DEWAN Pimpinan Pusat Partai
Golkar akan menggelar rapat pleno untuk membahas langkah yang akan diambil
pasca ketua umumnya, Setya Novanto, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dalam waktu
dekat akan ada pertemuan membahas kasus ini," kata Wakil Sekjen DPP Partai
Golkar Maman Abdurrahman di Jakarta, Sabtu (11/11/2017).
Maman mengatakan,
sejauh ini belum ada waktu pasti kapan rapat akan digelar. Sebab, status
tersangka Novanto juga baru diumumkan KPK pada kemarin malam.
Namun menurut dia,
pada Minggu besok, akan ada acara peresmian gedung baru di Kantor DPP Partai
Golkar, Slipi, Jakarta Barat. Acara tersebut juga akan dihadiri oleh seluruh
Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Golkar dari seluruh Indonesia. "Saya rasa
akan sekaligus (rapat) di DPP besok," kata Maman.
Menurut Maman,
sejauh ini pengurus Golkar baik di pusat dan daerah masih solid mendukung Setya
Novanto tetap menjabat sebagai ketua umum. Sebab, Golkar mengedepankan asas
praduga tak bersalah.
Oleh karena itu,
Maman meyakini hasil rapat nantinya tidak akan memutuskan pergantian ketua
umum. Menurut dia, Novanto tetap bisa menjabat sebagai ketua umum, sementara
operasional partai bisa diserahkan kepada Sekretaris Jenderal Idrus Marham dan
Ketua Harian Nurdin Halid.
"Kalau kita
megambil pembelajaran dari penetepan tersangka yang pertama, yang dianulir oleh
praperadilan, Golkar melalui rapat pleno waktu itu, kurang lebih memutuskan
seperti itu," kata dia.
KPK kembali menetapkan
Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Penetapan tersangka tersebut disampaikan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan,
Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Novanto sebelumnya
lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi
gugatan praperadilan terhadap KPK.
Sekretaris Jenderal
Partai Golkar Idrus Marham meminta masyarakat tidak menghakimi dalam menyikapi
penetapan tersangka Novanto.
"Kami tentu
menginginkan dan mengharap kepada kita semuanya agar tetap menghargai asas
praduga tidak bersalah kepada Bung Setya Novanto," kata Idrus di kediaman
Novanto, Jumat (10/11/2017).
Ia mengatakan,
Golkar menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap Novanto yang dijalankan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu,
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, menyatakan seharusnya KPK menghentikan
penyidikan atas Novanto pada kasus e-KTP.
Dia menyatakan hal
itu mengacu pada putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto pada September
2017.
Sumber: Kompas.com, 11 November 2017
Ket foto: Wakil Sekjen DPP Partai
Golkar Maman Abdurrahman
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!