Headlines News :
Home » » Pembunuhan di Waikomo: Goris Dituntut 20 Tahun Penjara

Pembunuhan di Waikomo: Goris Dituntut 20 Tahun Penjara

Written By ansel-boto.blogspot.com on Wednesday, February 09, 2011 | 11:15 AM

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Waikomo, Lewoleba, Lembata yang menewaskan Akhmad Ledo (38), pada hari Minggu (17/10/2010) lalu menuntut terdakwa Goris Labi Witin (48) dengan hukuman 20 tahun penjara. Tuntutan dibacakan tim JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Senin (7/2/2011) lalu.

Dalam materi tuntutannya, tim JPU Arif Mira Kanahau, S.H dan Jeremias Penna, S.H menyatakan, Goris terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa korban sehingga terbukti dan memenuhi semua unsur yang didakwakan dalam sidang, yakni dakwaan primer pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup/hukuman penjara paling lama 20 tahun.

JPU meminta majelis hakim, Gustav Bless Kupa, S.H (ketua), Patria Gunawan, SH (anggota I), dan Sry Haryanto, SH, (anggota) agar menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer, yakni unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, unsur menghilangkan nyawa orang, dan unsur secara bersama-sama, atau turut serta melakukan sehingga kami mohon majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," tegas Kanahau.

Hal yang memberatkan, terdakwa merencanakan pembunuhan atas korban, berbelit-belit dalam kesaksian di persidangan dan tindakannya meresahkan masyarakat, dan telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga dan bersikap sopan dalam persidangan.

Terhadap materi tuntutan JPU, Goris melalui penasehat hukumnya, Paulus Kopong, S.H, akan mengajukan pleidoi pada sidang berikutnya, Senin (14/2/2011).

Kasus pembunuhan ini terjadi karena Goris kecewa dengan materi putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan korban terkait kasus tanah yang disengketakan dengannya. Namun salinan putusan ini hanya diterima korban, sementara dirinya selaku penggugat tidak mendapatkannya.

Karena itu, Goris berniat menanyakan isi materi putusan terhadap korban pada malam kejadian. Namun setelah berhadapan dengan korban, Goris emosi lalu mengayunkan parang ke leher korban hingga korban jatuh. Dua tebasan berikutnya menyebabkan korban tewas di tempat kejadian perkara.
Sumber: Pos Kupang, 9 Februari 2011
Ket foto ilustrasi google.co.id:
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger