Polisi mengamankan
H. Aceng Solihin (65), H. Wara (60) dan Yahya (57), atas dugaan telah menganut
ajaran Islam yang menyimpang.
Ketiga warga
Kampung Legok dan Kampung Karang Tengah, Desa Sukarame, Kecamatan Leles,
Kabupaten Garut, Jawa Barat, ini anggota dari ajaran Ikrar Sunnah.
Kapolsek Leles,
Kompol Sopian BJ mengatakan ketiganya diamankan pihak Polsek Leles, Jumat
(12/7/2013) malam.
Aceng sebagai
pimpinan aliran dan kawan-kawannya ditangkap karena telah menganut ajaran sesat
di antaranya melaksanakan 5 kali solat wajib sebanyak 2 rakaat dan membaca
kalimat syahadat serta mengumandangkan azan tanpa mencantumkan nabi Muhammad.
"Ya, jadi
sudah kami amankan ketiganya karena diduga menganut aliran menyimpang dari
ajaran Islam dan sekarang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Garut, setelah
malam tadi kami serahkan ke pihak Polres Garut," ujarnya, Sabtu
(13/7/2013) kepada wartawan.
Ketiga warga
tersebut hingga saat ini masih berada di Mapolres Garut untuk keperluan
penyelidikan.
Rencananya, hari
ini ketiga warga akan bertemu dengan pihak MUI yang dihadiri langsung Ketua MUI
KH. Agus Muhamad Soleh dan Ketua Fatwa MUI Garut, KH. M Munawar di mesjid
Alhidayah Polres Garut.
"Hasilnya
nanti setelah selesai pertemuan antara ketiga warga dengan pihak MUI Garut,"
pungkasnya.
Sumber: detik.com,
13 Juli 2013
Ket foto ilsutrasi:
shia-online.com
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!