Hingga kini tak ada langkah konkret Pemerintah Indonesia untuk pemulihan Laut Timor serta memperjuangkan tuntutan ganti rugi bagi para korban pencemaran. Padahal, itu merupakan bencana lingkungan yang amat buruk.
Ledakan ladang minyak Montara, Australia, 21 Agustus 2009, membuat 40 juta liter minyak mentah bercampur gas dan kondensat mencemari 16.400 km wilayah Laut Timor.
"Saya sangat menyayangkan sikap pemerintah yang kurang peduli pada bencana pencemaran Laut Timor. Padahal, kasusnya sudah 10 bulan dan dampaknya sangat memukul kehidupan nelayan di NTT," kata Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni di Kupang, NTT, Minggu (6/6).
Menurut Ferdi, sikap itu tidak hanya dari pemerintah pusat, tetapi juga Pemerintah Provinsi NTT. Padahal, kawasan laut NTT dan masyarakat pesisirnya menjadi korban utama pencemaran minyak.
Ferdi Tanoni dengan YPTB, akhir pekan lalu, memutuskan menggugat Pemerintah Indonesia, investor pengelola ladang minyak Montara, serta Pemerintah Australia. Ia didukung tim pengacara gabungan dari Kupang, Frans Tulung dan Stef Matutina, serta pengacara hukum internasional dari Amerika Serikat, David John.
Dukungan juga datang dari Dr Feliks Rebhung, ahli biokimia lipida dari Jurusan Perikanan Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana, Kupang.
Secara terpisah, Frans Tulung dan Stef Matutina membenarkan keterlibatannya dalam tim pengacara itu. "Satu dua hari ini kami akan bertemu David John untuk membicarakan lebih rinci dan fokus langkah hukum yang akan ditempuh untuk menggugat Pemerintah Indonesia, Australia, dan investor sumur minyak Montara," kata Frans Tulung.
Pada awal Mei, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghitung nilai kerugian akibat pencemaran Laut Timor. Disebutkan nilai kerugian Rp 247 miliar (Kompas, 7/5).
Tidak masuk akal
Menurut Ferdi, penghitungan nilai kerugian itu tidak masuk akal karena tidak didahului penelitian mendalam oleh sebuah lembaga independen, ilmiah, dan profesional. Ferdi membandingkan dengan kasus pencemaran laut akibat tumpahan minyak mentah dari kapal tanker Exxon Valdez. Luas tumpahan minyak hanya sekitar 3.400 km, pembersihan laut menghabiskan biaya 3,4 miliar dollar AS (sekitar Rp 34 triliun) di luar tuntutan ganti rugi senilai Rp 50 triliun (5 miliar dollar AS).
"Tumpahan minyak dari sumur Montara mencemari laut seluas 16.400 km. Aneh jika KLH hanya menghitung nilai kerugian Rp 247 miliar," katanya.
Mustafa Arsad, Ketua Aliansi Nelayan Timor Barat di Kupang, Minggu, mengaku, pencemaran Laut Timor telah memerosotkan hasil tangkapan para nelayan di daerah itu. "Pencemaran Laut Timor merupakan pukulan berat bagi kami para nelayan."
Anggota DPRD NTT, Charles Lalung, mendukung langkah yang ditempuh YPTB bersama tim hukum untuk memperjuangkan ganti rugi serta pemulihan lingkungan akibat pencemaran Laut Timor.
"Apa yang dilakukan YPTB itu upaya terhormat di tengah sikap pemerintah yang terkesan tak peduli atas bencana lingkungan akibat pencemaran minyak di Laut Timor," katanya.
Sumber: Kompas, 7 Juni 2010
Ket foto: Laut yang tercemar akibat tumpahan minyak. Foto: dok. google.co.id
Ket foto: Laut yang tercemar akibat tumpahan minyak. Foto: dok. google.co.id
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!