Headlines News :
Home » » Pemkab Lembata Wajib Ganti Rugi Lahan Bandara

Pemkab Lembata Wajib Ganti Rugi Lahan Bandara

Written By ansel-boto.blogspot.com on Thursday, September 22, 2011 | 5:51 PM


Anggota Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur jalan dan irigasi, Saleh Husin, mengatakan, Pemkab Lembata, NTT wajib mengganti lahan Bandara Wunopito yang sudah lama digunakan untuk kepentingan umum.

"Tak ada tawar menawar. Pemkab Lembata wajib melakukan ganti rugi lahan bandara itu. Saya minta Pak Gubernur NTT juga turun tangan agar masalah ini tuntas," kata Saleh Husin di Jakarta, Kamis (22/9/2011).

Saleh mengatakan, sesuai aturan, pembebasan lahan Bandara di mana saja menjadi tugas Pemkab. Pemerintah propinsi dan pusat tinggal mengalokasikan dana untuk pembangunan infrastruktur.

Saleh Husin menilai, ketika proses pembangunan infrastruktur Bandara Wunopito, Pemkab telah melakukan pembohongan kepada pemerintah di tingkat atas.

Biasanya kata dia, untuk proses pembangunan selanjutnya Pemkab melampirkan rekomendasi yang ditujukan kepada pemprop dan pemerintah pusat yang isinya bahwa lahan di Bandara itu sudah dibebaskan.

Jika sekarang muncul masalah kata dia, maka sudah bisa diketahui bahwa proses membebasan tanah itu menyimpang. Bisa saja Pemkab telah memanipulasi surat-surat penting.

"Manipulasi berupa surat keterangan dari pemilik lahan dan akta jual beli. Itu pembohongan publik. Wajar kalau pemiliknya melakukan somasi," kata wakil rakyat dari Dapil NTT II yang meliputi Timor, Sabu, Rote dan Sumba ini.

Apakah pemerintah propinsi dan pemerintah pusat bisa mengalokasikan dana untuk membayar ganti rugi tanah itu? Saleh mengatakan, tidak bisa karena bertentangan dengan aturan.

Sebelumnya diberitakan, Laurentius Hadung Boleng, Pemilik tanah Bandara Udara (Bandara) Wunopito, Lewoleba, Ibukota Kabupaten Lembata, NTT hingga kini belum memperoleh ganti rugi tanah dari Pemkab setempat.

Padahal, tanah itu sudah diserahkan sejak tahun 1984 oleh pemilik kepada Bupati Flores Timur melalui Drs. Antonius Pattymangoe selaku Pembantu Bupati Flores Timur wilayah Lembata.

“Kami sudah melayangkan surat kedua kepada Bupati Lembata, Senin (19/9/2011) lalu. Sebelumnya, surat serupa juga sudah kami kirim agar Bupati Lembata segera membayar ganti rugi kepada klien kami,” kata Petrus Bala Pattyona, S.H, M.H, ketika dihubungi Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (22/9/2011) siang.

Tanah seluas 36 hektar yang kini dijadikan Bandara Wunopito adalah milik sah ahli waris Laurentius Hadung Boleng, Joseph Ata Hala, Maria Magdalena Ose Hadung Boleng, Paulina Hadung Boleng, Agnes Agatha Bunga Hadung Boleng, Maxi Lusi Hadung Boleng, dan Lusia Mato Hadung Boleng.

Menurut Bala Pattyona, pihaknya meminta ganti rugi Rp 12.100.000.000 (dua belas miliar seratus juta rupiah). Jumlah ini belum termasuk tanaman yang digunakan selama ini untuk bandara.
Sumber: tribunnews.com, 22 September 2011
Ket foto: Saleh Husin
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger