LEWOLEBA - Sejumlah anggota marga Luon, pemilik sebagian lokasi SDI Lewoleba I di Kecamatan Nubatukan, Simplisius Pito Luon, Silverius Pito Luon, Paulus Pepa Luon, Isidorus Kopong Luon, Petrus D Luon dan Yosep Liko menuntut ganti rugi atau imbalan jasa Rp 800 juta atas lokasi gedung sekolah itu. Lahan yang digunakan selama 38 tahun (1969-2008) merupakan tanah produktif
Camat Nubatukan, Gewura Fransiskus, usai pertemuan membahas proses penyelesaian masalah itu di ruang rapat bupati, Sabtu (2/2/2008), mengatakan, pertemuan kedua mendengar penjelasan para saksi hidup, Bel Uran, Andreas Patal Tolok dan Bernardus Bala. Mereka mengetahui status tanah tersebut.
Pertemuan ini dipandu Assisten I Setda Lembata, Stanis Nunang, didampingi Kabag Tata Pemerintahan, Said Kopong, dan utusan pemilik tanah marga Luon.
"Pertemuan kali ini masih taraf klarifikasi. Kita ingin dengarkan kesaksian beberapa saksi kunci soal penyerahan tanah itu kepada pemerintah," kata Frans.
Ketiga saksi mengakui serah terima dilakukan sukarela supaya lokasi itu digunakan pemerintah membangun fasilitas umum.
Menurut keterangan para saksi, kata Frans, lokasi tanah SDI Lewoleba I bukan milik satu-satunya marga Luon, tetapi beberapa orang.
Lokasi ini diserahkan secara sukarela kepada pemerintah pada 1969. Bagian utara milik Bernardus Bala Klumer, barat milik Paulus Ola Tolok, selatan milik Paulus Bala Wuwur dan bagian timur milik Andreas Pito Rewak (alm).
"Tanah milik Andreas yang dibangun salah satu gedung. Ini yang dipersoalkan anak-anak Andreas. Pemerintah akan menelusuri surat keputusan landreform (semacam sertifikat di masa penjajahan Belanda) yang dimiliki penggugat. Ini berkaitan dengan luas tanah milik Andreas dan batas-batasnya," kata Frans.
Said Kopong menambahkan, pemerintah akan menyelesaikan persoalan ini agar tidak menganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.
Menurut catatan Pos Kupang, semenjak berdirinya otonomi Kabupaten Lembata, sejumlah warga yang selama ini bisu soal kepemilikan lahan pada lokasi pembangunan fasilitas umum mulai mempersoalkan ganti rugi.
Tuntutan ganti rugi ini sejalan dengan meningkatkanya harga tanah untuk kepentingan pembangunan fasilitas umum, pemukiman maupun usaha. (ius)
Camat Nubatukan, Gewura Fransiskus, usai pertemuan membahas proses penyelesaian masalah itu di ruang rapat bupati, Sabtu (2/2/2008), mengatakan, pertemuan kedua mendengar penjelasan para saksi hidup, Bel Uran, Andreas Patal Tolok dan Bernardus Bala. Mereka mengetahui status tanah tersebut.
Pertemuan ini dipandu Assisten I Setda Lembata, Stanis Nunang, didampingi Kabag Tata Pemerintahan, Said Kopong, dan utusan pemilik tanah marga Luon.
"Pertemuan kali ini masih taraf klarifikasi. Kita ingin dengarkan kesaksian beberapa saksi kunci soal penyerahan tanah itu kepada pemerintah," kata Frans.
Ketiga saksi mengakui serah terima dilakukan sukarela supaya lokasi itu digunakan pemerintah membangun fasilitas umum.
Menurut keterangan para saksi, kata Frans, lokasi tanah SDI Lewoleba I bukan milik satu-satunya marga Luon, tetapi beberapa orang.
Lokasi ini diserahkan secara sukarela kepada pemerintah pada 1969. Bagian utara milik Bernardus Bala Klumer, barat milik Paulus Ola Tolok, selatan milik Paulus Bala Wuwur dan bagian timur milik Andreas Pito Rewak (alm).
"Tanah milik Andreas yang dibangun salah satu gedung. Ini yang dipersoalkan anak-anak Andreas. Pemerintah akan menelusuri surat keputusan landreform (semacam sertifikat di masa penjajahan Belanda) yang dimiliki penggugat. Ini berkaitan dengan luas tanah milik Andreas dan batas-batasnya," kata Frans.
Said Kopong menambahkan, pemerintah akan menyelesaikan persoalan ini agar tidak menganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.
Menurut catatan Pos Kupang, semenjak berdirinya otonomi Kabupaten Lembata, sejumlah warga yang selama ini bisu soal kepemilikan lahan pada lokasi pembangunan fasilitas umum mulai mempersoalkan ganti rugi.
Tuntutan ganti rugi ini sejalan dengan meningkatkanya harga tanah untuk kepentingan pembangunan fasilitas umum, pemukiman maupun usaha. (ius)
Sumber: Pos Kupang, 5 Februari 2008
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!