Headlines News :
Home » » Bisakah Sebuah Perkara Tanpa Cukup Bukti?

Bisakah Sebuah Perkara Tanpa Cukup Bukti?

Written By ansel-boto.blogspot.com on Monday, August 17, 2015 | 2:52 PM

Oleh Melky  Koli Baran 
Direktur YPPS Flores Timur;
Anggota Dewan Pengarah Perhimpunan Bantuan Hukum Nusra

BEBERAPA waktu yang lalu, Harian Flores Pos melaporkan perkembangan perkara Pemalsuan Dokumen di DPRD Lembata dengan terdakwa Philipus Bediona dan Fransiskus Limawai. Keduanya anggota DPRD Kabupaten Lembata yang dikenal bersuara kritis.

Singkat cerita, DPRD kabupaten Lembata setelah melakukan sejumlah kajian hukum atas pelaksanaan tata pemerintahan di kabupaten itu memutuskan untuk mengajukan usulan pemberhentian Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur ke Mahkamah Konstitusi.

Setelah final di tingkat Dewan, Pimpinan DPRD Lembata kala itu Yohanes De Rosari menugaskan Philipus dan Fransiskus untuk merumuskan usulan pemberhentian bupati tersebut. Namanya Dokumen Uji Pendapat DPRD yang terdiri dari (1) Surat Permohonan Uji Pendapat DPRD, (2) Keputusan DPRD no. 2/2014, dan (3) Laporan Pansus.

Yang dituduhkan kepada keduanya adalah point 2 dan 3 karena telah melakukan perubahan redaksional, walau bukan substansi. Hal ini dilakukan keduanya dengan alasan, (1) sesuasi mandat yang diberikan Ketua DPRD untuk finalisasi dan (2) Sesuai tuntutan Pasal 29 UU no. 32/2004 tentang pemberhentian Kepala Daerah. Karena tugas yang diberikan Ketua DPRD itulah, keduanya diakukan oleh bupati Lembata ke polres Lembata dengan tuduhan pemalsuan dokumen.

Awalnya ketika kasus ini merebak, saya pernah menulis di Flores Pos mempertanyakan langkah polisi di Lembata mengakomodir laporan bupati dengan tuduhan seperti disebutkan di sini. Saya mempertanyakan sebuah keanehan pemikiran di situ bahwa DPRD yang punya dokumen tapi tidak merasa ada pemalsuan, sementara Bupati yang orang luar lembaga DPRD justru mempersoalkan keaslian dokumen itu malah melapor ke polisi. Dan polisi menerima dan memposes laporan itu. Akibat tulisan saya itu, maka saya mendapat SMS dari Kasat Reskrim Polres Lembata saat itu. Terkesan mengancam akan memanggil saya untuk menjadi saksi ahli dokumen palsu di persidangan nanti. Karena saya tidak jawab SMS itu maka dia SMS lagi minta kepastian agar mereka mengagendakan jadwal saya sebagai saksi ahli. Saya tidak juga meresponnya karena saya mengerti apa itu saksi ahli dan saya bukan saksi ahli. Seharusnya seorang penyidik tahu kualifikasi seorang saksi ahli. Tidak semua orang yang beropini di media wajib jadi saksi ahli. Itu yang saya mengerti saat itu. Karena itu saya menganggap ini terror.

Intinya adalah, dokumen itu milik DPRD Lembata maka mestinya DPRD yang berkepentingan mengatakan bahwa dokumen itu benar palsu atau tidak. Yang kedua, jika ada konsekuensi hukum maka itu menjadi taggungjawab lembaga DPRD bukan tanggungjawab oknum anggota DPRD atas nama Philipus Bediona dan Fransiskus Limawai. Sebab keduanya melakukan finalisasi atas mandat ketua DPRD, dan lebih lagi dokumen itu resmi produk lembaga DPRD, bukan milik individu. Atau jika DPRD secara kelembagaan mengelak, maka yang mesti bertanggungjawab dan menjadi obyek hukum adalah Ketua DPRD yang telah memberi mandat itu.

Itu cerita masa lalu ketika kasus ini mulai diproses di meja Polres Lembata. Kini kasus itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Lewoleba. Yang mau saya bahas di sini adalah fakta persidangan yang tengah berlangsung di PN Lewoleba itu.

Sebagaimana dilaporkan Flores Pos, menanggapi eksepsi Penasehat Hukum Achmad Bumi, SH yang mempersoalkan mengapa dalam perkara yang sama berkas kedua terdakwa displit, jaksa yang mendakwa perkaara ini mengaku dalam jawabannya bahwa itu dilakukan karena dalam perkara ini “Tidak Cukup Bukti” serta mereferesikan diri pada keputusan pengadilan sebelumnya tentang hal yang sama.

Saya bukan jaksa, bukan polisi, dan tidak pernah sekolah hukum satu SKS sekalipun. Tapi dalam berbagai informasi dan referensi, ada perkara yang bolak balik berkas pemeriksaan dari jaksa ke polisi bahkan ada perkara yang beku dan tak dilimpahkan ke pengadilan lantaran “Kurangnya Bukti”.

Dari pengalaman seperti ini saya sedikit mengerti bahwa sebuah perkara atau berkas laporan bisa diterima dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan selanjutnya jika cukup bukti dan saksi. Jika tidak cukup bukti dan saksi maka laporan itu gugur atau tidak bisa diteruskan. Jaksa punya kewajiban meminta polisi melengkapi bukti. Namun dalam kasus ini, jaksa bukan meminta polisi melengkapi bukti tetapi jaksa justru berupaya meloloskan berkas perkara yang tidak cukup bukti ini ke pengadilan dengan cara berkas dipisahkan untuk kedua terdakwa ini agar keduanya saling menjadi saksi mahkota. Alasannya karena telah ada referensi putusan pengadilan sebelumnya. Jaksa juga mengaku bahwa memisahkan berkas kedua terdakwa untuk satu kasus yang sama ini bertentangan dengan KUHAP.

Sekali lagi, saya yang tidak sekolah hukum ini mendapat kesan bahwa dalam sebuah kesulitan untuk melimpahkan berkas perkara dua orang anggota DPRD ini ke pengadilan, para jaksa dan tentunya polisi bekerja keras mencari cela agar dua berkas perkara ini bisa lolos dilimpahkan. Artinya bekerja keras mencari cela agar Bediona dan Limawai yang terkenal kritis di DPRD Lembata itu bisa dijerat. Sementara dalam kasus lain, ada beras ditolak karena tidak cukup bukti. 

Sebetulnya ada jalan yang sangat gampang oleh jaksa dan itu dibenarkan oleh aturan, yakni karena bukti tidak cukup maka laporan itu dapat ditolak. Dan polisi juga begitu, karena bukti tidak cukup maka laporan bupati ini bisa ditolak. Tetapi itu tidak dilakukan oleh kedua lembaga penegak hukum ini. Bahkan berita terakhir, Majelis Hakim yang mengadili perkara ini telah membuat putusan sela yang mengabulkan perkara ini untuk diteruskan ke tahap berikutnya.

Untuk perkara semacam ini, patutlah masyarakat yang tidak sekolah hukum seperti saya bertanya, “Apakah penegak hukum yang menangani perkara ini profesional dan independen?”. Dengan kata lain, apakah tidak sedang menjadi alat di tangan pelapor yakni bupati Lembata?” Bahkan jika menempatkan pelapor dalam hal ini bupati Lembata yang punya kuasa besar atas birokrasi dan keuangan berdasarkan mandat UU, tidak salah jika membaca proses perkara ini muncul dugaan buruk “jangan sampai penegak hukum yang menangani perkara dua orang anggota DPRD ini sudah dibeli oleh bupati”. Dugaan-dugaan seperti ini bukan tanpa referensi. Keterbukaan informasi di masa sekarang telah dengan telanjang membuka berbagai praktek suap di pengadilan. Bahkan dalam zaman Orde Baru yang represifpun ada cerita seorang terdakwa perempuan melempari hakim di pengadilan dengan salah sepatu usai membaca putusan sebuah perkara.

Mengakhiri tulisan ini, saya sekadar menghimbau masyarakat, apalagi kalangan kita-kita yang miskin tanpa duit ini untuk jangan sekali-kali berurusan dengan hukum karena tidak akan mampu “membeli kebenaran yang palsu” di sebuah pengadilan di dunia yang fana ini. 
Sumber: Flores Pos, 13 Agustus 2015.
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger