Alumnus Fakultas Hukum UNS, Surakarta
AKHIR-akhir ini
aksi perampokan makin mengganas di Tanah Air. Bukan saja frekuensinya yang
makin sering, melainkan juga kualitasnya, terutama dalam hal penggunaan senjata
api. Dalam catatan Polda Metro Jaya, dalam tempo 24 jam terjadi tiga perampokan
dengan menggunakan senjata api.
Minggu, 12 Februari 2012, misalnya, terjadi perampokan di perumahan kawasan
Kedoya Raya, Jakarta Barat. Juga perampokan di Bank DKI yang terletak di dalam
Kantor Pelayanan Pajak Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selanjutnya, aksi
perampokan terjadi di SPBU, Jalan Raya Condet, Batu Ampar, Jakarta Timur (vivanews.com,
13/2/2012).
Selanjutnya, Jumat, 24 Februari terjadi lagi kasus perampokan empat toko
emas di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan. Perampokan kendaraan bermotor yang
terpergok oleh tuan rumah, Sabtu (17/3/2012) siang yang menewaskan Julie
Elfano, juru kamera TVRI, di teras rumahnya sendiri, Villa Bintaro Indah,
Ciputat, Tangerang Selatan. Maraknya aksi perampokan tersebut telah menimbulkan
kecemasan ekstra. Batin masyarakat Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya telah
dirasuki perasaan tidak aman dan penuh kecemasan.
Aksi para perampok tersebut sungguh sangat berani. Dari aksi yang dilakukan
juga dapat dibaca bahwa mereka bukan penjahat kelas tukang copet. Lihat saja
betapa sigapnya mereka menggunakan senjata. Dari target yang disasar semakin
menguatkan bahwa mereka bukan tukang jambret yang menemukan mangsa sekenanya di
jalanan yang kebetulan sedang mengenakan perhiasan.
Hal-hal ini cukup meyakinkan bahwa perampok itu merupakan kelompok
terorganisasi dan memiliki rencana matang dalam setiap aksinya. Hal ini cukup
meyakinkan pula bahwa motif mereka bukan sekadar memperoleh uang, tetapi besar
kemungkinan disusupi misi tertentu.
Dari aksi-aksi perampokan tersebut, setidaknya ada beberapa hal yang
menarik untuk dicermati. Pertama, jelas keadaan ini mengindikasikan
grafik kriminalitas yang meningkat di tengah kesulitan ekonomi. Tekanan ekonomi
yang berat terutama disebabkan oleh menipisnya peluang mendapatkan pekerjaan,
kemiskinan, dan menurunnya tingkat keamanan menjadi pemicu aksi perampokan.
Bagi mereka yang tak punya pekerjaan, tak jarang memilih jalan pintas. Salah
satunya dengan merampas milik orang lain demi memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kedua, di balik maraknya kejahatan perampokan, kita
prihatin terhadap fenomena “mudahnya‘ perampok mendapatkan senjata api,
termasuk yang canggih, untuk menjalankan aksinya. Senjata mematikan yang
notabene pemilikan dan penggunaannya diatur UU.
Ketiga, ada indikasi melemahnya pengawasan terhadap
titik-titik rawan kejahatan seperti: bank, kantor keuangan, pertokoan, SPBU,
dan minimarket sehingga pelaku tindak kejahatan dengan cepat memanfaatkannya.
Maraknya aksi perampokan tentu saja akan selalu dikaitkan dengan kinerja
kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Kesan sinisme terhadap
polisi tidak dapat dielakkan karena mereka dianggap gagal dan tidak
mengupayakan secara maksimal untuk menanggulangi kriminalitas yang sangat
meresahkan.
Keempat, tidak banyaknya terungkap kasus-kasus perampokan
selama ini atau pun sulitnya aparat kepolisian menangkap para pelaku, boleh
jadi membuat para pelaku semakin berani menjalankan aksinya. Para perampok
sepertinya hendak mempermalukan aparat kepolisian. Saat kasus yang satu masih
diselidiki, telah terjadi lagi kasus berikutnya dengan modus operandi yang
nyaris sama.
Secara teoritis, strategi dalam mencegah dan menanggulangi kriminalitas
umumnya (termasuk perampokan) perlu dilandasi beberapa pertimbangan. Pertama,
sifat, intensitas, frekuensi, dan luas kejahatan dalam masyarakat. Kedua,
faktor-faktor sosio-kultural, interaksi, pencetus dan reaksi sosial yang
melatarbelakangi pelaku kejahatan, baik pelaku kejahatan kali pertama (first-crime)
maupun karier (residivis).
Ketiga, pemahaman tipologi kejahatan yang didasarkan pada
peran, kesinambungan pelaku, identitas dan konsep diri, cara melakukan,
pengelompokan pelaku, dan karier pelakunya. Keempat, sifat dan luas
reaksi sosial dari masyarakat, termasuk sikap dan pandangan masyarakat terhadap
derajat keseriusan kejahatan, citra penegak hukum, serta pola tindakan warga
terhadap peristiwa kejahatan (Moh Jamin, 2005).
Selanjutnya, meminimalisasi penggunaan senjata api. Saatnya pemerintahan
dan DPR meregulasi semua ketentuan terkait senpi. Memperberat sanksi hukum
dalam penyalahgunaan, hingga merasionalisasi izin kepemilikan dan penggunaan
senjata api bagi orang per orang yang tak bersifat khusus, urgen, dan dalam
posisi menjalankan tugas yang membahayakan keselamatan jiwa. Urgen dikaji
kembali pemberian izin kepada kalangan sipil maupun instansi di luar TNI dan
Polri.
Kemudian, kepada para pemilik dan pengelola toko barang berharga, bank,
SPBU, minimarket, dan pusat-pusat keuangan, diingatkan untuk selalu
meningkatkan kewaspadaan. Misalnya, melengkapi sarana pengamanan seperti close
circuit television (CCTV) atau central alarm yang terhubung dengan
kantor kepolisian dan menempatkan personel polisi di tempat rawan itu dan di kawasan
publik sehingga menjadi faktor penangkal kejahatan yang penting dilaksanakan.
Partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk menekan tingginya
angka kejahatan, terutama perampokan belakangan ini. Hal ini sangat penting,
karena jumlah aparat kepolisian sangat terbatas. Jika dilihat dari rasio antara
aparat kepolisian dengan masyarakat, masih sangat minim.
Yang terpenting adalah pelibatan masyarakat dalam pengamanan swakarsa.
Upaya pencegahan kejahatan juga bisa dimulai dari diri sendiri dengan lebih
memilih cara-cara teraman setiap bertransaksi keuangan. Ingatlah pesan Bang
Napi dalam tayangan sebuah stasiun televisi swasta, “Kejahatan timbul tidak
hanya karena ada niat pelakunya. Melainkan, kejahatan timbul karena ada
kesempatan,‘ Maka, waspadalah!
Sumber: Jurnal Nasional, 23 Apr 2012

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!