Oleh Velix Wanggai
Staf Khusus
Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah
Yogyakarta selalu
di hati kita semua. Tujuh Oktober, Yogyakarta genap berusia 256 tahun. Keunikan
yang dimiliki Yogyakarta telah berjalan ratusan tahun. Ini mencerminkan
keselarasan sosial, daya adaptasi dengan perubahan sosial, dan kreatifitas
masyarakat yang terus berkembang. Sejarah Yogyakarta tidak dapat dipisahkan
dengan sejaah NKRI, karena Indonesia yang masih seumur jagung saat itu sangat
membutuhkan dukungan Kesultanan Ngayogyakarto Hadiningrat.
Dalam usianya yang
lebih dari dua setengah abad, Yogyakarta tumbuh sebagai wilayah yang dinamis
dengan tetap melestarikan budaya dan kearifan lokalnya. Konteks seperti ini
telah meletakkan Yogyakarta dalam posisi yang istimewa dan khusus dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yogyakarta selalu
unik dan istimewa. Negara memberikan perhatian besar atas keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan dari negara.
Setelah melalui proses yang dinamis, akhirnya pada 31 Agustus 2012 Presiden
Republik Indonesia, Dr.H.Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengesahkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Presiden SBY
menegaskan bahwa hal ini sebagai konsistensi pengakuan atas status keistimewaan
Yogyakarta secara lebih jelas dan lebih komprehensif. Demikian pula, Presiden
SBY mengakui dan menghormati hak asal-usul, kerakyatan, demokrasi,
ke-bhineka-tunggal-ika-an, efektifitas pemerintahan, kepentingan nasional, dan
pendayagunaan kearifan lokal yang hidup di masyarakat Yogyakarta.
Tepat pukul 09.00
pagi, hari Rabu, 10 Oktober 2012, Presiden Republik Indonesia, Dr.H.Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku
Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
periode 2012-2017. Prosesi pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden
SBY adalah perintah Undang-Undang yang harus Presiden SBY laksanakan sesuai
dengan hirarki pemerintahan yang berlaku, sebagaimana pesan pasal 27 (ayat 1)
UU Keistimewaan DIY.
Dengan hadirnya
Undang-undang ini, negara memberikan kewenangan istimewa pada tata cara
pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur.
Selain itu, keistimewaan Yogyakarta ini menyangkut penataan kelembagaan
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta hingga pengembangan kebudayaan,
pengaturan pertanahan, dan tata ruang.
Kini Yogyakarta
memasuki era baru dengan landasan Undang-Undang baru dan pemimpin baru yang
diatur dengan Undang-undang baru. Hari ini dan ke depan, tantangan telah
menanti. Presiden SBY mengamanahka agar prinsip-prinsip good governance harus
terus ditaati dalam mengelola pemerintahan DIY. Yogyakarta telah melangkah
pasti dengan berhasil menaikkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Angka
Harapan Hidup yang tertinggi di Indonesia.
Yogyakarta adalah
kekayaan budaya Indonesia. Karena itu, Presiden SBY mengajak rakyat Yogya dan
kita semua untuk menjaga kekayaan budaya dengan tetap mengedepankan prinsip
sadaya nyawiji rila gumreget ambangun diri lan nagari--bersama bersatu ikhlas
dalam membangun diri dan Negara.
Sumber: Jurnal
Nasional, 11 Oktober 2012
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!