Headlines News :
Home » » Diusulkan Dipecat Oknum Polisi yang Hamili 3 Gadis

Diusulkan Dipecat Oknum Polisi yang Hamili 3 Gadis

Written By ansel-boto.blogspot.com on Friday, May 11, 2012 | 9:10 PM


Kapolres Lembata, AKBP Marthen Johannis menegaskan dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oknum bawahannya di Polres Lembata sudah seyogyanya mendapat imbalan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Demikian penegasan Johannis mengonfirmasi kasus asusila oknum salah satu bawahannya di ruang kerjanya di Mapolres Lembata, Senin (7/5/2012).

Sekaligus pada kesempatan yang sama, Johannis menanggapi surat pengaduan Aliansi Keadilan dan Kebenaran Anti Kekerasan (ALDIRAS).

Aldiras menyurati Kapolda NTT di Kupang meminta ketegasan sikap Kapolda terkait kasus dugaan asusila yang melibatkan oknum polisi berinisial AWM di Polres Lembata. Pasalnya, AWM dengan pangkat Bripda telah telah menghamili tiga gadis tetapi tidak bertanggung jawab.

Ketiganya masing-masing sudah melahirkan anak. Bahkan satu di antara ketiganya melahirkan dua anak hasil hubungan dengan AWM.

Yang mengecewakan orang tua salah satu korban, pelaku hendak menikahi perempuan ketiga, dengan mengabaikan sanksi adat terhadap korban yang sudah melahirkan dua anak.

Atas pengaduan Aldiras dan keluarga, Kapolres Johannis menegaskan Polres Lembata sudah melayangkan surat usulan supaya kepada oknum polisi dikeluarkan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat. Sebab, perbuatan yang bersangkutan sudah layak mendapatkan surat pemberhentian itu.

Sampai saat ini, kata Johannis, yang bersangkutan masih bekerja. Dirinya sebagai Kapolres, kata Johannis tidak berhak untuk menghentikan polisi bersangkutan. Kewenangan itu ada pada Kapolda NTT di Kupang sebagai yang mewakili Kapolri di Jakarta.

Johannis menegaskan, polisi di Polres Lembata tidak pernah melindungi anggota. Sebab kewenangan mengeluarkan keputusan pemberhentian itu ada di tangan Kapolda NTT di Kupang.

"Usulan pemberhentian dari sini sudah kita layangkan ke Polda. Sidang kode etik kita sudah lakukan. Kita menunggu Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Polda," kata Johannis.

Secara reguler, kata Johannis, Polres Lembata membuat laporan ke Polda NTT di Kupang. Pengaduan Aldiras dan keluarga korban, harap Johannis, secepatnya ditanggapi Kapolda.

"Saya juga berterima kasih kepada keluarga. Kita sudah layangkan usulan ke Polda, mudah-mudahan dengan ini cepat ditanggapi," kata Johannis.
Sumber: Pos Kupang.com, 9 Mei 2012
Ket foto: Kapolres Lembata Marthen Johannis
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger