Headlines News :
Home » » Belajar dari kasus Nirmala

Belajar dari kasus Nirmala

Written By ansel-boto.blogspot.com on Monday, January 21, 2008 | 12:50 PM

Kasus Nirmala Bonat merupakan pembelajaran hukum dan proses penyerahan bagi perusahaan jasa pengerah tenaga kerja Indonesia (PJTKI) dalam mengirim TKI/TKW ke luar negeri.

Demikian disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Drs. Frans Lebu Raya ketika menerima kehadiran Nirmala Bonat dan para pengantar, yakni Atase Ketenagakerjaan KBRI Malaysia, Teguh Hendro Cahyono, Ketua PJTKI NTT, Paul Lianto dan sejumlah pejabat dari pusat. Nirmala dan rombongan diterima di ruang kerja Wagub NTT di Kantor Gubernur NTT, Kamis (17/1/2008).

Ditegaskannya bahwa semua orang berhak mendapatkan kerja dimana saja, termasuk di luar negeri. Namun pencari kerja diharapkan agar pergi bekerja di luar negeri melalui jalur yang resmi agar jika ada masalah di kemudian hari bisa diselesaikan dengan lebih baik.
"Kasus yang menimpa Nirmala ini pembelajaran yang sangat penting bagi pemerintah, masyarakat pencari kerja dan yang terpenting adalah PJTKI agar tidak sembarangan memberangkatkan TKI, tidak sekedar mengiming- iming calon TKI ke luar negeri lalu mengalami nasib naas di sana. Mudah-mudahan kejadian ini tidak terulang kagi," kata Lebu Raya.

Dalam kesempatan itu, Wagub Lebu Raya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi perhatian terhadap kasus yang menimpa Nirmala sampai selesai.

Atase Ketenagakerjaan KBRI Malaysia, Teguh Hendro Cahyono mengatakan, majikan Nirmala oleh pengadilan di Kuala Lumpur sudah dinyatakan bersalah. Hakim masih memberikan kesempatan kepadanya untuk membela diri dan vonis hakim baru dijatuhkan pada bulan Mei 2008.

Sementara Nirmala saat ditanya wartawan mengaku trauma dan tidak akan mau bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.

"Saya tidak mau lagi ke Malaysia untuk menjadi pembantu rumah tangga di sana. Kalau saya sampai di kampung saya juga belum tahu mau kerja apa. Saya masih pikir-pikir, pekerjaan apa yang cocok saya kerjakan nanti " katanya.

Dia juga mengatakan terima kasih kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudoyono dan Ibu Ani Yudhoyono, Menteri Tenaga Kerja RI, Kepala Kantor Tenaga Kerja RI di Malaysia, KBRI Kuala Lumpur dan semua pihak yang telah memperhatikan, membantu dan memperjuangkan penyelesaian kasusnya di Malaysia.

"Saya berterima kasih kepada Bapak Presiden dan Pak Menteri Tenaga Kerja karena mereka sudah memberi perhatian dan prihatin kepada saya dan teman-teman TKW yang bermasalah di Malaysia," katanya.

Dia juga meminta agar majikannya yang telah terbukti bersalah, dijatuhi hukumannya yang setimpal dengan perbuatannya.

Nirmala menyatakan akan tinggal di kampung halamannya, di Kupang atau di Jakarta. "Memang saya dijanjikan pekerjaan oleh Bapak Presiden tapi saat ini masih dalam proses. Saya siap bekerja di mana saja, di kampung, di Kupang atau di Jakarta," katanya.

Selain itu, Nirmala juga menyarankan kepada semua warga Negara Indonesia yang hendak ke Malaysia agar tidak menggunakan jalur ilegal. "Kalau kita tidak punya surat-surat lengkap lalu nekat masuk ke negara orang maka ketika kita ada masalah kita tidak ada yang bantu. Karena itu, kita harus terdaftar di perusahaan-perusahaan resmi sehingga saat ada masalah kita diurus," kata Nirmala.

Sebagaimana diberitakan, Nirmala Bonat mengalami penyiksaan sadis oleh majikan perempuannya, Yim Pek Ha (39 tahun), selama sekitar lima bulan pada tahun 2005 lalu.
Wanita asal Tuapakas, Kabupaten TTS itu akhirya melarikan diri dari kediaman majikannya di Apartemen Villa Putra lantai 25 di Jalan Tun Ismail, di jantung Kota Kuala Lumpur, 17 Mei 2005.

Harian Utusan Malaysia dalam edisi internetnya 17 Mei 2005 melukiskan melukiskan penyiksaan yang dialami Nirmala itu sebagai "Penderaan Paling Kejam" dan menyamakan penyiksaan terhadap Nirmala itu seperti penyiksaan tentara terhadap para tahanan di penjara Abu Ghraib, Irak. Badannya disirami air panas, ditempeli seterika panas dan dipukuli.

"Kisah penderaan ke atas seorang pembantu rumah rakyat Indonesia semalam yang dizalimi tanpa hati perut -dijirus air menggelegak, ditekap seterika panas, dipukul dengan besi berbara tiada bezanya dengan perbuatan tentera penceroboh di penjara Abu Gharib, Iraq," demikian Utusan Malaysia.

Majikan Nirmala sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Malaysia. Namun berapa hukumannya akan dijatuhkan dalam sidang bulan Mei 2008.
Sumber: Pos Kupang, 18 Januari 2008
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger