Headlines News :
Home » » Mondial Menang di PTUN

Mondial Menang di PTUN

Written By ansel-boto.blogspot.com on Tuesday, June 15, 2010 | 3:20 PM

Pasangan Simon Hayon-Fransiskus Diaz Alffi (Paket Mondial) menang dalam perkara melawan KPU Kabupaten Flores Timur dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Senin (14/6/2110).

PTUN Kupang mewajibkan KPU Flores Timur untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara (TUN) yang menetapkan Paket Mondial sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pemilu Kada Flores Timur serta keputusan TUN yang memuat nama dan nomor urut Paket Mondial.

Keputusan PTUN Kupang ini dibcacakan Mariana Ivan Junias, SH, M.Hum sebagai hakim tunggal. Hadir dalam sidang kemarin, kuasa hukum Paket Mondial (penggugat), Ali Antonius, SH, MH, dan kuasa hukum KPU Flores Timur (tergugat), Philipus Fernandez, SH.

Dalam persidangan yang dijaga aparat keamanan itu, Junias menyatakan, eksepsi tergugat tidak dapat diterima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menurut Junias, tindakan KPU Flores Timur yang mengeluarkan surat keputusan obyek sengketa melanggar pasal 60 ayat 1 UU No 34 tahun 2004 dan pasal 10 ayat (3) haruf i UU No 22 tahun 2007 serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas kecermatan.

PTUN membatalkan keputusan KPU Flores Timur No: 043/Kpts/KPU-FLT/018.433980/2010 tanggal 15 April 2010 tentang penetapan nama-nama pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Kada Flores Timur dan memerintahkan KPU Flores timur untuk mencabut keputusan itu. Selain itu, membatalkan surat KPU Kabupaten Flores Timur No: 116/KPU-FLT/018.433980/IV/2010 tanggal 16 April 2010 tentang pemberitahuan hasil verifikasi tahap kedua dan sekaligus memerintahkan KPU Flotim untuk mencabut keputusan tersebut.

Keputusan PTUN Kupang juga sekaligus membatalkan Keputusan KPU Flores Timur No.45/Kpts/KPU-FLT/018.433980/2010 tanggal 21 April 2010 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Flores Timur dan sekaligus memeritahkan KPU Flotim untuk mencabut keputusan itu. Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, PTUN Kupang juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 137.000,00.

Sementara sidang berlangsung, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (Amarah) Flores Timur melakukan aksi di luar gedung PTUN. Para mahasiswa dalam orasinya mendesak KPU NTT untuk segera melaksanakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang yang memenangkan gugatan Simon Hayon-Frans Diaz Alfi.

Amarah dalam pernyataan sikapnya yang ditandatangani Vitus Pehan Hally Makin (ketua) dan Hermanus Huler (sekretaris) menyatakan mendukung keputusan PTUN Kupang. Amarah mendesak KPU NTT untuk mempercepat pengisian komposisi Dewan Kehormatan guna menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik KPU dalam proses Pemilu Kada Flores Timur.

Mereka juga mendesak KPU Kabupaten Flores Timur untuk secara ksatria mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas keputusan PTUN Kupang. Selain itu, KPU NTT juga didesak mengambil alih proses pelaksanaan Pemilu Kada Flores Timur dan melaksanakan keputusan PTUN.

"Kami meminta semua elemen masyarakat untuk menghormati keputuan PTUN sebagai wujud kesadaran warga negara dalam sebuah negara berdasar atas hukum. Kami juga meminta semua pihak untuk menghentikan polemik yang berkaitan dengan pilkada di Flores Timur," kata Hally Makin. Selesai berorasi, mereka menuju ke KPU NTT. Di sana mereka diterima anggota KPU NTT, Maryanti Luthurmas, SE.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum KPU Flotim, Philipuz Fernandez, SH menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan PTUN Kupang yang memenangkan Paket Mondial. Menurut Fernandez, dalam amar putusan hakim tunggal PTUN Kupang, fakta berita acara yang memuat keputusan partai dalam masa penjaringan calon bupati dan wakil bupati tidak menjadi pertimbangan hakim, sehingga perlu dibawa ke tingkat banding untuk diuji lagi.

"Mekanisme penjaringan aspirasi perlu dilakukan oleh partai politik atau koalisi partai-partai politik sebagai salah satu syarat yang tertuang dalam pasal 13 ayat (2) Peraturan KPU No 68 tahun 2009. Ini harus menjadi pertimbangan hakim dalam mengadili perkara ini, tetapi kenyataannya tidak," katanya.

Pernyataan Fernandez berbeda dengan yang disampaikan Juru bicara KPU Flotim, Kosmas Ladoangin. Di temui di PTUN Kupang, Ladoangin mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan ketua dan anggota KPU Flotim lainnya untuk menentukan sikap, apakah mengajukan banding atau tidak. "Kami punya waktu 14 hari lagi untuk banding atau tidak. Nanti akan kami sampaikan," kata Ladoangin.

Sementara itu, kuasa hukum Paket Mondial, Ali Antonius, SH, MH mengatakan, keputusan PTUN Kupang sudah tepat dan benar. Dia mengharapkan, anggota KPU Flores Timur berbesar hati untuk melaksanakan keputusan PTUN Kupang agar pelaksanaan Pemilu Kada Flotim dilanjutkan demi kepentingan masyarakat.
Sumber: Pos Kupang, 15 Juni 2010
Ket foto: Calon Bupati Flores Timur Simon Hayon yang dinyatakan menang di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang. Foto: dok. Pos Kupang
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger