PRESIDEN Joko Widodo menerima pimpinan dan anggota
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Istana Merdeka Jakarta, Selasa.
Kedatangan Pimpinan
dan anggota BPK ini untuk menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester
(IHPS) I Tahun 2017.
Presiden saat
menerima Pimpinan dan Anggota BPK ini didampingi oleh Menko Perekonomian Darmin
Nasution, Mensesneg Pratikno dan Seskab Pramono Anung.
Sedangkan dari BPK
hadir diantaranya Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, Anggota BPK Isma
Yatun, Anggota BPK Agung Firman Sampurna dan para Anggota BPK lainnya.
Ketua BPK
Moermahadi Soerja Djanegara dalam rilisnya mengatakan BPK telah menyelamatkan
keuangan negara Rp 13,70 triliun pada semester I 2017.
Pada Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) juga mengalami peningkatan capaian opini WTP
hampir 70 persen pada 2016.
Capaian opini pada
LKPD telah melampaui target kinerja keuangan daerah bidang tata kelola
pemerintah daerah/program peningkatan kapasitas keuangan pemerintah daerah yang
ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019.
Pemerintah Provinsi
dengan opini WTP sejumlah 91 persen dari target 85 persen, Pemerintah Kabupaten
sejumlah 66 persen dari target 60 persen dan Pemerintah Kota sejumlah 77 persen
dari target 65 persen.
Kontribusi BPK pada
peningkatan kerja telah memberikan 463.715 rekomendasi yang membuat pemerintah,
BUMN/BUMD dan badan lainnya bekerja lebih tertib, hemat, efisien, serta
efektif.
Dari seluruh
rekomendasi tersebut sebanyak 320.136 rekomendasi atau 69 persen telah
ditindaklanjuti.
Selama periode 2003
sampai 30 Juni 2017, BPK telah melaporkan 447 temuan berindikasi pidana senilai
Rp 44,74 triliun kepada Kepolisian, Kejaksaan dan KPK sebagai aparat penegak
hukum.
Dari jumlah temuan
itu, 425 temuan senilai Rp 43,22 triliun (97 persen) telah ditindaklanjuti.
Selama periode yang
sama BPK juga telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian
negara sebanyak 120 kasus senilai Rp 10,37 triliun dan 2,71 miliar dolar AS
atau ekuivalen dengan Rp 46,56 triliun. IHPS I tahun 2017
memuat 687 hasil pemeriksaan, yang memuat 14.997 permasalahan.
Permasalahan yang
perlu mendapat perhatian berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan
dengan tujuan tertentu, yaitu hilangnya potensi PNBP yang diterima periode
2009-2015 mencapai 445,96 juta dolar AS sebagai akibat dari pembayaran iuran
tetap, royalti dan royalti tambahan PT Freeport Indonesia yang menggunakan
tarif dalam kontrak karya, dimana besaran tarif lebih rendah dari tarif yang
berlaku saat ini.
Permasalahan lain
diantaranya adalah koreksi perhitungan bagi hasil migas pada SKK Migas karena
adanya pembebanan biaya-biaya yang tidak semestinya diperhitungkan dalam cost
recovery senilai 956,04 juta dolar AS atau ekuivalen Rp 12,73 triliun.
Selain itu, 17
kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) atau pemegang working interest (partner)
belum menyelesaikan kewajiban pajaknya sampai dengan tahun pajak 2015 senilai
209,25 juta dolar AS atau ekuivalen Rp 2,78 triliun.
Sumber: ANTARANews, 10
Oktober 2017
Ket foto: Presiden Joko Widodo

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!