KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan Andi
Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng sebagai tersangka.
Adik dari mantan
Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng ini diduga melakukan tindak
pidana korupsi dalam proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana
dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.
"Dalam
pengembangam penyidikan dugaan korupsi proyek sarpras Hambalang, penyidik
menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM, pihak swasta, sebagai
tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di
Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Dalam kasus ini,
Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut. Ia dianggap
telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan
yang dilakukannya.
Namun, Yuyuk
mengaku belum mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi
proyek Hambalang tersebut. "Kerugian
negara AZM, saya belum dapat informasi," kata Yuyuk. Surat perintah
penyidikan Choel diteken pimpinan KPK pada 16 Desember 2015.
Atas perbuatannya,
Choel dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Sumber: Kompas.com, 21 Desember 2015 Ket
foto: Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel Mallarangeng) bersama sang kakak, Rizal
Mallarangeng (kiri).
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!