TOKOH muda Nahdlatul Ulama (NU) Zuhairi Misrawi
meminta kelompok masyarakat tidak main hakim sendiri dan melakukan persekusi
dalam menyikapi ujaran kebencian terhadap tokoh tertentu melalui media sosial.
Menurut Zuhairi, ujaran kebencian dan ancaman
merupakan sebuah bentuk pelanggaran hukum.
Oleh karena itu, hanya pihak kepolisian yang bisa
melakukan tindakan terhadap terduga pelaku.
"Ujaran kebencian dan ancaman itu kan melanggar
hukum karena itu sepatutnya (persekusi) tidak dilakukan oleh kelompok manapun
atas klaim kebenaran apapun. Kita serahkan kepada aparat penegak hukum,"
ujar Zuhairi, saat dihubungi, Senin (29/5/2017).
Zuhairi juga berharap kepolisian dapat bertindak
tegas terhadap siapa saja yang melakukan aksi intimidasi dan persekusi.
Dengan demikian, para pelaku mendapatkan efek jera
dan tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
"Aparat kepolisian tidak boleh tinggal diam,
harus mengambil langkah-langkah sehingga menimbulkan efek jera bagi para pelaku
dan tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat," kata dia.
Zuhairi menjelaskan, dari beberapa kasus intimidasi
oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu, diketahui bahwa aksi serupa
cenderung berulang ketika polisi tidak mengambil tindakan.
Sebaliknya, jika polisi turun tangan, maka aksi
intimidasi bisa dicegah dan kasus ujaran kebencian bisa diselesaikan tanpa menimbulkan
konflik sosial yang berkepanjangan.
"Dalam setiap kasus intimidasi, jika polisi
bertindak maka kasus itu bisa diselesaikan," kata dia.
"Polisi harus bertindak tegas terhadap ormas
supaya peristiwa tersebut tidak terulang kembali dan tentu polisi jangan takut
dengan ormas. Harus berani menindak siapapun yang menciptakan suasana teror dan
intimidatif," ujar Zuhairi.
Sumber: Kompas.com, 29 Mei 2017
Ket foto: Intelektual
muda Nahdatul Ulama, Zuhairi Misrawi.
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!