Headlines News :
Home » » JPU Minta Bedi, Bala dan Pitang Divonis 18 Tahun

JPU Minta Bedi, Bala dan Pitang Divonis 18 Tahun

Written By ansel-boto.blogspot.com on Wednesday, March 24, 2010 | 11:42 AM

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba, Herdian Rahardi, S.H, dan Janu Asrianto, S.H, meminta majelis hakim memvonis 18 tahun penjara terhadap Lambertus Bedi Langodai, Mathias Bala Langobelen, dan Muhamad Pitang.

Ketiga terdakwa terbukti membunuh Yohakim Laka Loi Langodai, di sebelah timur Bandara Wunopito, Lewoleba, Selasa (19/5/2009).

Permohonan JPU itu disampaikan dalam jawaban atas pembelaan terdakwa dan penasehat hukum, pada lanjutan sidang kasus pembunuhan Yohakim, di Pengadilan Negeri (PN) Lewoleba, Senin (22/3/2010).

Herdian Rahardi, S.H, dan Janu Asrianto, S.H, berketetapan hati dan penuh keyakinan, bahwa surat tuntutan dibacakan 11 Maret 2010 itu benar berdasarkan hukum dan fakta, terdakwa terbukti sah melakukan pembunuhan.
Terhadap jawaban JPU ini, penasehat hukum dan terdakwa mengajukan jawaban tertulis pada sidang Kamis (25/3/2010).

Ketiga terdakwa dikenal sebagai `pelaku lapangan', hadir secara bergantian pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Lewoleba, John PL Tobing, S.H, M.Hum, didampingi Wempy WJ Duka, S.H, dan Gustav Bless Kupa, S.H, masing-masing sebagai hakim anggota. Bedi, adik kandung korban Yohakim Langodai hadir pertama kali menyusul Pitang dan Bala.

Substansi jawaban JPU terhadap pembelaan terdakwa dan penasehat hukum ketiga terdakwa, hampir sama isinya, menolak semua pembelaan mereka. JPU membeberkan semua keterangan saksi BAP yang bersesuaian dan saksi terdakwa Bala.

JPU menyatakan, Bedi keliru jika dia tidak membunuh kakaknya. Keterangan Bala, dan Clara Elisabeth Permata Langodai alias Yoan, menyebut Bedi pelakunya. Keterlibatan Bedi, karena kekecewaan mendapatkan tender proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

Ia mengikuti tender proyek memakai bendera CV Deco Lomblen Construksi milik Eko Suhartono, karena izin perusahaannya CV Agung Mulia sudah mati. Bedi minta bantuan kakak kandungnya, namun dilarang mengikuti tender. Sedangkan lewat Erni Manuk, supaya bisa mendapatkan pekerjaan pengadaan rumpon, juga gagal.

Terdakwa Pitang, dan Erni Manuk ikut tender melalui bendera perusahaan CV Indofalmi dan CV Afal Abadi. Keduanya juga gagal tender proyek itu.

Menurut kesaksikan Kedang Paulus, Kadis DKP, korban dikenalnya vokal membicarakan ketidakbenaran proyek yang ditemuinya. Yohakim, mengungkapkan "agar anak-anak rumah jabatan dan kroni-kroninya tak diikutkan dalam tender proyek."

Kegagalan mendapatkan proyek itu menyulut kekecewaan dan amarah Bambang Trihantara, orang kepercayaan Erni Manuk, yang mengurusi perusahaanya. Bambang punya hubungan dekat dengan Pitang dan Bala.

Hari Senin (18/5/2009), Erni Manuk, Bala , Pitang, dan Bambang berkumpul di kamar kos Bambang, membicarakan kegagalan tender proyek. Kesimpulannya, kegagalan itu akibat perbuatan Yohakim.

Mereka menyusun rencana melampiaskan rasa sakit hati menghilangkan nyawa korban. Bambang menganjurkan kepada Bala, dan Pitang dengan janji mendapatkan proyek. Rencana itu diteruskan kepada Bedi Langodai yang juga sudah sakit hati dengan kakaknya.

Hari Selasa (19/5/2010), Bedi datang ke kamar kos Bambang. Di sana telah berkumpul Erni, Pitang dan Bambang. Sedangkan, Bala datang ke DKP menemui korban, namun korban tak berada di tempat.

Ia minta nomor handphone korban kepada Yakobus Muko Beding, staf DKP. Mengantongi nomor HP korban, Bala meluncur ke kamar kos Bambang yang telah ditunggui keempat pelaku lainnya.

Pertemuan di kos sempat dilihat juga saksi Maria Inviolata, tetangga kamar kos Bambang. Wanita disapa Evi, mendengar rebut-ribut di dalam kamar kos itu, namun ketika ia lewat di depan kamar itu, mereka menghentikan pembicaraan.

Setelah pertemuan itu, Bambang, Bala, Pitang, dan Erni menggunakan mobil Suzuki vitara EB 50 DI menuju Bandara Wunopito. Bedi menggunakan sepeda motornya menuju tempat kejadian perkara di sebelah timur landasan pacu bandara. (ius)
Sumber: Pos Kupang, 23 Maret 2010
Ket foto:Lambertus Bedi Langodai dan Mathias Bala Langobelen

SEBARKAN ARTIKEL INI :

1 comment:

  1. Bedi,Bala dan Pitang di vonis 18 tahun Penjara, Trus bambang dan Erni brapa tahun ya? muda2han lebi lama.karena kalau tidak,mereka masi leluasa melakukan apa saja, karena masi punya kekuasaan dan punya Uang.padahal belum tentu murni uang sendiri.

    ReplyDelete

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger