Mahkamah
Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutkan Perkara Pemilukada Provinsi
Nusa Tenggara Timur yang dimohonkan oleh
Esthon L. Foenay dan Edmundus Tallo, Rabu (19/6/2013).
Seperti yang
dirilis mahkamahkonstitusi.go.id, pada sidang kali ini, saksi yang dihadirkan
Pemohon mengungkapkan adanya pemilih di bawah umur demi membuktikan dalil yang
disampaikan kuasa hukum Pemohon pada sidang pendahuluan sebelumnya.
Johanis Mandeta yang
hadir dalam sidang kali ini untuk memberikan keterangan selaku saksi Pemohon
mengungkapkan bahwa di TPS 7 Bombow, Desa Kori
ia melihat banyak anak di bawah umur yang masuk ke TPS dan mencoblos
surat suara.
Johanis mengaku
memotret anak-anak di bawah umur yang mencoblos di TPS tersebut karena dirinya
seorang wartawan. Namun, ketika memotret kejadian tersebut Johanis mengaku
sempat ditegor oleh Ketua KPPS bernama Philipus Patilengga. Philipus
mempertanyakan hak Johanis memotret di TPS tersebut.
Menurut
keterangan Johanis, Philipus saat itu juga langsung menelepon salah satu
anggota Panwascam Kodi Utara bernama Ruben Ringgo Rowa.
Selanjutnya
Johanis mengaku sempat dikepung preman yang dianggapnya telah dipersiapkan
sebelumnya untuk mengamankan kegiatan mobilisasi anak di bawah umur. Johanis
pun kembali mengatakan polisi datang ke lokasi kejadian setelah ada yang
melaporkan agar dirinya ditangkap.
Menurut pengakuan
Johanis, Kapolsek Kodi Utara bernama Simon Mesa dan satu anggota polisi datang
ke TKP bertanya pangkal masalahnya. Akhirnya kejadian itu berujung dengan
dinyatakannya Johanis memiliki hak untuk memotret di TPS tersebut karena
dirinya adalah wartawan.
Kesaksian serupa
juga diungkapkan seorang anak berumur 13 tahun bernama Yohanes Rivaldi Mandeta
yang tidak lain merupakan anak dari Johanis. "Saya bersama Bapak saya di
TPS 07 Desa Kori. Bapak saya
dikeroyok," ujar Yohanes memulai keterangannya sembari menjawab pertanyaan
hakim panel.
Meski dalam
peraturan persidangan di MK anak di bawah umur tidak boleh masuk ke dalam ruang
sidang, namun Yohanes dipersilakan masuk karena terkait langsung dengan
kesaksiannya.
Yohanes juga
mengatakan melihat dan menyaksikan sendiri Panwaslu Kecamatan Kodi Utara bernama Ruben Ringgo Rowa memberikan surat
panggilan kepada sekitar belasan anak,
termasuk kepada dirinya sendiri.
Namun, Yohanes
mengaku tidak memakai surat undangan tersebut untuk memilih meski ada empat orang anak di bawah umur
lainnya yang ikut mencoblos.
"Ada empat
anak mencoblos. Saya berdiri di pintu TPS," ujar Yohanes ketika ditanya
Hakim Ahmad Fadlil Sumadi dari mana dia tahu ada yang mencoblos.
Kesaksian
mengenai adanya anak di bawah umur yang melakukan pencoblosan juga disampaikan
Martinus Jama Nuna. Ia mengatakan di TPS
2 Desa Mangganeipi ia melihat ada 10 anak di bawah umur yang dikoordinasi
seseorang menuju TPS dengan menggunakan mobil.
Selanjutnya
Martinus mengaku anak-anak tersebut diberikan arahan oleh KPPS yntuk mencoblos
Pasangan Calon No. 4. (mahkamahkonstitusi.go.id)
Sumber: Pos
Kupang, 20 Juni 2013
Ket foto: Saksi
Pemohon Yohanes Rivaldi Mandeta seorang anak berumur 13 tahun memberikan
kesaksian dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilukada Provinsi Nusa
Tenggara Timur di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!