Headlines News :
Home » » Pembunuhan Lagoday: Keluarga Ingatkan Jaksa Tetapkan P-21

Pembunuhan Lagoday: Keluarga Ingatkan Jaksa Tetapkan P-21

Written By ansel-boto.blogspot.com on Tuesday, November 03, 2009 | 2:53 PM


Keluarga almarhum Yohakim Laka Loi Langoday, mengingatkan jaksa segera menetapkan status berita acara lengkap (P-21) sebelum akhir masa tahanan para tersangka. Atau sebelum kasus pembunuhan tersebut membias menimbulkan konflik baru di masyarakat.

Peringatan ini disampaikan oleh paman almarhum Yohakim Laka Loi Langdaiy Markus Kraeng, Koordinator Aldiras, Piter Bala Wukak, S.H, Perwakilan JPIC, Pater Vande Raring, SVD, adik kandung almarhum Yohakim, Karolus Koto Langoday, dalam dialog dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lewoleba, I Nyoman Suwila, S.H, M.H, dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Didik Setyawan, S,H, M.H, Senin (2/11/2009) siang di Kantor Kejari Lewoleba.

Dialog menjadi 'panas' karena penjelasan Kasi Pidum Kejari Lewoleba, Didik Setyawan, menyatakan unsur-unsur pasal pembunuhan berencana disangkakan kepada para tersangka masih lemah sehingga berpeluang dialihkan ke pasal 338.

Menurut dia, pengenaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus kematian Yohakim Laka Loi Langoday (53), ditemukan di hutan bakau sebelah timur Bandara Wunopito, Lewoleba, Rabu (20/5/2009), masih banyak kelemahananya.

Sebelum menemui Kajari, keluarga almarhum Yohakim menemui Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Samuel Simbolon, menanyakan BAP. Kepada keluarga almarhum Yohakim, Samuel mengatakan, BAP lima tersangka mendekam di sel Polres Lembata, Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, Bambang Trihantara, Lambertus Bedi Langoday, Mathias Bala Langobelen, dan Muhamad Pitang, telah dilimpahkan lagi pada Jumat (30/10/2009).

(Kajari) Lewoleba, I Nyoman Suwila, mengatakan unsur-unsur perencanaan, alat digunakan membunuh korban belum terpenuhi dalam BAP. Jaksa mengembalikan kepada penyidik menyempurnakannya, namun penyidik tak mampu memenuhinya. Selain masih ada lagi kekurangan lain yang harus dipenuhinya. "Saya minta keluarga ikut membantu. Yang ada hanya pengakuan tersangka Bala. Kalau ada keterangan yang lain kan enak," tandasnya.

Nyoman mengaku tidak ada beban menangani kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Erni Manuk, putri Bupati Lembata, Drs.Andreas Duli Manuk. Hubungan kerjanya sebagai anggota musyawarah pimpinan daerah (muspida) tidak mempengeruhinya dalam penegakan hukum kasus ini.

Nyoman menjelaskan, Kamis (5/11/2009), BAP lima tersangka digelar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT di Kupang untuk mendengarkan masukan dari para pejabat di Kejati NTT guna penyempurnaannya. Kejaksaan, tegas Nyoman, tidak punya kepentingan apapun terhadap kasus pembunuhan ini.

"Kita harapkan tidak banyak perbaikan sehingga bisa segera dinyatakan lengkap dan disidangkan. Saya akan berusaha membuktikannya perkara di sidang pengadilan. Kami akan kerja profesional berdasarkan fakta-fakta tertuang di dalam BAP dan ketentuan perundang-undangan," kata Nyoman.

Permintaan melengkapi BAP, demikian Nyoman, supaya tidak memberi ruang bagi tersangka dan penasehat hukum dalam persidangan. "Saya berada di pihak keluarga korban, saya yang akan membela keluarga korban di pengadilan, bukan tersangka. Saya tidak ingin dibikin malu pada saat persidangan nanti," tandas Nyoman.

Ia membantah kejaksaan minta penyidik mencari saksi mata sebagaimana dipublikasikan media massa. Namun, Mr. X berada di tempat kejadian perkara (TKP) yang termuat di dalam BAP, perlu ditelusuri mendalami keterangan tersangka. Hanya mengandalkan keterangan saksi tersangka Mathias Bala menyusahkan penuntut umum.

Didik Setyawan menambahkan, BAP P-19 (telah dilengkapi penyidik) dilimpahkan kembali hari Jumat (30/10/2009). Tim jaksa masih mempelajari BAP, apakah permintaan jaksa telah terpenuhi atau belum. "Pemenuhan unsur-unsur pasal, kita belum simpulkan," katanya.

Kami Tak Takut Mati

Paman almarhum Yohakim, Markus Kraeng mengungkapkan, sekelompok orang sedang bergerilia membangun opini melemahkan kinerja kejaksaan membawa kasus pembunuhan ini ke pengadilan. Tetapi, keluarga menaruh harapkan kepada kejaksaan tidak terpengaruh opini yang dibangun. Risiko yang bakal terjadi sangat besar.

"Jangan sampai terjadi pembunuhan baru besar-besaran. Kerjalah dengan hati selesaikan pembunuhan sampai ke pengadilan supaya umur kita panjang. Ini masalah darah manusia," tandas Markus.

Dia mengatakan, keluarga korban selama lima bulan bertahan menunggu penuntasan kasus pembunuhan. Tetapi, setelah BAP dilimpahkan kepada jaksa, BAP dibolak-balik. Kejadian ini membuat keluarga panik, apakah kasus ini bisa diselesaikan.

Markus menyesalkan sikap kejaksaan tidak berkomunikasi menyampaikan kesulitan dialaminya kepada keluarga, sehingga menimbulkan prasangka buruk kepada jaksa. Dikhawatirkan keamanan dan keselamatan lima tersangka bila mereka keluar sel sebelum BAP dinyatakan lengkap.

"Kami tidak intervensi kerja kejaksaan. Kami harapkan jangan terjadi apa-apa. Lembata terlalu kecil. Kami butuh kejujuran hati selesaikan kasus ini secepatnya. Kalau ada soal, jelaskan kepada keluarga supaya jangan panik. Kami keluarga tidak takut mati, mem-back up kejaksaan. Mau jerat tersangka pasal apa saja tak jadi soal. Asal dijelaskan transparan kepada keluarga," tegas Markus.

Menurut dia, pembunuhan Yohakim di hutan bakau merupakan penghinaan kepada keluarga. "Dia dibunuh dan dibiarkan di hutan. Binatang disembelih manusia lebih terhormat daripada Yohakim. Keluarga tidak menerima kasus pembunuhan berlarut-larut tak jelas penyelesaiannya," katanya.

Markus mengingatkan, penyidikan Polres Lembata mengenakan pasal pembunuhan berencana kepada pelaku berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam penyidikannya.

"Jaksa jangan membangun opni membingunkan penyidik. Mereka rencanakan pembunuhan kepada Yohakim pada 18 Mei 2009 di kamar kos Bambang di Lamahora. Mereka pakai mobil suzuki merah disita penyidik mengangkut para pelaku. Orang merencanakan bunuh orang, apa perlu di siarkan diketahui publik. Apakah fakta-fakta ini tidak dimuat dalam BAP, padahal dalam rekonstruksi tergambar jelas," kata Markus. (ius)

Ket foto: Aktivis Justice, Peace, and Integration for Creation (JPIC) SVD Lembata Pastor Marselinus Vande Raring SVD yang setia mendampingi keluarga korban almahrum Yohakim Laka Loi Langoday. Langoday dibunuh di sekitar Bandara Udara Wunopito belum lama ini.
Sumber: Pos Kupang, 3 November 2009
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger