SATUAN Reserse
Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Timur menangkap dua terduga pelaku persekusi
terhadap PMA, 15 tahun. Keduanya ditangkap di wilayah Jakarta Timur. “Terduga
pelaku adalah U alias MH, dan satu lagi inisial M. Jadi ada dua yang sudah
diamankan,” kata Kepala Polres Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo saat
dimintai konfirmasi, Kamis, 1 Juni 2017.
Andry mengkonfirmasi bahwa kedua orang tersebut ada dalam video aksi
persekusi terhadap PMA. Video tersebut kemudian viral di media sosial. Andry
mengatakan saat ini kedua pelaku telah diserahkan ke Polda Metro Jaya.
“Diserahkan ke Polda untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam sebuah video yang viral di media sosial, tampak PMA dikerumuni oleh
belasan orang yang diduga berasal dari Front Pembela Islam. PMA dituduh telah
mengolok-olok FPI dan ulama dalam posting-an media sosialnya.
Tampak PMA beberapa kali ditempeleng oleh orang-orang itu. Ia kemudian diminta
meminta maaf dan mengakui perbuatannya.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal
Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan mengatakan saat
ini MPA telah dievakuasi dari rumahnya di Cipinang Muara. Ia dijemput anggota
keluarga lainnya ke Polda Metro Jaya.
”Untuk menghindari intimidasi dari FPI,” kata Hendy. Ia pun menegaskan aksi
persekusi adalah tindakan yang melanggar hukum. Apalagi dilakukan terhadap anak
di bawah umur.
Sumber: Tempo.co, 1 Juni 2017
Ket foto: Andry Wibowo
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!