Entah apa yang
terlintas di benak Benget Situmorang (35), warga Jalan Bungur Raya RT 11 RW 06,
Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Usai membunuh serta
memutilasi istrinya sendiri, Darna Sri Astuti (32), dia melakukan aktivitas
seperti biasa, yakni berjualan soto daging di dekat kediamannya.
"Warungnya
tetap buka, dia (tersangka) jualan soto seperti biasa," ujar Kepala Bidang
Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto kepada wartawan, Rabu
(6/3/2013) malam.
Saat ditangkap Rabu
pukul 19.00 WIB, selain mengamankan Benget Situmorang dan pembantunya, Tini
(39), yang ikut membantu membuang mayat, polisi menemukan barang bukti sebilah
parang yang masih terdapat bercak darah dan dua bilah pisau dapur. Belum
diketahui apakah pisau itu turut digunakan tersangka berjualan soto atau tidak.
Benget Situmorang
dan Darna Sri Astuti adalah pasangan suami istri yang telah menikah selama 10
tahun lamanya. Namun, mahligai rumah tangga mereka goncang lantaran keduanya
belum dikaruniai anak. Percik api rumah tangga pun muncul di antara keduanya.
Benget Situmorang menuding Darna Sri Astuti menjalin asmara dengan pria lain,
tetapi hal itu selalu dibantah sang istri.
Perseteruan pasutri
tersebut memuncak pada Minggu (4/3/2013) sore. Malam harinya, saat Darna Sri
Astuti tidur, Benget Situmorang membekap mulutnya dan secara membabi buta
menganiaya sang istri tanpa ampun hingga akhirnya meninggal dunia. Bahkan,
tersangka sempat memukul kemaluan korban dengan menggunakan tangan kosong.
"Setelah
mengetahui istri meninggal, tersangka kebingungan akan dibuang ke mana. Takut
ketahuan, timbul ide untuk melakukan mutilasi," ujar Kepala Kepolisian
Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno.
Potongan tubuh sang
istri sempat diinapkan di kamar tidurnya, dibungkus dengan plastik. Selasa
subuh, tersangka menyewa satu unit angkutan kota T03 nomor polisi B 2312 PG
jurusan Kampung Rambutan-Cililitan dengan biaya Rp 250.000 untuk membuang
potongan mayat istrinya di Tol Cikampek dibantu dengan Tini, pembantu rumah
tangganya.
Informasi tentang
siapa pelaku mutilasi berawal dari informasi yang diberikan oleh pengguna jalan
Tol Cikampek tentang angkutan kota yang digunakan pelaku. Polisi yang
mengembangkan kasus pun menemukan kedua tersangka di warungnya. Tanpa
perlawanan, keduanya digelandang ke Polres Metro Jakarta Timur. Benget
Situmorang dijerat Pasal 340 KUHP ju 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau
penjara 20 tahun. Adapun pembantunya, Tini, dijerat Pasal 55 KUHP ju 56 KUHP ju
340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: Kompas, 7
Maret 2013
Ket foto: Pelaku
mutilasi di jalan Tol Cikampek, Benget Situmorang
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!