KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum
(KPU), Viryan Aziz mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan kubu
Prabowo-Sandi mengajukan kasasi atas dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur,
sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Agung. Menurut Viryan, hal tersebut
merupakan hak dari Prabowo-Sandi.
"Nanti MA
tentu akan menilai pengajuan tersebut," ujar Viryan di Gedung Mahkamah
Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Terkait
sengketa hasil pemilu, Viryan menegaskan bahwa sengketa hasil pemilu hanya
dapat dilakukan ke MK. Ketika MK telah memutuskan, maka keputusan itu sudah
bersifat final dan mengikat.
"Tapi
bagi kami terkait perselisihan hasil (Pilpres) pemilu sudah selesai. Ini sesuai
UU Pemilu, UU di MK sudah jelas putusannya mengikat," tandas Viryan.
Sebelumnya,
paslon capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno kembali mempersoalkan pelanggaran
secara terstruktur, masif dan sistematis dalam pilpres 2019. Paslon nomor urut
02 itu kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Permohonan
kasasi ini telah diregistrasi sebagai Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli
2019. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril
Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Selasa .
Menurut
Yusril, perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu
tanggapan KPU dan Bawaslu selaku termohon. Pengajuan perkara kasasi kedua
kalinya ini dilakukan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan
Prabowo-Sandiaga Uno tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.
Sumber: Beritasatu.com, 9 Juli 2019
Ket foto: Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno
Sumber foto: detik.com
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!