Tiga eksekutor Yohakim Laka Loi Langodai, yakni Lambertus Bedi Langodai, Mathias Bala Langobelen dan Muhamad Pitang, dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lewoleba. Pihak keluarga korban kecewa karena menilai tuntutan ini terlalu ringan.
Bedi, Bala dan Pitang, menurut tuntutan JPU dalam tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri Lewoleba, Kamis (11/3/2010), terbukti secara sah dan meyakinkan melaksanakan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang sesuai ketentuan pasal 340 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Pertimbangan yang memberatkan ketiga terdakwa yang tampil secara bergantian, yakni berbelit-belit memberikan keterangan, tidak berterus-terang mengakui perbuatannya, perbuatan mereka meresahkan masyarakat, tidak ada rasa penyesalan, menimbulkan rasa duka cita kepada keluarga korban dan korban yang dibunuh merupakan pejabat daerah. JPU hanya melihat satu hal yang meringankan, yakni Bedi, Bala maupun Pitang belum pernah dihukum pengadilan akibat suatu perbuatan pidana.
Pembacaan tuntutan atas terbunuhnya Kepala Bidang Pengawasan Laut dan Pantai Dinas Kelautan dan Perikanan Lembata ini berlangsung dalam pengawalan Polres Lembata. Ratusan pengunjung mengikutinya, namun tak terjadi keributan setelah mendengarkan tuntutan itu. Tiga terdakwa hanya didampingi seorang penasehat hukum, yakni Luis Balun, S.H, sementara anggota penasehat hukum lainnya, Alex Frans, S.H, A. Rahman H. Achmad, S.H, tidak tampak di persidangan.
Menurut rencana, sidang pem
bacaan tuntutan terhadap terdakwa Theresia Abon Manuk, dan mitranya Bambang Trihantara, otak dalam kasus pembunuhan berencana ini, akan digelar pagi ini, Jumat (12/3/2010) hari ini.
Terhadap tuntutan 18 tahun penjara kepada terdakwa, sebagian pengunjung sidang tampak tersentak. Sekelompok pengunjung mengira terdakwa akan dituntut hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Sebagian kelompok menerimanya bahwa tuntutan itu setimpal dengan perbuatan terdakwa yang berkasnya dipisahkan.
Bedi Langodai, terdakwa pertama yang dihadapkan dalam sidang kemarin, menghadapi tuntutan setebal 70 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Herdian Rahardi, S.H dan Janu Asrianto, S.H, selama hampir empat jam. Bedi mengenakan baju batik lengan panjang, bunga kuning dan celana kain warna gelap dan sepatu hitam menyimak tuntutan JPU dengan cermat.
Saking lamanya pembacaan dakwaan itu, kontraktor di Lewoleba ini beberapa kali memejamkan matanya seperti tertidur di 'kursi panas'. Sesekali ia membuka matanya yang tampak merah ke arah JPU dan pengunjung sidang.
Di dalam tuntutannya, JPU menguraikan secara panjang lebar keterangan saksi memberatkan berjumlah 21 orang, termasuk saksi terdakwa Bala, selain empat saksi verbalisan penyidik Direskrim Polda NTT dan Polres Lembata, dan dua saksi meringankan diajukan penasehat hukumnya.
Bedi sesekali menggelengkan kepala mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dibacakan JPU. Saksi yang paling memberatkan keterlibatannya, yakni Bala dan saksi mahkota Clara Elisabeth Permata Langodai alias Yoan.
Menghadapi tuntutan JPU ini, Bedi diberi kesempatan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Dia menyatakan akan mengajukan pembelaan sendiri selain pembelaan dari penasehat hukum yang mengajukan sendiri pada sidang, Kamis (18/3/2010) pekan depan. Sedangkan terdakwa Pitang dan Bala menyerahkan pembelaan kepada kuasa hukumnya, Luis Balun.
Di persidangan kemarin, ketua tim majelis hakim Jhon PL Tobing, S.H, M.Hum, hakim anggota Gustaf Bless Kupa, S.H, dan Sisera Nenohayfeto, S.H, belum bisa mengabulkan permohonan penasehat hukum mengajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Bedi, Pitang dan Bala.
Salah seorang anggota majelis, Wimpy WJ Duka, S.H, masih berhalangan karena sakit. Ketua majelis hakim menyatakan, surat permohonan penangguhan penahanan diajukan penasehat hukum, Rabu (10/3/2010), karena pemeriksaan saksi-saksi telah berakhir. (ius)
Pertimbangan yang memberatkan ketiga terdakwa yang tampil secara bergantian, yakni berbelit-belit memberikan keterangan, tidak berterus-terang mengakui perbuatannya, perbuatan mereka meresahkan masyarakat, tidak ada rasa penyesalan, menimbulkan rasa duka cita kepada keluarga korban dan korban yang dibunuh merupakan pejabat daerah. JPU hanya melihat satu hal yang meringankan, yakni Bedi, Bala maupun Pitang belum pernah dihukum pengadilan akibat suatu perbuatan pidana.
Pembacaan tuntutan atas terbunuhnya Kepala Bidang Pengawasan Laut dan Pantai Dinas Kelautan dan Perikanan Lembata ini berlangsung dalam pengawalan Polres Lembata. Ratusan pengunjung mengikutinya, namun tak terjadi keributan setelah mendengarkan tuntutan itu. Tiga terdakwa hanya didampingi seorang penasehat hukum, yakni Luis Balun, S.H, sementara anggota penasehat hukum lainnya, Alex Frans, S.H, A. Rahman H. Achmad, S.H, tidak tampak di persidangan.
Menurut rencana, sidang pem
Terhadap tuntutan 18 tahun penjara kepada terdakwa, sebagian pengunjung sidang tampak tersentak. Sekelompok pengunjung mengira terdakwa akan dituntut hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Sebagian kelompok menerimanya bahwa tuntutan itu setimpal dengan perbuatan terdakwa yang berkasnya dipisahkan.
Bedi Langodai, terdakwa pertama yang dihadapkan dalam sidang kemarin, menghadapi tuntutan setebal 70 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Herdian Rahardi, S.H dan Janu Asrianto, S.H, selama hampir empat jam. Bedi mengenakan baju batik lengan panjang, bunga kuning dan celana kain warna gelap dan sepatu hitam menyimak tuntutan JPU dengan cermat.
Saking lamanya pembacaan dakwaan itu, kontraktor di Lewoleba ini beberapa kali memejamkan matanya seperti tertidur di 'kursi panas'. Sesekali ia membuka matanya yang tampak merah ke arah JPU dan pengunjung sidang.
Di dalam tuntutannya, JPU menguraikan secara panjang lebar keterangan saksi memberatkan berjumlah 21 orang, termasuk saksi terdakwa Bala, selain empat saksi verbalisan penyidik Direskrim Polda NTT dan Polres Lembata, dan dua saksi meringankan diajukan penasehat hukumnya.
Bedi sesekali menggelengkan kepala mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dibacakan JPU. Saksi yang paling memberatkan keterlibatannya, yakni Bala dan saksi mahkota Clara Elisabeth Permata Langodai alias Yoan.
Menghadapi tuntutan JPU ini, Bedi diberi kesempatan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Dia menyatakan akan mengajukan pembelaan sendiri selain pembelaan dari penasehat hukum yang mengajukan sendiri pada sidang, Kamis (18/3/2010) pekan depan. Sedangkan terdakwa Pitang dan Bala menyerahkan pembelaan kepada kuasa hukumnya, Luis Balun.
Di persidangan kemarin, ketua tim majelis hakim Jhon PL Tobing, S.H, M.Hum, hakim anggota Gustaf Bless Kupa, S.H, dan Sisera Nenohayfeto, S.H, belum bisa mengabulkan permohonan penasehat hukum mengajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Bedi, Pitang dan Bala.
Salah seorang anggota majelis, Wimpy WJ Duka, S.H, masih berhalangan karena sakit. Ketua majelis hakim menyatakan, surat permohonan penangguhan penahanan diajukan penasehat hukum, Rabu (10/3/2010), karena pemeriksaan saksi-saksi telah berakhir. (ius)
Sumber: Pos Kupang, 12 Maret 2010
Ket foto: Lambertus Bedi Langoday alias Bedi (kanan gbr. 1) dan Mathias Bala Langobelen (gbr 2), dua seorang tersangka pembunuhan berencana terhadap Yohakim Laka Loi Langoday. Bedi dan almahrum Yohakim saudara kandung.

Ket foto: Lambertus Bedi Langoday alias Bedi (kanan gbr. 1) dan Mathias Bala Langobelen (gbr 2), dua seorang tersangka pembunuhan berencana terhadap Yohakim Laka Loi Langoday. Bedi dan almahrum Yohakim saudara kandung.


0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!