Dua orang perencana pembunuhan Yohakim Laka Loi Langodai, yakni terdakwa Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, dan Bambang Trihantara, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba.
Tuntutan 20 tahun penjara disampaikan oleh JPU Kejari Lewoleba, Herdian Rahardi, S.H, dan Janu Asrianto, S.H, dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Yohakim Langodai di Pengadilan Negeri (PN) Lewoleba, Jumat (12/3/2010). Sidang ini menghadirkan dua terdakwa, yaitu Erni Manuk dan Bambang Trihantara.
Terhadap tuntutan JPU Kejari Lewoleba itu, Erni Manuk dan Bambang Trihantara, akan mengajukan pembelaan sendiri dan melalui penasehat hukumnya pada sidang lanjutan hari Jumat (19/3/2010).
Dalam tuntutannya, JPU menguraikan hal-hal yang memberatkan Erni Manuk, dan Bambang Trihantara, sebagai perencana yang merancang pembunuhan Yohakim. Selain sikap-sikap keduanya yang berbelit memberikan keterangan dan tidak berterus terang mengakui perbuatannya.
Bambang hadir pertama di sidang kemarin. Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah, tahun 1968 mengenakan sepatu karet putih, celana jeans biru dan baju kemeja kotak-kotak warna hijau mudah.
Pembacaan dakwaan oleh tim JPU, Herdian Rahardi, S.H, dan Janu Asrianto, S.H, secara bergantian selama tiga jam lebih dimulai pukul 10.00 Wita sampai pukul 12.00 Wita. Sidang diskor untuk sholat Jumat. Sidang dilanjutkan pukul 14.00 Wita dan berakhir pukul 15.30 Wita. Bambang tampak kelelahan menyimak materi tuntutan tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Jhon PL Tobing, S.H, M.Hum, didampingi anggota majelis hakim Gustav Bless Kupa, S.H, dan Sisera Nenohayfeto, S.H, mempersilakan Bambang mengajukan pembelaannya. Bambang menyerahkannya kepada penasehat hukumnya, Luis Balun, S.H.
Terdakwa Erni Manuk, tampil terakhir pada sidang pembacaan tuntutan. Caleg terpilih DPRD Lembata dari PDIP yang tidak dilantik sampai saat ini, mengenakan stelan baju dan celana warna merah.
Pembacaan tuntutan Erni Manuk, semula diperkirakan memakan waktu lama sekitar tiga sampai empat jam, tapi disepakati dengan penasehat hukum hanya membacakan bagian penting yang belum dibacakan dalam tuntutan Bambang.
JPU menguraikan unsur-unsur dan fakta-fakta yang ditemukan selama persidangan. Keterangan saksi terdakwa Bala, Maria Inviolata, Veronika Norma, Paskalis Witak, Leonardus Ola Taran, Kedang Paulus, dan Johanes Nani, mengarah kepada unsur kesengajaan.
Pembunuhan Yohakim ditengarai sepak terjang korban dinilai para terdakwa menghalang-halangi keinginannya memenangkan tender proyek tahun 2009 di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lembata. Erni Manuk dan Pitang ikut tender melalui perusahaannya masing-masing.
Kegagalan mendapatkan proyek itu disampaikan juga kepada Bedi, adik kandung Yohakim. Bambang menyusun rencana menghabisi Yohakim. Karena itu, hari Selasa (19/5/2009) pagi, sekitar pukul 09.00 Wita, Bala mendatangi Kantor DKP Lembata meminta nomor hand-phone (HP) Yohakim kepada pegawai DKP Lembata.
Bala yang telah mengantongi nomor HP itu, meluncur ke kamar kos Bambang di Lamahora. Setibanya di sana telah menunggu Pitang, Bambang, Erni Manuk dan Bedi Langodai.
Sempat berdiskusi beberapa saat di tempat itu, mereka mengendarai mobil Suzuki Vitara warna merah milik Erni Manuk menuju Bandara Wunopito. Bedi berangkat menggunakan sepeda motornya.
Setibanya di bandara, Pitang menarik lengan Bala berjalan melalui jalan setapak menuju tempat kejadian perkara di ujung timur landasan pacu Bandara Wunopito. Di sana telah menunggu Bedi yang tiba lebih dahulu. Sedangkan Erni dan Bambang menunggu di mobil merah diparkir di sekitar kantor bandara itu.
Tak lama berselang, korban Yohakim tiba di lokasi itu. Sambil berjalan, korban marah-marah mengumpat dan mengatakan ini orang-orang ini susah diatur. Menyaksikan kehadiran Yohakim di TKP, amarah Bedi memuncak.
Tanpa basah-basih, dua kali Bedi mengayunkan tangan kanannya menghajar ke tengkuk kakak kandungnya itu. Yohakim roboh ke pasir. Pitang sedari tadi mengawasi keadaan sekitar bersama Bala mengambil peran.
Pitang bergerak cepat menjerat leher korban menggunakan tali skapulir. Bala menyaksikan kejadian itu lalu membalikan tubuh korban dari posisi tidur tengkurap menjadi posisi terlentang untuk meyakinkan korban telah tewas.
Elisabeth Clara Permata Langodai alias Yoan datang ke ujung timur bandara, namun diturunkan Yohakim tak jauh dari TKP 'diajak' Bedi menyaksikan kondisi bapak besarnya. "Mari kita lihat bapak besar kamu," kata Bedi kepada Yoan. Yoan menyaksikan kondisi Yohakim dalam posisi tidur terlentang. Di sekelilingnya berdiri Bala, dan Pitang. Yoan berjalan pulang.
Bedi yang saat itu mengenakan celana pendek dan baju kaos juga kembali. Bala dan Pitang pulang bersama menuju mobil merah ditunggui Erni dan Bambang. Bambang dipercayai Erni mengurusi perusahaanya menghampiri Bala sambil berkata, "sudahkah?" Maksudnya apakah Yohakim telah meninggal dunia.
Bambang, Bala, Erni dan Pitang pulang ke kamar kos Bambang. Sertibanya di sana, Bala menumpang ojek kembali ke rumahnya, sedangkan Bambang, Pitang dan Erni bertahan di kamar kos itu.
Menanggapi tuntutan JPU, penasehat hukum Erni Manuk, dan Bambang, Luis Balun, S.H, mengatakan akan mengajukan pembelaan terhadap terdakwa Erni Manuk, dan Bambang dalam sidang pekan depan. Luis menilai tuntutan 20 tahun penjara yang sama antara Bambang dan Erni, kemungkinan berdasarkan pertimbangan hukum tersendiri berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Kami akan siapkan pembelaan pekan depan. Tim penasehat yang lain tidak hadir dalam sidang, karena mereka konsentrasi menyusun pembelaan," kata Luis, kepada Pos Kupang, usai sidang di PN Lewoleba, Jumat (12/3/2010) sore. (ius)
Sumber: Pos Kupang, 13 Maret 2010
Ket foto: Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk dan Bambang Trihantarta, dua otak pelaku pembunuhan Yohakim Laka Loi Langoday. Foto: dok. google.co.id
Ket foto: Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk dan Bambang Trihantarta, dua otak pelaku pembunuhan Yohakim Laka Loi Langoday. Foto: dok. google.co.id
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!