Headlines News :
Home » » Bawaslu Provinsi NTT Kembali Diadukan ke DKPP

Bawaslu Provinsi NTT Kembali Diadukan ke DKPP

Written By ansel-boto.blogspot.com on Sunday, November 29, 2015 | 10:44 PM

TINDAKAN Bawaslu Provinsi NTT yang mengeluarkan surat bernomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 yang sudah diputus oleh DKPP dengan nomor putusan DKPP No. 22/DKPP-PKE-IV/2015 tanggal 9 Oktober 2015 masih terus berlanjut. Honing Sanny melalui kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, Hendrikus Hali Atagoran, dan F.X. Namang kembali mendatangi DKPP untuk mengadukan Bawaslu Provinsi NTT.

Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nelce Ringu, Tim Asistensi Mikhael Feka, dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT Jemris Fointuna diadukan ke DKPP karena dianggap tidak patuh menjalankan amar putusan DKPP.

"Kami kembali mengadukan Nelce, dan kawan-kawan karena mereka tidak ada itikad baik dalam memperbaiki kinerja, dan tidak patuh terhadap putusan DKPP," ungkap kuasa hukum, Petrus Bala Pattyona di Jakarta, Jumat (27/11).

Keputusan mengadukan Bawaslu NTT adalah merupakan langkah terakhir yang ditempuh pengadu, karena dalam beberapa kesempatan pihak teradu tidak dapat diajak berbicara untuk menyelesaikan persoalan dengan jalan musyawarah.

“Kami sudah mencoba untuk menghubungi saudari Nelce, namun tidak ada respon dan bahkan mengatakan bahwa semua yang dilakukan dalam menjalankan perintah DKPP sudah dikoordinasikan dengan pihak Bawaslu RI, sehingga saya tidak akan membuat perubahan atas surat klarifikasi yang kami kirimkan ke DKPP dan Bawaslu RI” lanjut Petrus menjelaskan.

Sementara Kuasa Hukum lainnya Hendrikus Hali Atagoran mengatakan selain peringatan keras terhadap Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nelce Ringu, peringatan kepada Mikhael Feka dan Jemris Fointuna, Amar putusan dalam point ke-5 yang memerintahkan Bawaslu NTT untuk membuat surat klarifikasi atas surat bernomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 yang menjadi pokok aduan pengadu. Amar putusan poin 5 ini, kata Hali memang dilaksanakan dengan mengeluarkan surat bernomor 213/Bawaslu-Prov/X/2015.

"Namun, tidak ada poin yang substansinya adalah mengklarifikasi poin kedua dan ketiga surat nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2015/. Pengadu menilai Pihak Bawaslu NTT terkesan takut dalam membuat surat klarifikasi," ungkapnya.

"Bawaslu NTT tidak profesional, dan karenanya harus diuji kembali kompetensinya, apakah masih layak menjabat ketua dan/atau anggota Bawaslu NTT atau tidak," terang Hali menambahkan.

Honing Sanny sebagai principal dari pengaduan ini menyampaikan bahwa pengaduan kedua yang dilakukannya bukan didasari oleh ketidakpuasan atas putusan DKPP sebelumnya, tetapi lebih dari itu sebagai upaya dalam meningkatkan kinerja dan kemampuan Bawaslu NTT demi tegaknya demokrasi di bumi NTT.

"Saya tidak sedang mengadili siapa-siapa. Yang saya lakukan adalah sebuah upaya untuk tetap menjaga kehormatan Lembaga yang namanya Bawaslu. Lebih dari itu, ini adalah sebuah pelajaran berharga bagi siapapun yang menjadi penyelenggara atau peserta pemilu, bahwa kebenaran harus selalu dijunjung tinggi," kata Honing.

Bawaslu NTT diduga melanggar pasal 5 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelengara Pemilu, pasal 7 poin b, dan pasal 12. Pihak pengadu berharap DKPP dapat memberikan sanksi yang tegas bagi para teradu demi kehormatan lembaga Bawaslu/penyelenggara pemilu lainnya.

“Kami berharap DKPP memberikan sanksi tegas kepada para teradu berupa pemecatan karena setelah mendapatkan peringatan keras dari DKPP sesuai amar putusan DKPP No. 22/DKPP-PKE-IV/2015 tanggal 9 Oktober 2015 tidak menunjukan itikad baik dalam menjaga nama baik lembaga, dan nampaknya tidak adanya usaha untuk meningkatkan kualitas lembaga dalam menjalankan tugas dan peran sebagai penyelenggara pemilihan umum,” ujar Petrus Bala Pattyona. (Yustinus Paat/FMB) 
Sumber: beritsatu.com, 28 November 2015 
Ket foto: Ketua Bawaslu NTT Nelce P Ringu
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger