Headlines News :
Home » » Menonton Sandiwara Hukum di Negara Hukum

Menonton Sandiwara Hukum di Negara Hukum

Written By ansel-boto.blogspot.com on Friday, October 02, 2015 | 4:49 PM

Oleh Melky Koli Baran 
Direktur YPPS dan Dewan Pengarah PBH Nusra 

SEMUA tahu bahwa Indonesia negara hukum. Diajarkan di sekolah-sekolah. Diceramahkan di berbagai kesempatan. Dalam praktek? Sering jadi sekadar sandiwara.

Apa itu sandiwara? Selain sebagai seni pentas, sandiwara itu kisah fiktif imajinasi pernulisnya. Ke mana arah negara hukum ini, jika proses hukum berubah jadi sandiwara?  Artikel ini terinspirasi oleh proses hukum kasus “dokumen palsu” di Lembata.

Mana Dokumen Palsu?

Proses hukum kasus ini telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi. Laporan jurnalistik mengatakan, pemeriksaan saksi sempat tersendat ketika bupati Sunur selaku pelapor tidak hadir walau telah dipanggil tiga kali. Menurut KUHAP, pada panggilan ketiga jaksa harus jemput paksa. Itu tidak dilakukan. Apakah karena ini sandiwara maka tergantung sutradara dan penulis skenario?

Ketika diperiksa, bupati Sunur mengaku bahwa dokumen yang dikirim ke MA itu produk DPRD. Kalau produk DPRD maka dokumen yang dikirim ke MA itu bukan palsu. Berarti tidak ada yang memalsukannya. Sama dengan saksi lainnya yang telah diperiksa. Berarti bukan karangan Philipus Bediona dan Fransiskus Limawai sehingga mereka dituduh memalsukan dokumen itu. Bahwa ada perubahan kata tanpa mengubah substansi, itu merupakan kerja finalisasi karena ditugaskan lembaga DPRD dan menjadi urusan internal lembaga DPRD. Jika kedua anggota DPRD ini melakukan kesalahan dalam tugas finalisasi, maka yang berhak mengadili mereka adalah Dewan Kehormatan DPRD. Bukan Pengadilan Negeri.

Polisi yang menerima laoran bupati sepertinya mengabaikan hal ini. Jaksa yang menerima BAP polisi juga demikian. Dalam eksepsi, penasehat hukum telah mempersoalkan hal ini. Tapi majelis hakim tak peduli. Semua mengabaikan fakta bahwa dokumen itu produk DPRD dan jika diadili, itu kewenangan Dewan Kehormatan DPRD, bukan PN. Dalam putusan sela hakim bisa saja menolak gugatan ini karena itu ranahnya Dewan Kehormatan DPRD. Juga karena tidak ada dokumen palsu sebagaimana dilaporkan bupati Sunur. Apa sesungguhnya yang membuat majelis hakim tertarik mengadili perkara ini?   

Bupati Sunur pernah jadi anggota DPRD, karena itu mestinya dia tahu kemana ia melapor. Polisi juga mestinya mengabaikan laporan bupati Sunur, seperti yang dilakukan Polda NTT dalam laporan untuk Ferdy Kodo, Ketua DPRD Lembata.

Jaksa penuntut umum dan majelis hakim PN Lewoleba juga demikian. Mereka mestinya tahu bahwa yang berhak mengatakan dokumen itu palsu atau tidak adalah DPRD, bukan bupati Sunur. DPRD sendiri mengatakan dokumen itu sah, sementara bupati bilang “palsu”. Polisi gesit memproses laporan bupati. Artinya polisi sepakat dengan bupati. Jaksa juga melimpahkan ke pengadilan. Artinya sepakat dengan polisi dan bupati. Majelis hakim dalam putusan sela juga memutuskan bahwa perkara ini dilanjutkan. Artinya, memiliki keyakinan minimal sama dengan bupati, polisi dan jaksa.

Setelah mencermati laporan-laporan jurnalistik tentang perkara ini, saya melihat bahwa proses pengadilan yang sedang berjalan di PN Lewoleba itu memang aneh. Pengadilan Negeri Lewoleba mengadili dokumen resmi DPRD yang dibilang palsu oleh bupati. Sidang digelar sangat panjang hanya untuk membuktikan benar tidaknya laporan bupati Sunur bahwa dokumen uji pendapat DPRD yang dikirim ke MA itu palsu. Memang aneh!  Sia-sia! 

Sejak kasus ini merebak, saya mempertanyakannya dalam satu artikelku setahun yang lalu. Saya tanya kepada Reskrim Lembata yang menerima dan memproses laporan bupati. Saya menulis, “Tahukah Kasatreskrim bahwa yang seharusnya mempersoalkan palsu tidaknya sebuah dokumen adalah pemilik dokumen itu sendiri? Begitu rendahkah nalar seorang Kasat Reskrim dan seorang Kapolres di sebuah Resort Kepolisian?”  Karena artikel inilah saya mendapat SMS dari Kasat Reskrim mengatakan akan menghadirkan saya sebagai saksi ahli dalam perkara ini. Aneh! Saksi ahli itu ada kualifikasinya.

Jika fakta persidangan mengatakan bahwa dokumen yang dikirim ke MA itu produk sah DPRD Lembata, maka manakah dokumen palsu yang dimaksudkan oleh bupati Sunur, Kasat Reskrim dan Jaksa Penuntut?

Uji Dokumen

Tugas sidang pengadilan ini juga untuk menguji dokumen ini. Mana palsu dan mana asli. Polisi yang menerima laporan bupati dan memprosesnya itu minimal harus miliki dua dokumen berbeda. Penyidik yang cerdas mestinya meminta kedua dokumen itu dari pelapor (Bupati Sunur). Dalam laporannya ke polisi mestinya Sunur juga menyerahkan kedua dokumen itu, satu asli dan satunya diduga telah dipalsukan.

Jika pelapor bilang bahwa dokumen yang dikirim ke MA itu dipalsukan, maka polisi dan jaksa harus menyita dokumen itu di MA sebagai barang bukti, yakni dokumen uji pendapat DPRD Lembata tentang pemberhentian bupati. Setelah disita, harus juga diperlihatkan bagian mana yang dipalsukan sebagaimana laporan bupati Sunur. Sebab laporan bupati Sunur ke polisi adalah Philipus Bediona dan Fransiskus Limawai melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen uji pendapat DPRD tentang usulan pemberhentian bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur.

Karena pokok perkara ini adalah dokumen yang dikirim ke MA itu telah dipalsukan oleh Philipus dan Fransiskus, maka dokumen itu wajib disita dan diselidiki di dalam persidangan di PN Lewoleba untuk membuktikan benar tidaknya pemalsuan itu. Itu logika berpikirnya yang sering beda dengan proses hukum.

Pengadilan Yang Dipaksakan

Informasi yang saya himpun menyebutkan bahwa dalam tahapan persidangan yang telah lewat, polisi dan jaksa belum memperlihatkan alat bukti itu karena belum menyita dokumen yang ada di MA.

Dari informasi ini saya punya tiga pertanyaan. Pertama, atas dasar apa polisi penyidik yakin bahwa Philipus Bediona dan Fransiskus Limawai telah melakukan pemalsuan dokumen uji pendapat DPRD ke MA jika belum menyita dokumen itu di MA? Kedua, atas dasar apa jaksa mengajukan perkara pemalsuan dokumen ini ke pengadilan jika tidak punya alat bukti berupa dokumen palsu? Ketika menjawab pertanyaan penasehat hukum mengapa perkara dua anggota DPRD ini displit, jaksa enteng menjawab “karena tidak cukup bukti”. Lalu ketika FP2L mempertanyakan stagnannya proses hukum tersangka pembunuhan Lorens Wadu, jaksa bilang karena belum cukup bukti. Sangat ambivalen! Ketiga, informasi yang saya himpun menyebutkan bahwa dokumen yang dipegang polisi dan jaksa berbeda dengan dokumen yang ada di MA. Pertanyaannya, yang dipegang polisi itu dokumen produk siapa dan dengan cara apa didapatkan? Patut diduga, ada rekayasa dokumen baru. Kalau ya, maka inilah sesungguhnya pemalsuan itu. Maka yang patut diadili bukan Philipus Bediona dan Fransiskus Limawai tetapi orang lain. Bisa saja polisi atau jaksa.

Ada kesan, pengadilan ini sangat dipaksakan. Mengapa? Apakah ada sponsor yang menyiapkan dana untuk “sandiwara hukum” ini? Kita tunggu keputusan hakim. Jangan-jangan hakim menghukum Philipus Bediona dan Fransiskus Limawai karena perkara ini hanya sandiwara untuk buat senang yang lapor. Rakyat Lembata telah menonton sandiwara hukum di negara hukum. 
Sumber: Flores Pos, 28 September 2015
SEBARKAN ARTIKEL INI :

1 comment:

  1. rm.fransamanuepr@yahoo.co.idOctober 9, 2015 at 11:00 AM

    Sandiwara apa ya? Burhan Kia, si Sekwan diperiksa sebagai saksi. Ketika hakim memperlihatkan kepadanya BAP dia oleh Polisi, kontan dia menolak: Ini bukan keterangan saya di Penyidik. Lalu keterangan siapa itu? Tambah terang sandiwara ini dipanggung Lembata. Polisi main sandiwara? Kejaksaan menetapkan P21. Turut bermain juga? Siapa Sutradaranya? Berapa honor para pemain? Mahal tentunya.

    ReplyDelete

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger