Kapolres Lembata, AKBP
Marthen Johannis menegaskan dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan
oknum bawahannya di Polres Lembata sudah seyogyanya mendapat imbalan
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Demikian penegasan
Johannis mengonfirmasi kasus asusila oknum salah satu bawahannya di ruang
kerjanya di Mapolres Lembata, Senin (7/5/2012).
Sekaligus pada
kesempatan yang sama, Johannis menanggapi surat pengaduan Aliansi Keadilan dan
Kebenaran Anti Kekerasan (ALDIRAS).
Aldiras menyurati Kapolda
NTT di Kupang meminta ketegasan sikap Kapolda terkait kasus dugaan asusila yang
melibatkan oknum polisi berinisial AWM di Polres Lembata. Pasalnya, AWM dengan
pangkat Bripda telah telah menghamili tiga gadis tetapi tidak bertanggung jawab.
Ketiganya masing-masing
sudah melahirkan anak. Bahkan satu di antara ketiganya melahirkan dua anak
hasil hubungan dengan AWM.
Yang mengecewakan orang
tua salah satu korban, pelaku hendak menikahi perempuan ketiga, dengan
mengabaikan sanksi adat terhadap korban yang sudah melahirkan dua anak.
Atas pengaduan Aldiras
dan keluarga, Kapolres Johannis menegaskan Polres Lembata sudah melayangkan
surat usulan supaya kepada oknum polisi dikeluarkan keputusan pemberhentian
dengan tidak hormat. Sebab, perbuatan yang bersangkutan sudah layak mendapatkan
surat pemberhentian itu.
Sampai saat ini, kata
Johannis, yang bersangkutan masih bekerja. Dirinya
sebagai Kapolres, kata Johannis tidak berhak untuk menghentikan polisi
bersangkutan. Kewenangan itu ada pada Kapolda NTT di Kupang sebagai yang
mewakili Kapolri di Jakarta.
Johannis menegaskan,
polisi di Polres Lembata tidak pernah melindungi anggota. Sebab kewenangan
mengeluarkan keputusan pemberhentian itu ada di tangan Kapolda NTT di Kupang.
"Usulan
pemberhentian dari sini sudah kita layangkan ke Polda. Sidang kode etik kita
sudah lakukan. Kita menunggu Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
dari Polda," kata Johannis.
Secara reguler, kata
Johannis, Polres Lembata membuat laporan ke Polda NTT di Kupang. Pengaduan Aldiras
dan keluarga korban, harap Johannis, secepatnya ditanggapi Kapolda.
"Saya juga
berterima kasih kepada keluarga. Kita sudah layangkan usulan ke Polda,
mudah-mudahan dengan ini cepat ditanggapi," kata Johannis.
Sumber: Pos
Kupang.com, 9 Mei 2012
Ket foto:
Kapolres Lembata Marthen Johannis
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!