Headlines News :
Home » » KPK Tetapkan Choel Mallarangeng sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Choel Mallarangeng sebagai Tersangka

Written By ansel-boto.blogspot.com on Monday, December 21, 2015 | 10:31 PM

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng sebagai tersangka.



Adik dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.



"Dalam pengembangam penyidikan dugaan korupsi proyek sarpras Hambalang, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM, pihak swasta, sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12/2015).



Dalam kasus ini, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut. Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.



Namun, Yuyuk mengaku belum mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi proyek Hambalang tersebut.  "Kerugian negara AZM, saya belum dapat informasi," kata Yuyuk. Surat perintah penyidikan Choel diteken pimpinan KPK pada 16 Desember 2015.



Atas perbuatannya, Choel dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Sumber: Kompas.com, 21 Desember 2015 Ket foto: Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel Mallarangeng) bersama sang kakak, Rizal Mallarangeng (kiri).
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger