“Sekali hutan boleh dibeli, semua hutan akan dibeli. Uang membuat orang tidak akan pernah merasa cukup dengan apa yang telah dibeli dan dimilikinya.”
Kesadaran itu yang membuat Lukman Hakim dan warga Kampung Dukuh, Desa Ciroyom, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mempertahankan kelestarian dan penguasaan atas hutan. Upaya itu dinyatakan dalam penamaan atas hutan itu sebagai hutan larangan dengan sisa luas sekitar 10 hektar.
Hutan menjadi jantung kehidupan warga. Berawal dari hutan yang utuh, air keluar dari tanah menjadi sumber kehidupan masyarakat. ”Siapa yang tak butuh air untuk hidup?” tanyanya.
Ia mendapati kesadaran itu bukan dari bangku sekolah. Lukman tak tamat SD. Kesadaran yang menuntun pada sikap hidup itu didapat dari interaksinya dengan hutan yang menghidupi warga Kampung Dukuh sejak lama.
Dia menjadi pengawal kelestarian hutan larangan di Kampung Dukuh. Hutan itu membuat warga tetap dengan mudah mendapatkan air di beberapa mata air yang terjaga karena hutan yang lestari.
”Tinggal 10 hektar areal hutan yang bisa kami pertahankan, karena memang milik kampung adat. Ratusan hektar tanah di sekitar kampung ini sudah menjadi lahan pertanian atau perkebunan sejak penjajahan sampai sekarang,” tutur Lukman yang sejak 10 tahun terakhir menjadi Kepala Adat Kampung Dukuh.
Jabatan itu juga membuat dia menjadi kuncen (juru kunci) ke-14 Kampung Dukuh. Pria yang selalu memakai ikat kepala dengan ”antena” itu menjadi kuncen menggantikan ayahnya, Mamak Bani, tahun 1997. Terpilih sebagai kuncen dia hayati sebagai ”kecelakaan” karena dia tak ingin mengisi posisi itu.
Pencarian Lukman sebagai Kuncen Kampung Dukuh diawali saat ibunya meninggal tahun 1987. Ayahnya, Mamak Bani, lebih dulu meninggal. Lukman sebelumnya telah keluar kampung. Posisi kuncen selama tiga tahun dipegang kakaknya, tetapi karena sang kakak sakit stroke, Lukman dicari-cari untuk menggantikan.
”Saya sebetulnya tak sanggup. Kuncen itu juga harus menjadi pemimpin agama. Menjadi kuncen juga memegang masjid. Saya sudah mempersilakan siapa yang mau dan mampu untuk itu,” ujarnya.
Lukman yang sudah tinggal di luar Kampung Dukuh dan telah tersentuh modernitas tetap dicari dan diminta menjadi kuncen. Apalagi selama kepemimpinan kakaknya, banyak perselisihan dan keributan antarwarga. Untuk mencari penyebab, warga Kampung Dukuh bertanya kepada para tetua kampung yang menyarankan agar mencari kuncen baru.
Setelah satu bulan pencarian, Lukman ditemukan. Ia dibujuk menjadi kuncen. Tak lama setelah itu, Kampung Dukuh tenang. Lukman yang biasa berkebun dan memburu babi hutan pemakan hasil kebun tak paham mengapa. Namun, semua warga Kampung Dukuh yang tua ataupun muda mematuhinya.
Kenapa dijual?
Menjadi kuncen membuatnya lebih menaruh perhatian pada kehidupan semua warga Kampung Dukuh. Sejumlah ritual keagamaan yang diturunkan sejak nenek moyang dipimpinnya. Di antara ritual itu adalah ziarah makam leluhur di hutan larangan, dan ritual ”menanam” air di sumber air yang ditemukan sambil menanam pohon.
Lukman juga harus mampu menjabarkan sejarah berdirinya Kampung Dukuh untuk generasi penerus dan para tamu. Maka, buku pegangan turun-temurun dengan aksara Arab dan berbahasa Jawa dia pelajari. Buku itu juga yang akan diwariskan kepada kuncen berikutnya.
Dari buku itu, dia tahu bahwa hak ulayat masyarakat adat ketika komunitas itu terbentuk tahun 1689 mencapai 600 hektar lebih. Perlahan-lahan hutan adat itu beralih dan dikuasai perkebunan milik pemerintah kolonial, dilanjutkan pemerintah, dan perusahaan swasta.
”Dari cerita turun-temurun, saat Indonesia menyatakan kemerdekaan, hutan adat masih utuh. Setelah itu, perlahan-lahan hutan rusak bersamaan dengan peralihan kepemilikan,” tuturnya.
Ia mendapati kawasan hutan yang kemudian dimiliki pemerintah dan perusahaan swasta itu rusak. Di sini ia mempertanyakan niat pemerintah untuk melestarikan hutan.
”Apa betul pemerintah ingin melestarikan hutan? Kalau hendak melestarikan, kenapa dijual? Sekali dijual, semua akan terbeli,” ujarnya.
Maka, setiap mendengar ada rencana penjualan lahan ke perkebunan, Lukman menentangnya. Jika pemerintah betul-betul ingin melestarikan, hutan tak seharusnya dijual. Lahan yang gundul dan tandus sebaiknya dihijaukan kembali.
”Tak semua tanaman cocok di sini, apalagi kalau hanya mengejar tanaman produksi. Untuk menghijaukan kembali, tanaman lokal harus diutamakan, bukan tanaman dari luar,” ujarnya.
Untuk rencana penghijauan itu, Lukman punya konsep. Kelestarian hutan larangan yang menjadi semacam oase di tengah kegersangan perbukitan di Garut adalah buktinya. Dari hutan larangan itu, Lukman dan beberapa warga Kampung Dukuh mengambil biji-bijian tanaman hutan untuk disemaikan.
Di sisi timur Kampung Dukuh, ada lahan persemaian bibit tanaman hutan. Zainuddin (52) sejak dua tahun ini khusus mengelolanya secara tradisional, dan berkembang dengan baik. Tanaman lokal yang berkembang di Garut adalah paria, kiara, gadog, bonteng, pete, jengkol, dan jati alam.
”Mari hijaukan lahan, tetapi kami jangan diabaikan. Bibit tanaman hutan yang dibawa dari luar itu tidak tahan. Kami punya bibit yang lebih tahan,” katanya.
Kelestarian hutan larangan secara fisik dijaga dengan pagar bilah bambu. Tak seorang pun boleh masuk hutan larangan tanpa izinnya. Jika larangan dilanggar, orang itu akan mendapat masalah. ”Kami tak tahu kenapa itu terjadi, dan hanya kuncen yang bisa menyembuhkannya,” ujar Zainuddin.
Warga Kampung Dukuh memenuhi kebutuhan hidup dengan berladang. Mereka menanam padi setahun sekali, dan hasilnya mencukupi kebutuhan makan sehari-hari. Gabah hasil pertanian tak dijual, hanya dikonsumsi warga dan para tamu yang kerap datang dan bermalam untuk berziarah.
Dari ladang mereka pula, warga mengambil kayu sebagai bahan bangunan utama rumah. Mereka tak mengambil kayu untuk bangunan rumah dari hutan larangan. Warga adat Kampung Dukuh hanya diperbolehkan tinggal di rumah panggung berdinding anyaman bambu, beratap anyaman ilalang, tanpa hiasan.
Lukman tetap berusaha memperjuangkan hak ulayat adat di sekitar hutan. ”Ini sangat sulit, padahal kami tak bermaksud menguasai tanah itu. Kami hanya ingin menjadikan lahan sekitar hutan larangan juga terjaga kelestariannya.”
Ia prihatin, makin banyak warga di luar Kampung Dukuh kesulitan mendapatkan air bersih, terutama pada musim kemarau. Semua tahu, jawabannya adalah menjaga kelestarian hutan. Tetapi ini pun tak dilakukan. Hutan makin hilang lantaran terus ditebang karena keserakahan. (Anton Wisnu Nugroho dan Agustinus Handoko)
LUKMAN HAKIM
• Lahir: Kampung Dukuh, Mei 1958
• Pekerjaan: Kepala Adat dan Kuncen Kampung Dukuh
• Istri: Rohyati (47)
• Anak:
1. Dewi
2. Zam Zam
3. Komar
4. Han Han
5. Her Her
6. Maziah
7. Ifan
8. Ipin
9. Neneng
10. Muti
11. Baban
12. Ihda
• Cucu: 7 orang
Sumber: Kompas. 19 Oktober 2009
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!