Kementerian Kehutanan (Kemhut) RI merespon positif gejolak dan penolakan sebagian masyarakat Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) yang tidak menghendaki adanya aktifitas penambangan emas oleh PT. Fathi Resources di Kawasan Taman Nasional (KTN) Laiwanggi Wanggameti. Dalam waktu dekat segera menyurati Gubernur NTT, Frans Lebu Raya agar menghentikan kegiatan eksplorasi/tambang emas di KTN Laiwanggi Wanggameti.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Kemhut, Darori ketika menerima dua Senator NTT, Emanuel Babu Eha dan Abraham Paul Liyanto di Gedung Kemhut, akhir pekan lalu.
"Kita merespon positif keberatan atas aktifitas yang dilakukan di kawasan taman nasional. Karena itu, kita akan segera menyurati Gubernur NTT agar kegiatan eksplorasi itu dihentikan sementara dulu," kata Darori.
Menurut Darori, selain menyurati Gubernur, Kemhut juga akan membentuk tim terpadu dengan melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal NTT guna merekonstruksi kembali tapal batas Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti.
Rekonstruksi tersebut, kata Darori dimaksudkan untuk menentukan batas yang benar berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 576 Tahun I998. Darori mengatakan, untuk masalah ini, Kemhut tidak main-main, bagi mereka yang melanggar ketentuan, siapapun dia, Kemhut akan menindak dengan tegas.
"Siapapun yang melakukan pelanggaran, sekalipun itu pejabat di Kemhut, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak main-main, akan kami tindak bila terbukti bersalah. Yang bersalah nanti, kami tidak akan proses di daerah tapi di bawa ke Jakarta," tandas Darori.
Terkait dengan hal ini, Emanuel Babu Eha dan Abraham Paul Liyanto mengatakan, upaya mereka untuk menemui kementerian terkait di tingkat pusat, selain dalam rangka menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat, juga dilandasi semangat untuk menjaga kelestarian lingkungan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan yang ada.
"Jadi jangan takut, walaupun sekarang tapal batas dipindahkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, namun Kementerian Kehutanan sudah menegaskan bahwa siapapun dia yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang atau yang membiarkan melanggar aturan, akan ditindak secara tegas," ungkap Emanuel Babu Eha.
Hal senada juga diungkapkan Paul Liyanto. Senator yang duduk di Komite II DPD RI yang membidangi lingkungan ini mengaku akan mengawal terus proses ini hingga ada penyelesaian yang jelas. Karena itu, saat pertemuan itu, Dirjen PHKA sudah berjanji akan melibatkan DPD dalam penyelesaian masalah ini," pungkas Paul.
Sumber: Timor Expres, 7 September 2010
Ket foto: Dua senator NTT, Emanuel Babu Eha dan Abraham Paul Liyanto saat beraudiens dengan Dirjen PHKA Kemhut, Darori (kanan) di kantor Kemhut, Kamis (2/9).
Ket foto: Dua senator NTT, Emanuel Babu Eha dan Abraham Paul Liyanto saat beraudiens dengan Dirjen PHKA Kemhut, Darori (kanan) di kantor Kemhut, Kamis (2/9).
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!