Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur
akhirnya memutuskan bahwa bakal pasangan
Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja tidak lolos sebagai
calon gubernur-wakil gubernur Jawa Timur. Hasil itu diputuskan melalui voting
dalam rapat pleno di kantor KPU Jawa Timur, Senin dini hari, 15 Juli 2013.
Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto
Ahmad mengatakan, KPU telah memutuskan dalam berita acara Nomor
56/BKD.JTM/VII/2013 tentang Penetapan Calon Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah
dalam Pemilu Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur.
"Khofifah tidak ada dalam berita acara ini. Tidak termasuk pasangan calon
yang memenuhi syarat," kata Andry dalam konferensi pers di kantor KPU Jawa
Timur.
Dalam berita acara tersebut
disebutkan bahwa pasangan calon yang lolos mengikuti Pemilu kepala daerah 29
Agustus 2013 adalah Eggi Sudjana-M Sihat dari jalur perseorangan, Bambang Dwi
Hartono-Said Abdullah dari PDI Perjuangan dan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa)
dari koalisi Partai Demokrat, PPP, Golkar, PAN, PKS, Gerindra, Hanura, PDS,
PKNU, PBR, PBB, PNIM, PKDI, PDK, Partai Buruh, Merdeka, PPDI, PDB, PSI, PPPI,
RepublikaN, PBN, PNBKI, PPI, PPRN, Barnas, PPIB, PIS, Partai Pelopor, Partai
Patriot.
Terkait Khofifah-Herman, komisoner KPU tidak
menghasilkan kesepakatan dalam musyawarah mufakat yang berlangsung selama 12
jam. Mereka kemudian menggelar voting tertutup. Hasilnya, tiga orang
berpendapat bahwa Khofifah-Herman tidak memenuhi syarat. Satu orang menyatakan
memenuhi syarat.
Sedangkan satu orang lagi
berpendapat Partai Kedaulatan yang mendukung Khofifah-Herman memenuhi syarat
dan Partai Kedaulatan versi KarSa tidak memenuhi syarat. Adapun PPNUI versi
KarSa memenuhi syarat dan PPNUI pendukung Khofifah-Herman tidak memenuhi
syarat.
Dengan demikian hasil voting memutuskan tiga
orang menyatakan Khofifah-Herman tidak memenuhi syarat dan dua orang menyatakan
memenuhi syarat. Keputusan itu ditetapkan pukul 23.55 WIB dan dibacakan dalam
konferensi pers, Senin 15 Juli pukul 00.33 WIB.
Andry mengatakan hasil keputusan ini
sudah final dan tidak bisa diganggu gugat. Hanya keputusan pengadilan yang bisa
mengubahnya. Namun, ia mengaku kemungkinan adanya gugatan itu belum dibahas
dalam rapat pleno.
Keputusan KPU itu juga
mempertimbangkan surat rekomendasi dari KPU RI Nomor 472 tanggal 12 Juli 2013.
Isinya agar KPU Jawa Timur memperhatikan pasal 66 ayat 2, pasal 64 ayat 3,
pasal 10, pasal 2 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013. Selain itu juga meminta KPU
melaksanakan Pilgub harus menjaga hak konstitusional politik.
Bahan pertimbangan lain datang dari
Badan Pengawas Pemilu. Melalui surat Bawaslu 12 Juli 2013 Nomor 329 dan 14 Juli
Nomor 334, Bawaslu menyampaikan rekomendasinya secara tertulis.
Anggota Bawaslu Jawa Timur Sri
Sugeng Pudjiatmiko mengatakan rekomendasi itu bersifat normatif agar KPU
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya,
Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penelitian Pencalonan dan Berkas
Pencalonan sudah jelas. Di poin VI.4 disebutkan bahwa rekomendasi partai politik
pendukung calon wajib ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal.
Terkait dengan voting, Sri
menganggapnya halal jika memang musyawarah mufakat tidak tercapai. "Voting
itu mekanisme sudah diatur rapat pleno, kalau tidak ditempuh musyawarah mufakat,"
ujarnya.
Ia juga mempersilakan pihak-pihak
yang merasa dirugikan untuk mengambil langkah sesuai peraturan. Ada kemungkinan
hasil keputusan pleno KPU bisa dikaji ulang.
Rapat pleno KPU ini diawali dengan
diskusi internal penyamaan persepsi sejak pukul 12.30 WIB, Ahad, 14 Juli 2013.
Keputusan baru ditetapkan menjelang tengah malam, mendekati batas waktu yang
ditentukan.
Sumber: Tempo.co, 15 Juli 2013.
Ket foto: Herman Suryadi Sumawiredja
dan Khofifah Indar Parawansa
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!