PENYIDIK Polres Lembata sudah memeriksa
Semuel Fredrik Lena, S.H, M.H, ahli bahasa dan hukum pidana dari Universitas
Nusa Cendana (Undana) Kupang. Pemeriksaan saksi ahli itu terkait kasus video
yang diduga berisi gambar pembunuhan Lorens Wadu di Rumah Jabatan (Rujab)
Bupati Lembata.
Lena diperiksa
penyidik Polres Lembata, di Kupang, Senin (3/8/2015). Pemeriksaan itu terkait
laporan Irwan yang mengadukan Surwa Uran alias Uga dengan delik pencemaran nama
baik.
Surwa diadukan ke
polisi karena menceritakan kepada publik pernah menonton video pembunuhan
Lorens Wadu di Rujab Bupati Lembata. Video diperlihatkan Irwan melalui
handphone.
Demikian Kapolres
Lembata, AKBP Wresni HS Nugroho melalui Wakapolres Lembata, Kompol YT Goro di
ruang kerjanya, Kamis (6/8/2015).
Saat itu, ia
didampingi penyidik Brigpol Hasyim Rasyid. Dikatakannya, saat diperiksa, Irwan
menuturkan tidak memiliki HP yang berkapasitas besar untuk muat video. Sebab
Irwan memiliki HP nokia biasa (yang ada senternya). Irwan juga menyebutkan ia
tidak mengenal Surwa Uran.
Dalam kasus
tersebut, lanjut dia, penyidik sudah memeriksa sembilan saksi, termasuk saksi
ahli dari Undana. Pemeriksaan saksi ahli itu untuk menguatkan pemeriksaan
polisi dalam memperdalam kasus dugaan adanya video pembunuhan di Rujab Bupati
Lembata.
Goro menyebutkan,
dalam kasus ini ada tiga laporan yang diterima polisi. Pertama, kasus yang
dilaporkan Irwan mengenai Surwa Uran yang melakukan pencemaran nama baik
lantaran menyampaikan kepada publik tentang video pembunuhan yang diperlihatkan
Irwan kepadanya.
Kedua, laporan
Irwan atas kelompok pengunjukrasa yang menyebut namanya sebagai pemilik video
pembunuhan Lorens Wadu di Rujab Bupati Lembata. Para pengunjukrasa itu, di
antaranya Aleks Murin dan Pater Marselinus Raring, SVD alias Vande Raring.
Ketiga, laporan
Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Lembata, Mc Bala yang mengadukan Pater
Marselinus Raring, SVD alias Vande Raring ke Polres Lembata.
Bala melaporkan
Vande Raring karena dalam unjuk rasa mengenang dua tahun kematian Lorens Wadu,
8 Juni 2015 lalu, Vande secara berulang kali menyebutkan Rujab Bupati Lembata
merupakan lokasi pembunuhan Lorens Wadu.
Terhadap tiga
laporan tersebut, lanjut Goro, polisi sedang mendalami kasus pertama, yakni
laporan Irwan atas Surwa Uran. Sementara dua laporan lainnya, yakni laporan
Irwan atas kelompok pengunjuk rasa dan laporan Mc Bala atas Vande Raring,
hingga kini masih dalam penyelidikan.
Baru-baru ini,
lanjut dia, Polres Lembata juga sudah melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Sesuai rencana, gelar perkara itu akan dilakukan lagi di Polda NTT.
Pasalnya, kasus
yang satu ini mendapat atensi Kapolda, Brigjen Pol Drs. Endang Sunjaya, S.H,
M.H. Untuk gelar perkara di Polda NTT, lanjut dia, Polres Lembata segera
membuat surat ke polda yang isinya meminta waktu kapolda untuk gelar perkara.
"Besar kemungkinan surat ke Polda itu dikirim setelah 17 Agustus
nanti," ujarnya. (kro)
Sumber: Poskupang.com, 8 Agustus 2015
Ket foto: Alm
Aloysius Laurentius Wadu
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!