Wakil Ketua Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana mengatakan, partainya tidak akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Adanya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata dia, tidak bisa serta-merta dikatakan sebagai usaha melemahkan KPK.
Menurut Sutan,
naskah akademik revisi undang-undang itu dibuat berdasarkan pandangan ahli-ahli
hukum. "Tidak ujug-ujug ada," kata Sutan kepada Tempo melalui wawancara telepon, 30 September 2012.
Pria yang berencana
mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara ini mengatakan, pasti ada
alasan yang kuat mengapa Undang-Undang KPK harus direvisi.
Menurut Sutan, DPR
memang terdiri dari bermacam-macam orang dengan pemikiran yang berbeda-beda.
"Nanti keputusan terakhir ada di rapat paripurna," kata dia.
Bagi Sutan, tak
masalah ketika KPK menetapkan beberapa kader partainya sebagai tersangka dalam
beberapa kasus korupsi. "Kami tetap merupakan partai bersih sekalipun
beberapa kader tersangkut kasus korupsi," ujarnya. Ia membantah tuduhan bahwa
DPR berusaha melemahkan KPK karena komisi antirasuah itu "mengganggu"
citra partai.
Sutan menegaskan,
pihaknya akan memperjuangkan supaya revisi undang-undang tersebut tidak
melemahkan KPK. "Kalau isinya menguatkan, kita dukung. Kalau melemahkan,
ya kita tolak," kata Sutan.
Wacana pelemahan
KPK oleh DPR semakin santer setelah Dewan berencana merevisi Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Revisi itu dianggap melemahkan KPK lantaran
beberapa poin yang mengurangi wewenang KPK.
Beberapa hal itu antara
lain pembentukan Dewan Pengawas KPK yang ditunjuk DPR, pengembalian fungsi
penuntutan KPK ke Kejaksaan Agung, penyadapan harus dengan persetujuan
pengadilan, dan pemberian kewenangan penghentian perkara melalui surat perintah
penghentian penyidikan.
Sumber: Tempo.co,
30 September 2012
Ket foto: Sutan
Bhatoegana
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!