Headlines News :
Home » » Kasus ubi kayu di Mabar: Jaksa periksa tiga pejabat

Kasus ubi kayu di Mabar: Jaksa periksa tiga pejabat

Written By ansel-boto.blogspot.com on Thursday, January 31, 2008 | 12:38 PM

Aparat Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) telah memanggil dan memeriksa tiga pejabat dari Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Peternakan (TP3) Mabar beberapa waktu lalu.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ruteng di Labuan Bajo, Dwi Agus Arfianto, S.H, ketika ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa (29/1/2008), mengatakan, ketiga pejabat yang telah diperiksa itu terlibat langsung dalam pengelolaan proyek pengembangan ubi kayu land ras lumajang (ubi aldira) di daerah itu.

Dwi ditemui berkaitan penyelidikan yang sudah dilakukan kejaksaan terhadap kasus proyek ubi kayu aldira senilai Rp. 2,8 miliar yang dialokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2007.

Menurut dia, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dari proyek ubi kayu tersebut.

Tentang perkembangan hasil penyelidikan pihak kejaksaan, Dwi mengatakan, sejauh ini selain Cabang Kejari Rutengdi Labuan Bajo telah mengamankan stek-stek ubi kayu yang tidak ditanam, juga sudah memanggil dan memeriksa tiga orang pejabat di dinas teknis.

Dwi menyebutkan, tiga pejabat yang sudah diperiksa, Kepala Bidang (Kabid) Bimas Ketahanan Pangan, Danggur Gayetanus, S.P, Ketua Panitia Swakelola, Subur Yohanes, dan Bendahara Dinas TP3 Mabar, Aloysius Oktovianus Niron, S.Pt.

"Jadi, kami sudah pulbaket dan penyelidkian. Juga sudah memeriksa tiga orang dalam kasus ini. Dan dalam tahap ini kami tidak menjustifikasi siapa-siapa, namun tetap menganut asas praduga tak bersalah," tegas Dwi.

Ditanya kapan kasus ini tuntas, Dwi belum bisa memastikan karena saat ini masih dalam tahap penyelidikan. "Kalau dalam tahapan penyelidikan terindikasi terdapat kasus dugaan korupsi, berarti harus terdapat dua unsur, yakni penyimpangan prosedur dan menentukan kerugian negara. Jika kedua itu sudah ada, maka kami sudah bisa tetapkan tersangkanya," jelas Dwi.

Sebelumnya, aparat kejaksaan mengangkut dan mengamankan ribuan stek ubi kayu aldira. Ribuan stek ubi kayu itu diangkut karena tidak ditanam oleh kelompok tani dengan alasan musim tanam sudah lewat. Pengamanan stek itu juga akan dijadikan barang bukti dalam penyelidikan kasus proyek tersebut.

Saling menghargai

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mabar, AKBP Butje Hello, dan Kacabjari Ruteng di Labuan Bajo, Dwi Agus Arfianto, S.H, mengatakan, dua intansi tersebut akan saling menghormati dan menghargai dalam setiap tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh masing-masing lembaga. Kedua lembaga yang sedang menyelidiki kasus proyek pengembangan ubi kayu aldira di Mabar, juga akan saling berkoordinasi demi penuntasan kasus itu.

"Toh nanti juga seluruh berkas atau data yang ada pada kami terkait kasus ubi kayu akan kami koordinasi dengan pihak kejaksaan. Bahkan hasilnya akan melewati meja jaksa," kata Butje Hello, yang dihubungi secara terpisah di Labuan Bajo, Selasa (29/1/2008).

Butje mengatakan, dua lembaga ini memiliki kewenangan yang sama dalam proses penyelidikan kasus dugaan penyimpangan proyek ubi kayu. Dalam kasus ubi kayu itu, lanjut Butje, pihaknya melakukan pulbaket dan menyelidiki kasus itu.

"Jika nanti kami akan serahkan berkas itu kepada kejaksaan, kami juga akan mengikuti atau mengawasi," katanya.

Dwi Agus Arfianto, mengatakan, dalam penanganan kasus itu tidak ada persoalan. "Kami saling menghargai sesuai aturan masing-masing," ujarnya.

Menyinggung soal adanya dua institusi atau lembaga (kepolisian dan kejaksaan) yang sama-sama menyelidiki kasus ubi kayu, Dwi mengatakan, dalam penanganan setiap kasus dugaan korupsi, apabila diselidiki oleh dua lembaga, maka keduanya akan saling menghormati dan menghargai. (yel)
Sumber: Pos Kupang 31 Januari 2008
Foto ilustrasi: kacierkusuma.wordpress.com

SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger