Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Polda NTT
menggelar kasus atau perkara pembunuhan terhadap Lorens Wadu di Kabupaten
Lembata. Dalam ekspos terungkap ada tiga tersangka baru.
Informasi yang diperoleh Pos-Kupang.com di Kejati NTT, Rabu
(3/6/2015) menyebutkan, dari hasil gelar perkara, ditemukan tiga tersangka baru
masing-masing ALR, PUR dan PDW.
Hadir dalam gelar perkara ini, Kajati NTT, John W
Purba, S.H, M.H, Kapolda NTT, Brigjen Polisi Drs.Endang Sunjaya, S.H, M.H
Asisten Pidana Umum Kejati NTT, Budi Handaka, S.H, Direktur Reserse dan
Kriminal Umum Direskrimum) Polda NTT, Sam Kawengian, S.H, Kajari Lewoleba, Didi
Haryono, S.H, Kapolres Lembata, AKBP Wresni.
Kajati NTT, John W Purba, S.H, M.H yang dikonfirmasi melalui Asisten Pidana Umum Kejati NTT, Budi Handaka, S.H, usai gelar perkara mengatakan, gelar perkara tersebut merupakan pengembangan perkara atau kasus pertama.
Wadu ditemukan tewas di samping kamar mandi di kebunnya di Walakeam, Minggu (9/6/2013) pagi. Korban ditemukan anak-anaknya dan memindahkan korban dari TKP sebelum kepolisian tiba di lokasi.
Laurens Wadu disemayamkan, Senin (10/6/2013) di pemakaman umum Rayuan Kota Lewoleba, lebih cepat dari rencana sesuai undangan yang diedarkan, Selasa (11/6/2013).
Sumber: Poskupang.com, 3 Juni 2015
Ket foto: Tersangka
Antonius Loli Ruing (kaos bergaris) dalam kawalan polisi dalam rekonstruksi di
TKP, tahun 2014 silam. (Repro foto FBC/Yogi Making)
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!