MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar
Pandjaitan mengaku tidak ada masalah jika PT Freeport Indonesia ingin meminta
perpanjangan kontrak hingga 2041.
Untuk mendapatkan kontrak sepanjang itu,
pemerintah mengajukan syarat yakni Freeport Indonesia melakukan divestasi 51
persen saham kepada Pemerintah Indonesia.
Sebagai dikutip dari Kontan dan Antara,
Senin (14/8/2017), Luhut mengatakan bahwa perusahaan asal Amerika Serikat itu
disebutnya telah bersedia melakukan divestasi serta membangun fasilitas
pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) sebagaimana disyaratkan pemerintah.
"Freeport itu memang mereka
bersedia divestasi 51 persen, bersedia bangun smelter, dan mereka minta
perpanjangan sampai 2041. Sebenarnya, itu enggak ada masalah," katanya.
Mantan Menko Polhukam itu mengatakan
bahwa peraturan di Indonesia menyebutkan perpanjangan izin operasi pertambangan
hanya bisa bertahap setiap 10 tahun, bukan 20 tahun, seperti keinginan PT FI.
Kontrak perusahaan itu sendiri akan
berakhir pada tahun 2021. Namun, kepastian perpanjangan kontrak dibutuhkan demi
kelancaran rencana pengembangan tambang bawah tanah.
"Hukum kita mengatakan itu 10 tahun
dahulu. Akan tetapi, saya kira kalau sudah 50 % (divestasi), bukan masalah itu
(kontrak) sampai 2041," ujarnya.
Adapun valuasi saham yang didivestasikan
akan dihitung berdasarkan harga pasar tanpa memasukkan perhitungan dari
cadangan yang ada.
"Kami 'kan tahu bagaimana cara
hitungnya yang berlaku secara universal. Masa yang di bawah tanah kau hitung,
belum ketahuan," pungkasnya.
Sumber: Kompas.com, 15
Agustus 2017
Ket foto: Freeport Indonesia
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!