Headlines News :
Home » , » Polda Perintah Polres Lembata Proses Hukum Pengancam Wartawan

Polda Perintah Polres Lembata Proses Hukum Pengancam Wartawan

Written By ansel-boto.blogspot.com on Wednesday, December 05, 2012 | 11:15 AM

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT, Brigadir Jenderal Polisi Ricky HP Sitohang, memerintahkan Kapolres Lembata, AKBP Marthen Johanis, menuntaskan proses hukum tindak pidana ancaman pembunuhan oleh oknum Wakil Ketua DPRD Lembata, Yoseph Meran Lagaur, kepada wartawan Pos Kupang yang bertugas di Lembata, Feliks Janggu.

Penuntasan proses hukum untuk memberi pelajaran kepada pejabat publik agar tidak berlaku arogan dan sewenang-wenang sehingga membuat masyarakat resah.

Perintah itu disampaikan Kapolda Ricky ketika ditemui wartawan di Kupang, Senin (3/12/2012) siang. Kapolda  menyatakan, langkah hukum perlu dilakukan sampai tuntas agar masyarakat tidak resah atas ulah oknum pejabat pemerintah yang bertindak arogan kepada masyarakat.

Kapolda Ricky menyatakan, bila Polres Lembata tidak sanggup menangani kasus itu, Polda NTT bisa mengambil alih penanganannya. Namun Polda NTT memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada Polres Lembata untuk menangani kasus pengancaman pembunuhan dengan terlapor oknum Wakil Ketua DPRD Lembata.

Menurut Kapolda Ricky, seorang pejabat publik di daerah semestinya bertindak humanis. Boleh tegas, tetapi bukan berarti membentak-bentak, memaki-maki dan mengancam orang dengan kearogansiannya lantaran jabatan yang diemban.

Ia menambahkan, dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Lembata juga menjadi bagian tersendiri dalam penyelidikan dugaan korupsi.

"Nanti akan kami dalami terlebih dahulu terkait dugaan penyimpangan perjalanan dinasnya," kata Kapolda Ricky. Setelah itu, katanya, penyelidikan bisa dimulai karena kemungkinan ada perjalanan fiktif dengan pos belanja anggaran tersebut.

Berita sebelumnya, Wakil Ketua (Waket) II DPRD Lembata, Yoseph Meran Lagaur, S.IKom mengancam membunuh wartawan Pos Kupang, Feliks Janggu,  pada acara renungan Hari AIDS se-Dunia di Taman Swaolsa Tite, Kota Lewoleba, Sabtu (1/12/2012) malam pukul 19.30 Wita.

Tidak diketahui motif ancaman itu, tapi diduga karena berita perjalanan dinas DPRD Lembata yang diberitakan Harian Pos Kupang, tempat Feliks bekerja.   Tiba-tiba saja dia marah ketika Feliks menghampirinya saat Meran sedang bersama wartawan Vitory News, Marthen Kilok dan wartawan TVRI, Wisnu Yunior.

"Saya tunggu kau dari tadi. Kau ini wartawan, saya ini juga pernah jadi wartawan. Saya ini sarjana komunikasi, kau buat berita tidak konfirmasi saya," tiba-tiba  Yos Meran berkata demikian.

Kemarahannya menjadi tontonan banyak orang. Di hadapannya ada Nefri Eken dari Forum Komunikasi Waria NTT, Ketua Panitia HAS Lembata, Lutfi Ali dan beberapa warga.

"Kau tulis berita kenapa tidak konfirmasi saya. Kenapa tidak tulis juga Fredy Wahon, Bediona (keduanya anggota DPRD Lembata, Red). Kau tidak adil, kau akan saya bunuh," katanya dengan nada tinggi  sambil menunjuk-nunjuk  jarinya.

"Kau telah membunuh karir politik saya, kau mau tantang saya di Lembata. Saya tambah gila dan bisa bunuh kau," katanya lagi.

Dia melanjutkan, akan menghentikan langganan Pos Kupang. Tetapi tidak dijelaskan langganan seperti apa.

Karena tidak mengerti maksudnya, wartawan Pos Kupang hanya menanggapi, "Itu bukan urusan saya pak."

Tapi  Meran  mengulangi lagi ancamannya.  "Kau berani tantang saya di Lembata. Saya lebih gila lagi, saya akan bunuh kau," katanya  lagi.

Sebelumnya Pos Kupang pernah menurunkan berita tentang perjalanan dinas 25 anggota DPRD Lembata yang telah menghabiskan dana Rp 2,8 miliar.
Sumber: Pos Kupang, 4 Desember 2012
Ket foto: Kapolda NTT Ricky HP Sitohang

SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger