LEWOLEBA, PK--Ibarat menepuk air di dulang terpercik muka sendiri. Sikap ngotot DPRD Lembata atas beredarnya cek dan slip pengeluaran senilai Rp 12.317.045.760,91, tidak dapat dibuktikan kebenarannya, termasuk panjar dana komunikasi intensif dan transportasi kepada 17 angggota DPRD Lembata senilai Rp 1.024.950.000,00.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan V Denpasar merekomendasikan kepada 17 wakil rakyat harus mengembalikan tunjangan yang diterimanya ke kas daerah sebelum akhir masa jabatan tahun 2009.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan V Denpasar merekomendasikan kepada 17 wakil rakyat harus mengembalikan tunjangan yang diterimanya ke kas daerah sebelum akhir masa jabatan tahun 2009.
Demikian penegasan Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk, pada rapat kerja DPRD, Selasa (15/1/2008), membahas temuan BPK Perwakilan Denpasar terhadap cek dan slip yang beredar senilai Rp 12,3 miliar per 31 Desember 2006, yang tidak dapat ditelusuri dan diyakini kebenarannya sesuai unsur kas.
Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Lembata, Drs. Pieter Boliona Keraf, didampingi Wakil Ketua, Felicianus Corpus.
Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Lembata, Drs. Pieter Boliona Keraf, didampingi Wakil Ketua, Felicianus Corpus.
Hadir juga Wakil Bupati, Drs. Andreas Nula Liliweri, Sekab, Drs. Aloysius da Silva, para anggota DPRD, pimpinan dinas dan badan.
Dana Rp 1,024 miliar yang wajib dikembalikan DPRD meliputi tunjangan transportasi yang telah dibayarkan kepada 17 anggota DPRD senilai Rp 112.710.000,00. Setiap anggota Dewan menerima Rp 6.630.000,00.
Bupati Lembata telah menerbitkan surat nomor: BPKAD/900 tanggal 30 November 2007 meminta pengembalian dana tersebut.
Dana Rp 1,024 miliar yang wajib dikembalikan DPRD meliputi tunjangan transportasi yang telah dibayarkan kepada 17 anggota DPRD senilai Rp 112.710.000,00. Setiap anggota Dewan menerima Rp 6.630.000,00.
Bupati Lembata telah menerbitkan surat nomor: BPKAD/900 tanggal 30 November 2007 meminta pengembalian dana tersebut.
Panjar Rp 912.240.000.000,00 membayar tunjangan komunikasi intensif dan penunjang operasional pimpinan dan anggota DPRD.
Beredarnya cek dan slip penarikan di akhir tahun 2006, kata Manuk, karena seluruh bank tutup buku pada 28 Desember 2006, sedangkan rekapitulasi realisasi APBD 2006 berjalan sampai 31 Desember 2006.
Beredarnya cek dan slip penarikan di akhir tahun 2006, kata Manuk, karena seluruh bank tutup buku pada 28 Desember 2006, sedangkan rekapitulasi realisasi APBD 2006 berjalan sampai 31 Desember 2006.
Di lain pihak telah beredar sejumlah cek dan slip yang belum dicairkan dan uangnya masih mengendap di rekening pemda.
Menurut daftar diajukan bendahara umum daerah (BUD), ada 250 lembar cek dan slip serta 315 surat perintah membayar uang (SMPU) atas uang senilai Rp 32.132.406.631,00 baru dicairkan setelah 1 Januari 2007.
Menurut daftar diajukan bendahara umum daerah (BUD), ada 250 lembar cek dan slip serta 315 surat perintah membayar uang (SMPU) atas uang senilai Rp 32.132.406.631,00 baru dicairkan setelah 1 Januari 2007.
Jumlah tersebut telah terakumulasi dengan pengeluaran panjar Rp 1.350.150.000,00. "Ada pihak ketiga yang menukarkan ceknya pada bulan Februari," kata Manuk.
Dikatakannya, cek dan slip beredar Rp 32 miliar itu termasuk di dalamnya dana sejumlah Rp 12,3 miliar yang menurut audit BPK tidak dapat ditelusuri dan diyakini kebenarannya.
Dikatakannya, cek dan slip beredar Rp 32 miliar itu termasuk di dalamnya dana sejumlah Rp 12,3 miliar yang menurut audit BPK tidak dapat ditelusuri dan diyakini kebenarannya.
Jumlah itu merupakan selisih antara hak daerah atas kas setelah dikoreksi BPK, yakni Rp 14.736.466.620,00 dikurangi hak daerah atas kas setelah saldo akhir per 31 Desember 2006 dikurangi cek atau slip yang beredar yang diajukan BUD, yakni Rp 2.419.420.865,09,00.
Sesuai dengan pernyataan BPK, kata Manuk, cek atau slip beredar dan tidak dapat ditelusuri karena BPK tidak cukup waktu menelusuri seluruh SPMU/kuitansi panjar yang menjadi dasar pengeluaran keuangan daerah.
Sesuai dengan pernyataan BPK, kata Manuk, cek atau slip beredar dan tidak dapat ditelusuri karena BPK tidak cukup waktu menelusuri seluruh SPMU/kuitansi panjar yang menjadi dasar pengeluaran keuangan daerah.
Tegur pengguna anggaran
MENURUT Bupati Manuk, keterlambatan pemerintah mengirim bukti cek dan slip senilai Rp 19.815.360.870,09 serta bukti cek dan slip yang beredar Rp 12.317.045.760,91 bukan disengaja.
Tetapi, masalah teknis pencocokan dan pengumpulan data pengeluaran cek dan slip. Berdasarkan rekomendasi BPK, bupati telah menegur 20 pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, sembilan bendahara pengeluaran, BUD, kuasa BUD, kepala bagian, kepala sub bagian, bagian perbendaharaan selaku pejabat yang melakukan verifikasi SPJ dan SPP dan tim anggaran eksekutif.
Bupati Manuk juga telah mengeluarkan surat perintah penagihan kembali biaya penunjang operasional Rp 45 juta di sekretaris daerah dan asisten sekab Rp 25 juta.
Meski permintaan atas pengecekan bukti cek dan slip yang beredar kewenangan lembaga pemeriksa BPK atau Banwasda, namun dalam semangat kemitraan dan keterbukaan, pemerintah membuka diri melayani pimpinan dan anggota DPRD yang hendak mencocokkan dokumen cek dan slip penarikan yang beredar Rp 19.815.360.870,09 maupun Rp 12.317.045.760,19 yang sulit ditelusuri kebenarannya.
"Silahkan saja bapak pimpinan DPRD dan anggota datang cek dan lihat di BPKAD. Semuanya lengkap ada di sana. Silahkan bandingkan dan sandingkan. Kami tidak akan tutup-tutupi. Semuanya untuk kebaikan kita bersama," kata Manuk. (ius)
Tetapi, masalah teknis pencocokan dan pengumpulan data pengeluaran cek dan slip. Berdasarkan rekomendasi BPK, bupati telah menegur 20 pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, sembilan bendahara pengeluaran, BUD, kuasa BUD, kepala bagian, kepala sub bagian, bagian perbendaharaan selaku pejabat yang melakukan verifikasi SPJ dan SPP dan tim anggaran eksekutif.
Bupati Manuk juga telah mengeluarkan surat perintah penagihan kembali biaya penunjang operasional Rp 45 juta di sekretaris daerah dan asisten sekab Rp 25 juta.
Meski permintaan atas pengecekan bukti cek dan slip yang beredar kewenangan lembaga pemeriksa BPK atau Banwasda, namun dalam semangat kemitraan dan keterbukaan, pemerintah membuka diri melayani pimpinan dan anggota DPRD yang hendak mencocokkan dokumen cek dan slip penarikan yang beredar Rp 19.815.360.870,09 maupun Rp 12.317.045.760,19 yang sulit ditelusuri kebenarannya.
"Silahkan saja bapak pimpinan DPRD dan anggota datang cek dan lihat di BPKAD. Semuanya lengkap ada di sana. Silahkan bandingkan dan sandingkan. Kami tidak akan tutup-tutupi. Semuanya untuk kebaikan kita bersama," kata Manuk. (ius)
Sumber: POS KUPANG, 18 Januari 2008
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!