Majelis Ulama
Indonesia menyarankan umat Islam tidak mengucapkan selamat Natal kepada pemeluk
agama Nasrani.
"Itu jadi
perdebatan, sebaiknya enggak usah sajalah," kata Ketua MUI Bidang Fatwa
Maruf Amin di Jakarta, Rabu, 19 Desember 2012.
Meskipun melarang,
Maruf meminta umat Islam menjaga kerukunan dan toleransi. Dia menyatakan ada
fatwa MUI yang melarang untuk mengikuti ritual Natal.
Dia menegaskan,
mengikuti ritual Natal adalah haram. "Karena itu ibadah (umat lain),"
kata dia.
MUI telah
mengeluarkan fatwa pada 1981 di masa Ketua Umum MUI Prof. Dr. Buya Hamka. Fatwa
MUI yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa KH. Syukri Ghazali dan Sekretaris H.
Masudi. Isi fatwa ini menyatakan haram mengikuti perayaan dan kegiatan Natal.
Sumber: Tempo.co,
20 Desember 2012.
Ket foto: Maruf
Amin
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!