Headlines News :
Home » » Begini Batasan Pengertian Ijazah Palsu atau Tidak Sah

Begini Batasan Pengertian Ijazah Palsu atau Tidak Sah

Written By ansel-boto.blogspot.com on Thursday, February 04, 2016 | 1:05 PM

KOORDINATOR Kopertis VI Jawa Tengah, Prof Dr Dwi Yuwono Puji Sugiharto MPd Kons menegaskan bahwa mahasiswa yang resmi adalah mereka yang dilaporkan ke pangkalan data. Yang melaporkan data itu adalah perguruan tinggi itu sendiri tiap semester.

Ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi dinyatakan palsu atau tidak sah kalau dikeluarkan oleh perguruan tinggi atau prodi yang tidak terakreditasi. Atau dikeluarkan oleh institusi perorangan atau kelompok yang tidak memiliki kewenangan mengeluarkan hal itu. Ini bunyi UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi

Gelar dinyatakan tidak sah atau dicabut kalau karya tulis itu plagiasi. Kapan ijazah dinyatakan sah? Kalau mahasiswa terdaftar secara resmi di pangkalan data (database) pendidikan tinggi yang dilaporkan oleh perguruan tinggi ke Direktur Pendik melalui Kopertis.

Jadi dalam pangkalan data itu berisi kapan mahasiswa masuk, identitas lengkap, kapan berproses hingga kapan lulus. Pemerintah dan kopertis tahunya mahasiswa yang resmi adalah yang dilaporkan ke pangkalan data. Siapa yang melaporkan? Ya perguruan tinggi swasta itu sendiri tiap semester.

Dikatakan ilegal adalah yang tidak melalui proses pembelajaran apalagi terlibat transaksi jual beli. Hingga saat ini dari 251 perguruan tinggi swasta di Jateng dengan 1.138 prodi, semuanya terlaporkan pada PDPT (pangkalan data pendidikan tinggi). Sampai hari ini belum ada laporan ijazah palsu atau aspal di Jateng.

Bisa tidak sistem itu diakali? Menurut saya agak sulit karena identitas mahasiswa dilaporkan sejak masuk kuliah. Datanya hingga nama orangtua. Kalau ada yang mencurigakan pasti ketahuan. Misalnya mahasiswa masuk 2013 tapi 2014 sudah lulus. Setelah kami cek ternyata mahasiswa pindahan. Itu pun transkrip nilai dari kampus sebelumnya pasti kami minta.

Perguruan tinggi itu sistemnya otonomi atau mandiri dalam kaitannya penerimaan hingga meluluskan mahasiswa. Prosesnya seperti apa hingga kelulusan adalah kewenangan PTS itu sendiri. Jadi yang tidak terpantau adalah yang tidak dilaporkan ke Kopertis dan PDPT.

Untuk masyarakat sebenarnya bisa mengawasi secara online di situs pangkalan data pendidikan tinggi di Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Tidak hanya masyarakat, tapi instansi pemerintah, perusahaan hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa melihat rekam jejak perkuliahan seseorang dalam pangkalan data tersebut.

Masyarakat bisa melaporkan kecurigaan terhadap ijazah kepada Kopertis. Bagi instansi yang mengeluarkan ijazah tidak sah bisa diberi sanksi administrasi sesuai UU No 12/2012 berupa sanksi peringatan tertulis hingga pencabutan izin. Sedangkan untuk ancaman pidana adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. 
Sumber: tribunjateng.com, 1 Juni 2015 
Ket foto:Koordinator Kopertis VI Jawa Tengah, Prof Dr Dwi Yuwono Puji Sugiharto MPd Kons
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger