Peneliti Indonesia Today
Setelah pemberlakuan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang diamendemen oleh UU No 32/2004, otoritas pemberi
konsesi pertambangan beralih ke pemerintah daerah: gubernur, bupati, atau wali
kota. Lisensi yang diberikan UU menjadi (mesin) ATM untuk menarik banyak uang
dari investor.
Pemda tak peduli apakah pemberian izin konsesi menabrak
aturan hukum yang berlaku atau tidak. Asal saja ada potensi tambang, emas,
nikel, batubara, dan mangan di bawah perut bumi, semuanya digadaikan kepada
korporasi tambang. Pemberian izin tiap tahun pun meningkat tajam. Sampai 2012,
izin usaha pertambangan (IUP) mencapai 10.235. Dari jumlah itu, hanya 4.151 IUP
dinyatakan bersih. Adapun 6.084 IUP dinyatakan ilegal.
Kekuasaan an sich tidak baik dan tidak buruk. Persoalannya,
bagaimana kekuasaan itu digunakan, sangat bergantung pada integritas sang
penguasa. Jika integritas penguasa runtuh, kebijakan publik untuk
kepentingannya. Begitulah pemda pada zaman otonomi daerah ini menggunakan
kekuasaan.
Mental borjuis
Merajanya korporasi lokal membuat pemda lebih menempatkan
diri sebagai sa- habat investor daripada penyelenggara negara. Transaksi, mulai
dari perizinan hingga pengapalan bahan tambang, dipermudah. Ketika ada warga
setempat yang menuntut kedaulatan atas tanah, aparat militer dan kepolisian
mengokang senjata mengamankan aset investor tambang dengan dalih pertambangan
dapat meningkatkan penerimaan daerah, investasi, dan lapangan kerja.
Tak ada tanda-tanda rakyat sejahtera dari tambang.
Pembangunan di daerah masih bergantung kepada pusat, sementara lapangan kerja
menyempit. Aparatur pemda bak borjuasi. Rumah dan mobil mereka mewah-mewah.
Mental borjuasi menyebabkan pemda sesuka hati menjual tanah rakyat kepada
investor. Pemda tak peduli lagi dengan masa depan pertambangan dan kedaulatan
ekonomi. Yang mereka pikirkan bagaimana duduk manis di singgasana kekuasaan
dengan menjual kekayaan rakyat.
Padahal, otonomi daerah digagas untuk menegasi konsep
pembangunan asimetris pada masa Orde Baru ketika pusat menentukan isi perut
daerah. Dengan otonomi daerah, pemda diberi ruang untuk kreatif dan inovatif
mendesain pola pembangunan berbasis kearifan lokal. Harapannya, lapangan kerja
tersedia dan eksodus warga desa ke kota minimal. Dengan menggerakkan ekonomi
lokal, lulusan sarjana tidak berebutan jadi pegawai negeri sipil yang menguras
belanja negara. Dengan begitu, porsi belanja modal seperti infrastruktur
publik —transportasi, fasilitas kesehatan dan pendidikan— meningkat.
Otonomi daerah kini hampir tumbang. Investasi berskala
raksasa, seperti pertambangan, malah mengincar daerah. Grup-grup besar di
sektor pertambangan yang pada zaman Orde Baru mendapat karpet merah dari
penguasa sekarang melakukan deal gelap dengan pemda.
Di Morowali, Sulawesi Tengah, ratusan hektar luas konsesi
tambang nikel yang diberikan pemda dikuasai pengusaha kakap: Artha Graha, Billy
Resources, Salim Group, dan Harita Group (Clear & Clean, Morowali, 2013).
Di Ketapang, Kalimantan Barat, Harita Group dan puluhan anak usahanya menguasai
223.480 hektar konsesi tambang bauksit untuk diekspor ke China. Ekspansi
korporasi asing pun tak terkontrol. Di Konawe (Sulawesi Tenggara) dan Morowali,
anak usaha raksasa Trans National Corporation, Rio Tinto Plc, PT Sulawesi
Cahaya Mineral, mengontrol 132.200 hektar lahan konsesi nikel (Rio Tinto, 2012
). Di NTT, dari 22 perusahaan asing masuk NTT dengan total investasi Rp 82
miliar, 99 persen korporasi tambang. Belum terhitung korporasi lokal (BKPM-NTT,
2011).
Penetrasi korporasi lokal-global menimbulkan
desentralisasi korupsi. Pada masa Orde Baru, korupsi di sektor pertambangan
menyemut di pusat. Setelah pemberlakuan otonomi daerah, korupsi berpindah ke
lokal. Pada awal 2013, Bupati (nonaktif) Kolaka Buhari Matta dipenjara karena
terlibat dalam penjualan bijih nikel berkalori rendah yang merugikan negara Rp
24 miliar. Ia diduga menjual 220.000 bijih nikel porsi pemerintah kabupaten
kepada PT Kolaka Mining Internasional.
LSM lokal di Ketapang juga mendesak KPK melakukan
investigasi terhadap Bupati Ketapang yang serampangan mengeluarkan izin konsesi
kepada Harita Group. Terlepasnya bangsa ini dari jeratan sentralistik Orde Baru
rupanya tak mengubah banyak wajah republik ini. Reformasi tidak membawa kita
kepada penghayatan kebajikan demokrasi: patriotisme dan cinta akan keberlangsungan
republik. Para elite kekuasaan suka mereduksi kepentingan rakyat. Demokrasi tak
lebih dari dongeng karena secara faktual pelaku kekuasaan lokal merupakan
pilihan kelas elite. Tengoklah pemilihan gubernur, bupati/wali kota yang
menyelundupkan kepentingan tersembunyi: mendapat konsesi pertambangan.
Maka, oligarki, korporatokrasi, kolusi, dan korupsi bukan
hal baru di republik ini. Otonomi daerah hanya instrumen merekayasa
pengalokasian sumber alam di daerah. Padahal, rakyat berharap, dengan otonomi
daerah, kekuasaan itu lebih dekat dengan rakyat sebagaimana tertuang dalam UUD
1945 tentang tugas negara memaslahatkan rakyat.
Amanat konstitusi dibuang ke tong sampah. Urusan
kesejahteraan rakyat tetap pada pelaku-pelaku pasar, sementara pasar tak dapat
menjamin keadilan sosial, membangun infrastruktur, membangun komunitas sosial,
mengatasi masalah kemiskinan. Pasar hanya mengenal "logika"
kepentingan diri. Hasrat akumulasi menyebabkan manajemen pertambangan kian
amburadul. Uang telah melicinkan perusahaan tambang beroperasi di hutan lindung
dan menabrak tata ruang wilayah.
Kehadiran korporasi terus menyulut konflik agraria dan
konflik sosial dengan warga karena lingkungan hidup yang tak terurus dan
melebarnya kesenjangan sosial. Tambang bak imperialisme baru yang memperbudak.
Rakyat daerah yang tak terdidik terisap jadi buruh tambang.
Presiden melampaui prosedur
Selain melanggar tata ruang, pemda tak transparan dalam
lelang dan pembagian royalti saat memberi konsesi. Karena itu,
prosedur-prosedur ini perlu diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika ada
kejanggalan, BPK harus meneruskannya ke KPK untuk ditertibkan sekaligus meredam
perampasan kekayaan alam.
Korupsi oleh perusahaan tambang akan membunuh demokrasi
kita. Penanganannya tak bisa biasa. Presiden harus melampaui prosedur dan
konstitusi yang berlaku. Misalnya, bersama DPR, presiden mengeluarkan aturan hukum
ketat agar memublikasikan semua cek atau dana yang dikirim ke tingkat lokal
(tidak hanya diketahui PPATK). Pemda harus memublikasikan jumlah hasil
penjualan konsesi pertambangan dan jumlah bagi hasil untuk pusat-daerah kepada
rakyat daerah.
Demokrasi harus dikembalikan kepada substansinya,
patriotisme. Jangan kita jatuh kepada borjuasi yang gemar mengempaskan
kepentingan rakyat.
Sumber: Kompas, 21 September 2013

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!