Headlines News :
Home » » Keluarga Langodai Kecewa

Keluarga Langodai Kecewa

Written By ansel-boto.blogspot.com on Friday, March 12, 2010 | 1:05 PM

Usai pembacaan tuntutan oleh tim JPU, Kamis (11/3/2010) sekitar pukul 18.00 Wita, sejumlah perwakilan anggota keluarga Yohakim Laka Loi Langodai melampiaskan kekesalannya terhadap JPU.

Mereka memrotes tuntutan 18 tahun penjara yang dinilai terlalu ringan kepada trio eksekutor, yakni Lambertus Bedi Langodai, Mathias Bala Langobelen, dan Muhammad Pitang.

Perwakilan keluarga, Markus Kraeng, Elias Langodai dan anggota keluarga yang lainnya melampiaskan kekecewaannya ketika ketiga terdakwa berjalan menuju mobil tahanan. Bedi Langodai tak memperlihatkan sikap menyesal atau takut dengan tuntutan itu dan seolah menganggapnya tak berarti baginya.

Ketika empat anggota JPU Kejari Lewoleba, Jeremias Pena, S.H, Herdian Rahardi, S.H, Didik Setyawan, S.H, M.Hum, dan Janu Asrianto, S.H, hendak keluar dan gedung PN Lembata, mereka dihadapkan dengan perwakilan keluarga. Markus Kraeng, dan Elias Langodai, buka suara mempersoalkan tuntutan 18 tahun.

Para jaksa pun belum bisa pulang ke kantornya yang terletak bersebelahan dengan PN Lewoleba, karena puluhan anggota keluarga Langodai masih bertahan di halaman depan Kantor PN setempat.

Mereka mempertanyakan, mengapa trio eksekutor tidak dituntut hukuman mati. Tuntutan hukuman mati diharapkan bisa 'membuka' mulut mereka menyebut siapa di balik pembunuhan berencana itu.

"Ancaman hukuman pasal 340 KUHP adalah hukuman mati, berencana dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara. Kenapa mereka dituntut 18 tahun penjara?" tanya Markus.

Markus mengingatkan, belasan saksi diperjuangkan keluarga untuk hadir di sidang memberi keterangan karena mereka yakin JPU akan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa. Namun tuntutan 18 tahun justru akan menjadi ancaman bagi para saksi.

Menurut Elias Langodai, tuntutan hukuman mati memberi pelajaran kepada masyarakat umum tentang risiko hukuman yang akan diterimanya. Tetapi, tuntutan itu justru bisa menimbulkan konflik baru dan pertumpahan darah. "Kami akan pergi bunuh orang," tandas Elias.

Mereka menyarankan majelis hakim membebaskan terdakwa dan tak perlu memrosesnya. Mereka bahkan memastikan terdakwa akan mendapat hukuman yang ringan. (ius)
Sumber: Pos Kupang, 12 Maret 2010
Ket foto: Lambertus Bedi Langodai (kanan), salah satu pelaku pembunuhan Yohakim Langodai. Bedi tak lain saudara kandung almahrum Yohakim. Foto: repro dok. Pos Kupang
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger