Headlines News :
Home » » Pembunuhan Yokahim Langoday: MA Tolak Kasasi Bambang

Pembunuhan Yokahim Langoday: MA Tolak Kasasi Bambang

Written By ansel-boto.blogspot.com on Thursday, January 13, 2011 | 6:10 PM


Kasasi yang diajukan Bambang Trihantara, salah satu terdakwa pembunuh Yoakhim Laka Loi Langoday, ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian Bambang harus meringkuk dalam penjara selama 18 tahun sesuai putusan hakim terdahulu.

Kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan bagian timur Bandara Wunopito-Lewoleba ini juga melibatkan empat orang lainnya, yakni Theresia Abon Manuk, putri Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk, yang berperan sebagai aktor intelektual bersama Bambang sehingga keduanya divonis 18 tahun penjara.

Sedangkan tiga eksekutor, yakni adik kandung korban, Lambertus Bedi Langoday alias Bedi; Mathias Bala Langobelen alias Bala, dan Muhamad Pitang alias Pitang, divonis penjara 15 tahun penjara.

Ke-5 terdakwa menolak menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Lembata dan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. Namun pada 28 Agustus 2010 lalu, majelis hakim pada tingkat pengadilan tinggi kembali menguatkan putusan majelis hakim PN Lewoleba.

Karenanya, kelima terdakwa melalui penasehat hukum mereka kembali mengambil langkah hukum mengajukan kasasi ke tingkat MA.

Namun kasasi yang diajukan terdakwa Bambang kembali ditolak oleh majelis hakim MA melalui surat nomor 1875 K/PID/2010, tertanggal 29 November 2010.
Fotokopi surat tersebut diperoleh Pos Kupang di Lewoleba, Sabtu (25/112/2010), siang.

Putusan MA itu berisi dua poin penting, yakni pertama, menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Bambang Trihantara, alias Bambang. Karenanya, kepada terdakwa kembali dibebankan biaya perkasa dalam tingkat kasasi Rp 2.500.
Majelis hakim yang memeriksa materi kasasi terdakwa Bambang adalah Moegihardjo, SH (ketua), Prof. Dr. Surya Jaya, SH., M.Hum dan Prof. Dr. Komariah E. Sapardjaja, S.H, yang adalah hakim agung dan bertindak sebagai hakim anggota, didampingi panitera penganti Sri Asmarani, SH.CN.

Atas putusan ini, Kajari Lewoleba, I Wayan Suwila, S.H mengeluarkan surat perintah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herdian Rahadi, SH untuk segera melaksanakan putusan pengadilan terhadap terdakwa Bambang.

Informasi lainnya yang dihimpun menyatakan, surat perintah Kejari Lewoleba sudah dilaksanakan, Jumat (24/12/2010). Sementara untuk empat terdakwa lainnya, yakni Erni Manuk, Bala, Bedi, dan Pitang, sampai saat ini berkas kasasinya masih diperiksa hakim agung di MA, dan baru akan diturunkan kemudian.
Sumber: Pos Kupang, Selasa, 4 Januari 2011
Ket foto: Bambang Trihantara
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger