Oleh Indra Pahlevi
Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI
MULAI 3
Oktober 2017, Komisi Pemilihan Umum memulai kerja besar menuju Pemilihan Umum
Serentak 2019. Diawali dengan tahapan pendaftaran partai politik pada 3-16
Oktober 2017, KPU akan mengawali sejarah perjalanan demokrasi di Indonesia yang
diakui sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.
Kerja besar KPU
tersebut tentu akan menjadi sorotan semua pihak, baik peserta pemilu,
pemerintah, DPR, masyarakat, maupun dunia internasional. Alasannya adalah,
dengan kerumitan yang ada dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, potensi
terjadinya persoalan di tiap tahapan sangat besar. Apalagi, pada saat merancang
bagaimana implementasi penggunaan sistem pemilu baru yang menggunakan metode
konversi suara sainte lague murni. Di sini perlu kehati-hatian agar hasilnya
tidak menimbulkan persoalan mendasar di kemudian hari.
Berdasarkan amanat
Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemilu dilaksanakan
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas pemilu
tersebut bukan hal yang baru dicantumkan dalam sebuah UU Pemilu. Pertanyaannya
adalah bagaimana implementasi selama ini?
KPU sebagai lembaga
penyelenggara pemilu tentu memiliki parameter untuk mewujudkan asas pemilu
tersebut. Oleh karena itu, KPU memiliki beberapa asas yang diperintahkan oleh
UU No 7 Tahun 2017 tersebut sebagai prinsip dalam penyelenggaraannya, yaitu
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,proporsional,
profesional, akuntabel,efektif, danefisien. Kesemua prinsip itu harus menjadi
pegangan semua komisioner KPU, baik di pusat maupun daerah.
Potensi masalah
Beberapa persoalan
yang berpotensi mengemuka di setiap tahapan adalah pada saat penetapan partai
politik peserta pemilu yang terjadwal pada 17 Februari 2018. Potensi masalah
adalah adanya partai politik yang tidak lolos verifikasi dan kemudian melakukan
gugatan. Belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya, KPU tentu sudah
mengantisipasi. Namun, KPU harus mampu membuktikan hasil verifikasi faktual
baik di tingkat pusat maupun daerah yang selama ini sulit dilakukan.
Proses verifikasi
faktual di daerah akan terkendala jumlah yang sangat banyak, tetapi tenaga
untuk melakukan verifikasi sangat terbatas. Apakah KPU hanya akan melakukan uji
sampling atau keseluruhan akan sangat tergantung kepada kesiapan semua sumber
daya yang dimiliki KPU.
Potensi masalah
berikut adalah pada tahapan penyusunan daftar pemilih yang tetap berbasis
Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan pemerintah
kepada KPU pada 17 Desember 2017. Secara umum, sebenarnya kita berharap tidak
akan ada persoalan tatkala data kependudukan sudah menggunakan KTP elektronik.
Namun, hingga saat ini belum semua warga negara memiliki KTP elektronik, bahkan
menurut Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam
Negeri, masih terdapat 1,9 juta penduduk yang memiliki data ganda meskipun
Dirjen Dukcapil menjamin tak akan memengaruhi penyusunan daftar pemilih pemilu.
Di sinilah peran
KPU untuk dapat membersihkan data ganda tersebut agar daftar pemilih pemilu
tidak lagi banyak "istilah" seperti daftar pemilih khusus yang dapat
menggunakan hak pilih hanya dengan menggunakan KTP di wilayahnya pada saat
pemungutan suara meskipun tidak terdaftar dalam daftar pemilih. Sekadar
mengingatkan bahwa persoalan daftar pemilih tetap (DPT) ini pernah mengemuka
dan menjadi perhatian DPR saat Pemilu 2009 melalui pembentukan Panitia Angket
DPT. Saat itu daftar pemilih sangat amburadul dan bahkan terkesan tidak
terkonsolidasi dengan baik.
Tahapan berikut
yang berpotensi muncul masalah adalah penetapan daerah pemilihan DPRD. Meskipun
sudah ada panduan dalam UU No 7 Tahun 2017 berupa prinsip-prinsip yang
tercantum dalam Pasal 185 yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem
pemilu yang proporsional, proporsionalitas; integralitas wilayah, berada dalam
cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan; namun hal itu perlu
memperhitungkan segala aspek baik sosial, politik, ekonomi, demografis, maupun
geografis.
Memang selama ini
sudah ada daerah pemilihan yang dipergunakan pada pemilu sebelumnya. Namun,
pada hakikatnya tetap terbuka ruang untuk penataan ulang dengan memerhatikan
berbagai perkembangan yang ada. UU No 7 Tahun 2017 relatif sudah
mempertimbangkan berbagai kondisi yang pernah terjadi pada pemilu sebelumnya
manakala satu daerah pemilihan melebihi alokasi kursi yang ditentukan karena
terbentuk pemetaan daerah pemilihan harus kecamatanatau gabungan kecamatan
untuk DPRD kabupaten/kota.
UU No 7 Tahun 2017
sudah memberikan ruang adanya ketentuan dapat menggunakan bagian kecamatan
sehingga kasus Depok tidak akan terulang lagi. Berdasarkan pengalaman, banyak
anggota DPRD kabupaten/kota periode 2014-2019 yang mempertanyakan terkait
daerah pemilihan ini. Hal itu tentu lumrah mengingat hingga saat ini model
pencalonan dan keterpilihannya masih mengombinasikan antara peran parpol pada
saat pencalonan dan si calon itu sendiri karena masih mempertahankan sistem
suara terbanyak (Pasal 422) pada saat penentuan calon terpilih.
Tahapan-tahapan
berikutnya yang harus diperhatikan KPU adalah proses pencalonan hingga
penetapan daftar calon tetap. Ruang untuk terjadinya sengketa (dispute) baik
antarcalon, antara calon dan parpol pengusung, atau antara calon/parpol dan KPU
itu sendiri sangat mungkin terjadi. Meskipun saat ini relatif tidak ada parpol
yang berkonflik—jika diasumsikan konflik PPP sudah selesai, tetapi ruang
perselisihan tersebut akan tetap muncul dengan melihat sistem pemilu yang kita
gunakan saat ini. Begitu juga dengan tahapan kampanye yang sarat dengan
persoalan di setiap pemilu. Dengan melihat Pemilu 2019 sebagai pemilu serentak,
model kampanye yang secara umum sudah diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 harus
dikelola secara bijak saat kampanye suatu parpol yang juga mencalonkan satu
pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dicalonkan oleh gabungan
parpol.
Dalam konteks ini
perlu diperhatikan apa yang kita sebut coattail effect (secara harfiah coattail
bermakna ekor/buntut jas). Secara konseptual, konsep coattail effect maksudnya
adalah orang-orang yang sudah sangatterpesona dengan sosok/citra seseorang
hingga bahkan ketika dia mengibaskan "ekor" jasnya, luluhlah hati rakyat
atau orang-orang di sekitarnya. Karena itu, pada saat kampanye untuk memilih
anggota DPR dan DPRD tentu akan memanfaatkan dengan mengampanyekan siapa
pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mereka usung. Sementara di sisi
lain terdapat persaingan antarparpol dan bahkan antarcalon dalam pemilihan
anggota DPR serta DPRD.
Potensi masalah
yang mungkin muncul adalah saat tahapan pemungutan suara serta penghitungan
suara yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019. Tahapan ini adalah tahapan
paling krusial dari seluruh tahapan pemilu itu sendiri yang merupakan
pengalaman pertama dalam pemilu serentak. Sama halnya dengan pelaksanaan
pilkada serentak, potensi masalah akan berujung pada pelaksanaan pemungutan
suara ulang (PSU).
Evaluasi pilkada
serentak
Dalam evaluasi
Pilkada Serentak 2017, KPU menyatakan terdapat beberapa persoalan yang muncul
seperti pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur, surat suara yang
ditandai,pemilih memilih lebih dari satu kali di satu tempat pemungutan suara
(TPS), pemilih memilih lebih dari satu kali di TPS yang berbeda, dan masalah
lainnya. Sementara pelanggaran yang tak berdampak pada PSU, yaitu ketua KPPS
tidak menandatangani surat suara, terdapat pemilih di bawah umur yang belum
berstatus kawin, pemilih memilih dengan menggunakan formulir C6 orang lain,
kotak suara yang dilarikan masyarakat, selisih penggunaan hak pilih dengan
jumlah surat suara yang ada di dalam kotak suara, serta pemungutan suara tak
dihadiri saksi pasangan calon dan pengawas pemilu di TPS dan lainnya.
KPU juga mencatat
pada Pilkada Serentak 2017 terdapat kekurangan surat suara akibat membeludaknya
pemilih tambahan, pelayanan terhadap pemilih di rumah sakit, rutan, rumah sakit
jiwa belum maksimal, terdapat daerah seperti DKI Jakarta yang membuat aturan
tambahan dalam pelayanan hak pilih untuk pemilih tambahan sebagai fungsi
kontrol tetapi pada akhirnya menghambat pelayanan kepada pemilih dan lain
sebagainya. Persoalan ini akan berdampak pada ketersediaan logistik yang sudah
ditentukan jumlahnya. Apalagi, jika terjadi persoalan salah surat suara di
suatu daerah pemilihan sebagaimana yang terjadi pada pemilu sebelumnya.
Kompleksitas
masalah akan bertambah karena akan terdapat 5 (lima) surat suara di satu TPS
(kecuali DKI Jakarta hanya 4 surat suara), yaitu surat suara untuk DPR, DPD,
DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan presiden/wakil presiden. Seorang
pemilih akan memerlukan waktu yang relatif lama untuk membuka dan mencoblos
setiap surat suara dan kemudian akan berdampak pada proses penghitungan suara
di setiap TPS hingga berjenjang ke atas. Dalam konteks ini tentu KPU harus
mampu menyeleksi anggota KPPS, PPS, dan PPK yang lebih mengedepankan kapasitas
dan pemahaman yang baik terhadap pemilu serta kesigapan dan kecepatan agar
semua proses dapat berjalan lancar.
Pemetaan masalah
Secara keseluruhan,
KPU harus melakukan pemetaan masalah di setiap tahapan yang disusun dalam
sebuah dokumen sebagai panduan bagi pelaksana di lapangan. KPU tidak hanya
menyusun regulasi teknis terkait pelaksanaan setiap tahapan, tetapi juga harus
menyusun peta masalah yang menjadi pegangan bagi seluruh pelaksana pemilu.
Beberapa hal penting perlu dilakukan KPU, yaitu sosialisasi informasi
kepemiluan serentak 2019 secara sistematis melalui strategi jitu agar tidak
hanya partisipasi masyarakat meningkat, tetapi juga munculnya pemahaman
masyarakat terhadap Pemilu Serentak 2019 ini.
Berikutnya adalah
proses distribusi logistik yang lebih teratur dan terencana agar bisa
meminimalkan kesalahan yang tidak perlu, tetapi akan berdampak besar pada
penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Terakhir yang paling penting adalah
kesiapan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Pada tahapan ini satu hal
yang paling penting adalah pelatihan yang terstruktur bagi para pelaksana di
lapangan sehingga memiliki kapasitas yang mumpuni untuk mereduksi kesalahan
yang sering terjadi di setiap pemilu. Melalui peningkatan kapasitas para
pelaksana, diharapkan tidak lagi terjadi kesalahan. Semoga Pemilu 2019 tidak
hanya berjalan aman dan lancar, tetapi juga menghasilkan para wakil rakyat dan
presiden yang amanah.
Sumber:
Kompas, 10 Oktober 2017

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!