Pengetatan syarat bagi partai politik (parpol) untuk menjadi peserta Pemilu 2014 merupakan anugerah bagi bangsa Indonesia. Bagaimanapun, terlalu banyak parpol menyebabkan proses pembuatan kebijakan menjadi tidak efektif dan tidak efisien.
Dalam konteks itu, pemberlakuan ambang batas untuk bisa duduk di parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 3,5 persen ideal karena membuat penyederhanaan parpol berlangsung alami dan ditentukan oleh rakyat.
Demikian dikemukakan pengamat politik Universitas Andalas (Unand) Padang Edi Indrizal, pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Fajrul Falakh, dan Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Jafar secara terpisah di Jakarta dan Padang kemarin.
Fajrul Falakh mengatakan, pengetatan syarat bagi parpol untuk bisa lolos ke parlemen dengan menaikkan PT sangat penting untuk menciptakan tatanan politik yang lebih baik. "Ini bagian upaya menyehatkan sistem politik dan demokrasi. Syarat yang longgar hanya akan melahirkan kegaduhan politik dan tidak produktif," ujarnya.
Menurut Fajrul, besaran PT 3,5 persen bisa membentuk sistem kepartaian yang lebih sederhana. Sementara dengan PT besar, paling tidak pada Pemilu 2014 hanya akan ada 5-6 parpol yang lolos ke Senayan.
Menurut mantan Ketua PBNU itu, PT 3,5 persen adalah pilihan yang baik karena bisa dijadikan instrumen demokratis untuk menyeleksi parpol secara alamiah. Eksistensi parpol merupakan refleksi masyarakat madani dan pluralitas masyarakat. "Di Amerika Serikat saja hanya ada dua partai besar yang berkuasa, yaitu Demokrat dan Republik," ujarnya.
Fajrul mengingatkan, terlalu banyak parpol hanya menciptakan kegaduhan politik, sehingga muncul kesan negara hanya sibuk dengan urusan politik. Padahal, parpol dibentuk untuk menyelesaikan persoalan-persoalan di masyarakat.
Fajrul juga mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bekerja keras. Sebab, proses verifikasi yang melibatkan banyak data, bahkan berukuran raksasa karena dokumen sampai harus diangkut truk, membuat pengawasan harus diperketat. "Jangan sampai verifikasi menjadi mainan. Harus dikontrol ketat," ucapnya.
Sementara itu, Edi Indrizal menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang keharusan verifikasi bagi seluruh partai politik yang akan ikut Pemilu 2014 menumbuhkan keadilan di masyarakat. "Meski ada yang menyatakan verifikasi bagi semua partai politik merupakan hal mubazir, toh itu merupakan upaya menerapkan prinsip keadilan dalam pemilu," katanya.
Menurut Edi, prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam pelaksanaan pemilu adalah keputusan adil terhadap semua kontestan. Karena itu, semua parpol harus mengikuti prosedur yang sama, yaitu melewati proses verifikasi oleh KPU.
Edi juga mengatakan, putusan MK tentang keharusan verifikasi parpol merupakan ajang untuk membuktikan tingkat soliditas mereka. "Jangan hanya merasa bangga karena telah menjadi partai besar. Ini (verifikasi) juga merupakan ajang untuk berbenah hingga ke tingkat bawah," katanya.
Menurut Edi, selama ini banyak partai yang tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Misalnya, melakukan pendidikan politik, kaderisasi, dan regenerasi.
Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan pemberlakuan ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen yang berlaku secara nasional, Edi menilai itu dapat mengakomodasi suara partai kecil.
Pada satu sisi, katanya, memang dibutuhkan penyederhanaan parpol untuk menciptakan sistem politik yang baik. Namun di sisi lain, Indonesia merupakan negara yang memiliki keragaman tinggi dan perlu diakomodasi.
Saat ini, menurut Edi, semua pihak perlu realistis atas keragaman dan luasnya wilayah Tanah Air. "Jika ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen diberlakukan dari tingkat pusat hingga ke daerah, maka akan mengabaikan aspirasi yang berkembang di daerah," katanya.
Dia menyebutkan, tidak dapat memungkiri ada partai politik yang secara nasional tidak berpengaruh, namun memiliki pendukung yang banyak di daerah.
Marwan Jafar mengatakan, ihwal persyaratan verifikasi yang diberlakukan terhadap seluruh peserta Pemilu 2014, MK telah mengedepankan aspek keadilan dalam berdemokrasi.
"Karena itulah, tak hanya pihak penyelenggara pemilu, tetapi juga partai politik memiliki kewajiban untuk mengawal proses verifikasi ini agar berjalan baik," ujarnya.
Marwan Jafar mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh tenaga ahli dan asisten anggota Fraksi PKB membantu kegiatan verifikasi partai di kantor DPP.
"Jika tidak, para tenaga ahli dan asisten tersebut tidak akan mendapat gaji," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/9). Instruksi itu juga tercantum dalam surat instruksi Fraksi PKB Nomor INT.966/FPKB/DPR-RI/VIII/2012 pada tanggal 27 Agustus 2012 lalu. Dalam surat itu disebutkan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat internal antara DPP PKB dan pimpinan FPKB DPR.
"Kepada seluruh tenaga ahli fraksi, Tenaga Ahli Anggota 1 dan 2, serta Asisten Pribadi (ASPRI) anggota Fraksi PKB terhitung mulai hari Senin tanggal 27 Agustus 2012 diharuskan untuk membantu kegiatan verifikasi partai di Kantor DPP PKB," katanya.
Selain itu, Marwan menjelaskan, pimpinan fraksi telah mengomunikasikan hal ini kepada seluruh anggota Fraksi PKB.
"Dalam surat itu juga dingatakan bahwa pimpinan fraksi telah meminta kepada seluruh anggota untuk tidak menandatangani DOP gaji bulan September 2012 bagi tenaga ahli dan ASPRI yang tidak menjalankan instruksi tanpa alasan yang dibenarkan," katanya.
Sementara itu, pada Rabu (5/9), tercatat, Partai Demokrat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2014. Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku optimistis partai yang dipimpinnya akan menjadi partai politik yang terbaik dalam verifikasi yang dilakukan KPU.
"Kami sangat yakin akan menjadi partai politik yang terbaik dalam verifikasi yang akan dilakukan oleh KPU. Kami memastikan berkas sudah lengkap mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan," ujarnya.
Dalam konteks itu, pemberlakuan ambang batas untuk bisa duduk di parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 3,5 persen ideal karena membuat penyederhanaan parpol berlangsung alami dan ditentukan oleh rakyat.
Demikian dikemukakan pengamat politik Universitas Andalas (Unand) Padang Edi Indrizal, pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Fajrul Falakh, dan Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Jafar secara terpisah di Jakarta dan Padang kemarin.
Fajrul Falakh mengatakan, pengetatan syarat bagi parpol untuk bisa lolos ke parlemen dengan menaikkan PT sangat penting untuk menciptakan tatanan politik yang lebih baik. "Ini bagian upaya menyehatkan sistem politik dan demokrasi. Syarat yang longgar hanya akan melahirkan kegaduhan politik dan tidak produktif," ujarnya.
Menurut Fajrul, besaran PT 3,5 persen bisa membentuk sistem kepartaian yang lebih sederhana. Sementara dengan PT besar, paling tidak pada Pemilu 2014 hanya akan ada 5-6 parpol yang lolos ke Senayan.
Menurut mantan Ketua PBNU itu, PT 3,5 persen adalah pilihan yang baik karena bisa dijadikan instrumen demokratis untuk menyeleksi parpol secara alamiah. Eksistensi parpol merupakan refleksi masyarakat madani dan pluralitas masyarakat. "Di Amerika Serikat saja hanya ada dua partai besar yang berkuasa, yaitu Demokrat dan Republik," ujarnya.
Fajrul mengingatkan, terlalu banyak parpol hanya menciptakan kegaduhan politik, sehingga muncul kesan negara hanya sibuk dengan urusan politik. Padahal, parpol dibentuk untuk menyelesaikan persoalan-persoalan di masyarakat.
Fajrul juga mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bekerja keras. Sebab, proses verifikasi yang melibatkan banyak data, bahkan berukuran raksasa karena dokumen sampai harus diangkut truk, membuat pengawasan harus diperketat. "Jangan sampai verifikasi menjadi mainan. Harus dikontrol ketat," ucapnya.
Sementara itu, Edi Indrizal menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang keharusan verifikasi bagi seluruh partai politik yang akan ikut Pemilu 2014 menumbuhkan keadilan di masyarakat. "Meski ada yang menyatakan verifikasi bagi semua partai politik merupakan hal mubazir, toh itu merupakan upaya menerapkan prinsip keadilan dalam pemilu," katanya.
Menurut Edi, prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam pelaksanaan pemilu adalah keputusan adil terhadap semua kontestan. Karena itu, semua parpol harus mengikuti prosedur yang sama, yaitu melewati proses verifikasi oleh KPU.
Edi juga mengatakan, putusan MK tentang keharusan verifikasi parpol merupakan ajang untuk membuktikan tingkat soliditas mereka. "Jangan hanya merasa bangga karena telah menjadi partai besar. Ini (verifikasi) juga merupakan ajang untuk berbenah hingga ke tingkat bawah," katanya.
Menurut Edi, selama ini banyak partai yang tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Misalnya, melakukan pendidikan politik, kaderisasi, dan regenerasi.
Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan pemberlakuan ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen yang berlaku secara nasional, Edi menilai itu dapat mengakomodasi suara partai kecil.
Pada satu sisi, katanya, memang dibutuhkan penyederhanaan parpol untuk menciptakan sistem politik yang baik. Namun di sisi lain, Indonesia merupakan negara yang memiliki keragaman tinggi dan perlu diakomodasi.
Saat ini, menurut Edi, semua pihak perlu realistis atas keragaman dan luasnya wilayah Tanah Air. "Jika ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen diberlakukan dari tingkat pusat hingga ke daerah, maka akan mengabaikan aspirasi yang berkembang di daerah," katanya.
Dia menyebutkan, tidak dapat memungkiri ada partai politik yang secara nasional tidak berpengaruh, namun memiliki pendukung yang banyak di daerah.
Marwan Jafar mengatakan, ihwal persyaratan verifikasi yang diberlakukan terhadap seluruh peserta Pemilu 2014, MK telah mengedepankan aspek keadilan dalam berdemokrasi.
"Karena itulah, tak hanya pihak penyelenggara pemilu, tetapi juga partai politik memiliki kewajiban untuk mengawal proses verifikasi ini agar berjalan baik," ujarnya.
Marwan Jafar mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh tenaga ahli dan asisten anggota Fraksi PKB membantu kegiatan verifikasi partai di kantor DPP.
"Jika tidak, para tenaga ahli dan asisten tersebut tidak akan mendapat gaji," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/9). Instruksi itu juga tercantum dalam surat instruksi Fraksi PKB Nomor INT.966/FPKB/DPR-RI/VIII/2012 pada tanggal 27 Agustus 2012 lalu. Dalam surat itu disebutkan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat internal antara DPP PKB dan pimpinan FPKB DPR.
"Kepada seluruh tenaga ahli fraksi, Tenaga Ahli Anggota 1 dan 2, serta Asisten Pribadi (ASPRI) anggota Fraksi PKB terhitung mulai hari Senin tanggal 27 Agustus 2012 diharuskan untuk membantu kegiatan verifikasi partai di Kantor DPP PKB," katanya.
Selain itu, Marwan menjelaskan, pimpinan fraksi telah mengomunikasikan hal ini kepada seluruh anggota Fraksi PKB.
"Dalam surat itu juga dingatakan bahwa pimpinan fraksi telah meminta kepada seluruh anggota untuk tidak menandatangani DOP gaji bulan September 2012 bagi tenaga ahli dan ASPRI yang tidak menjalankan instruksi tanpa alasan yang dibenarkan," katanya.
Sementara itu, pada Rabu (5/9), tercatat, Partai Demokrat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2014. Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku optimistis partai yang dipimpinnya akan menjadi partai politik yang terbaik dalam verifikasi yang dilakukan KPU.
"Kami sangat yakin akan menjadi partai politik yang terbaik dalam verifikasi yang akan dilakukan oleh KPU. Kami memastikan berkas sudah lengkap mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan," ujarnya.
Sumber: Suara Karya, 6 September 2012
Ket foto: Suasana di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta
Ket foto: Suasana di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!