Kepala Badan Nasional
Penempatan dan Perlidungan TKI (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, mengatakan pendampingan
hukum untuk TKI asal Nusa Tenggara Timur yang terancam hukuman mati di
Malaysia, Wilfrida Soik, sudah maksimal.
Dia yakin pemerintah Malaysia
akan mempertimbangkan untuk membatalkan hukuman mati Wilfrida.
"Saya optimistis sekali,
dia bisa terhindar dari hukuman mati," ujar Jumhur ketika dihubungi,
Minggu, 22 September 2013. Ia mengatakan pendampingan dan pembelaan Wilfrida
dilakukan melalui kuasa hukum yang ditunjuk pemerintah Indonesia.
Jumhur yakin Wilfrida akan
bebas karena pemerintah Malaysia ikut
andil dalam kasus yang menimpa Wilfrida. Dia menuding pemerintah negara jiran
itu bersalah karena memberikan visa bekerja di Malaysia untuk gadis itu.
"Kesalahan Malaysia ini bisa digunakan untuk melawan dan mempertahankan
pembelaan Wilfrida," katanya.
Wilfrida kini mendekam di
Penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan. Ia telah menjalani beberapa kali
persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru. Wilfrida ditangkap polisi Daerah
Pasir Mas di sekitar kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan, karena dituduh membunuh majikannya.
Sumber: Tempo.co, 22 September
2013.
Ket foto: Wilfrida Soik

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!