Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Yoakim Langoday, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan izin kepada Kapolres Lembata untuk dilantik menjadi anggota DPRD Lembata periode 2009-2014. A. Rahman, Salah seorang kuasa hukum Erni Manuk, mendatangi Polres Lembata, Selasa (27/10), untuk mngantar surat permohonan izin tersebut.
Kepada Flores Pos, Rahman mengatakan, sebelum pelantikan anggota DPRD Lembata periode 2009-2014, 1 September 2009 lalu kliennya sudah menyampaikan permohonan izin kepada Kapolres Lembata AKBP Marthen Johannis untuk mengikuti pelantikan bersama anggota DPRD terpilih lain.
Namun Kapolres Lembata tidak mengizinkan kliennya untuk ikut lantik bersama anggota dewan lainnya. Saat itu, kata Rahman, kepolisian beralasan situasi kemananan tidak kondusif. Berhubung dalam waktu dekat ini ada pelantikan susulan anggota DPRD Lembata, pihaknya menyampaikan permohonan izin lagi kepada Kapolres Lembata agar kliennya bisa dilantikDia mengatakan, hukum di Indonesia menganut sistim asas pra duga tak bersalah.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Erni Manuk belum biosa dikatakan bersalah karena belum ada keputusan dari Pangdailan yang berkekuatan hukum tetap. Karena kita menganut asas pra duga tidak bersalah, dan Erni Manuk sebagai salah satu calon anggota DPRD terpilih periode 2009-2014, maka Erni Manuk punyak hak yang sama untuk dilantik menjadi anggota dewan. “Ini soal hak asasi manusia.
Kita menghormati asas pra duga tidak bersalah, Erni Manuk belum bisa dikatakan bersalah karena belum ada keputusan tetap dari Pengadilan. Jadi kita minta izin untuk dilantik karena ini soal hak,” katanya. Rahman mengatakan, jika Kapolres Lembata tidak mengizinkan kliennya untuk dilantik maka mereka akan mempelajari kembali substansi permasalahannya dan memperkarakan Kapolres Lembata.
“Ini sudah dua kali kami ajukan surat permohonan izin, kalau gagal lagi, kita pelajari substansinya dan layak tidak kita perkarakan Kapolres Lembata,” ancamnya. Rahman mengatakan, pihaknya hanya minta izin sebentar agar kliennya bisa dilantik menjadi anggota dewan. Sesudah pelantikan lanjut Rahman kliennya dibawa lagi ke sel untuk ditahan.
Menjawab Flores Pos, Rahman mengatakan, kalau polisi mengizinkan kliennya dilantik menjadi anggota dewan, maka ke depan kalau kliennya dalam proses pemeriksaan selanjutnya, maka sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Artinya harus ada izin pemeriksaan dari gubernur. Berkaitan dengan sikap DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata yang sudah memecat Erni Manuk dari anggota dan pengurus partai, Rahman mengatakan, masalah pemecatan keanggota partai itu urusan internal partai.
“Tidak ada masalah dengan pemecatan itu karena itu urusan internal parati mereka.” kilahnya. Sementara itu Kapolres Lembata AKBP Marthen Johannis melalui Kasat Reskrim AKP Samuel S.Simbolon mengatakan dirinya belum menerima dan mempelajari surat tersebut. Kalau pun surat itu ada, mereka akan pelajari dulu. “Kami akan pelajari dulu surat itu”
Bekerja Maksimal
Samuel mengatakan, berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikembalikan lagi oleh pihak Kejakaan Negeri Lewoleba untuk dilengkapi, penyidik Polres Lembata sudah bekerja maksimal untuk memenuhi permintaan jakasa penuntut umum. Karena itu dalam minggu ini berkas dari lima tersangka itu dikembalikan ke Jaksa.
Dia mengatakan, setelah berkasnya itu nanti dikembalikan, jaksa akan mempelajarinya kembali. Kalau ada yang perlu dilengkapi maka polisi akan melngkapinya. Tapi mudah-mudahan kata Samue,l berkas yang mereka kembalikan ke Jaksa itu sudah lengkap.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Kepala Bidang Pengawasan Pantai dan Laut Dinas Kelauatan dan Perikanan Kabupaten Lembata, yang terjadi Mei lalu, kini polisi sudah memeriksa dan menahan lima tersangka. Antara Mathias Bala, Lambertus Bedy Langoday dan Muhamad Kapitan serta Bambang Trihantara dan Erni Manuk. (Maxi Gantung)
Sumber: Flores Pos, 28 Oktober 2009
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!