DEWAN Pengurus Daerah Relawan
Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur, organisasi sayap PDI Perjuangan,
melaporkan aktivis Dandhy Dwi Laksono ke Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan
tuduhan menghina dan menebarkan kebencian pada Ketua Umum PDIP Megawati
Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo. Dandhy dilaporkan terkait status yang
diunggahnya di dinding Facebook-nya.
"Kami menilai
ada upaya penggiringan opini bahwa Megawati sama dengan Aung San Suu Kyi pada
konteks lebih mengutamakan kekerasan dalam memerintah," kata Ketua Repdem
Jawa Timur Abdi Edison di Sentra Pelayanana Kepolisian Terpadu Polda Jatim,
Rabu, 6 September 2017.
Abdi menilai status
Dandhy yang diunggah pada 3 September 2017 lalu itu sangat tendensius dan
berupaya menggiring opini terhadap Ketua Umum PDIP. "Ini bahaya. Jika
dibiarkan generasi muda akan beranggapan rezim Ibu Mega dulu sama dengan Aung
San Suu Kyi (pemimpin Myanmar)," katanya.
Menurut dia, status
yang ditulis Dandhy dimaksudkan menggoreng peristiwa pembantaian etnis Rohingya
oleh pemerintah Myanmar untuk menghina dan menebarkan kebencaian kepada Ketua
Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo soal Papua.
Dalam statusnya
itu, Dandhy antara lain menulis, "Tepat setelah Megawati kembali berkuasa
dan lewat kemenangan PDIP dan terpilihanya Presiden Jokowi yang disebutnya
sebagai "petugas partai" (sebagaimana Aung San menegaskan
kekuasaannya), jumlah penangkapan warga di Papua tembus 1.083."
Karena status itu,
Repdem Jawa Timur melaporkan Dandhy ke Polda Jawa Timur. "Kami ingin
membela dan menjaga marwah ketua umum kami. Dia menyerahkan sepenuhnya perkara
ini ke polisi."
Adapun Dandhy
sampai berita ini ditulis belum menjawab pesan WhatsApp Tempo. Dandy merupakan
aktivis media massa yang punya kepedulian pada isu-isu kemanusiaan.
Sumber:
Tempo.co, 6 September 2017
Ket foto: Suu Kyi dan Megawati
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!