KETUA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ade Komarudin belum mendapatkan informasi soal dirinya yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan
Dewan (MKD). Namun, ia mempersilakan jika ada pihak yang mau melaporkannya.
"Ya
laporin saja. Lihat laporannya saja belum. Ya laporin saja," kata Ade di
ruang pimpinan, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Politisi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Honing Sanny sebelumnya melaporkan Ade Komarudin
ke Mahkamah Kehormatan DPR.
Laporan
tersebut terkait surat yang dikirimkan Ade kepada Presiden Joko Widodo
terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya dari DPR periode 2014-2019.
"Padahal
proses hukum masih berjalan dan pengadilan tinggi masih memproses. Surat Komisi
Pemilihan Umum mengatakan proses hukum juga masih berjalan. Dan pengadilan
katakan karena masih jalan maka belum bisa dilakukan Pergantian Antar Waktu
(PAW)," ujar Honing di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis
(30/6/2016).
Sebelumnya,
Andreas Hugo Pareira, calon anggota legislatif PDI-P dari daerah pemilihan yang sama dengan Honing, yakni Nusa Tenggara Timur I,
menuduh Honing melakukan pemindahan suara partai di 10 kecamatan di dapil
tersebut.
DPD PDI-P
Provinsi NTT kemudian mengirimkan surat kepada Bawaslu untuk memeriksa laporan
tersebut. Namun, Bawaslu menolak memproses aduan ini karena saat penghitungan
dilakukan, tak ada protes dari PDI-P.
Atas
keberatan Andreas itu, DPP PDI-P
kemudian mengeluarkan surat pemecatan terhadap Honing yang dianggap melakukan
kecuriangan saat pemilihan legislatif 2014. Namun, Honing memilai keputusan itu
beum final karena masih dalam proses hukum.
Honing
menilai, Ade melanggar perundang-undangan saat membuat surat yang mendukung
proses PAW dirinya.
Menurut
dia, PAW seharusnya menjadi wewenang Fraksi PDI-P,
dan masih harus menunggu proses pengadilan.
"Bukti
yang saya sertakan untuk melaporkan Ade ke MKD adalah copy surat Ade
dari kawan saya yang berbaik hati. Jadi saya langsung tanya kesekjenan ternyata
benar ada surat itu, dan saya laporkan itu ke MKD sebagai sebuah
pelanggaran," kata Honing.
Sumber: Kompas.com, 30 Juni 2016
Ket foto:
Ketua DPR Ade Komarudin dan anggota DPR Honing Sanny
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!