
Oleh Boni Hargens
Direktur Lembaga Pemilih
Indonesia (LPI)
PEMILU di depan mata. Keraguan
dan keyakinan bercampur, apakah Pemilu 2014 betul sebuah momentum perubahan
atau malah titik balik menuju kehancuran baru.
Tak mudah menerima demokrasi
kalau hanya berkaca pada praktik. Bisa dibilang, berbicara demokrasi ideal adalah berbicara
ide, transendensi, postulat yang nyaris menjadi utopia.
Padahal, sejak Reformasi 1998,
kita sudah berhasil dengan proyek institusionalisasi demokrasi. Secara formal,
Indonesia sukses sebagai "negara demokrasi". Ukuran Freedom House di
Washington bisa menjadi patokan, bagaimana kebebasan sipil (civil liberties) dan
hak politik (political rights) mulai terjamin dengan baik (rerata 2,5 tahun
2013, pada skala 1-7; 1 terbaik, 7
terburuk).
Pidana golput
Namun, optimisme ini acap
kali meredup tatkala kita berpaling pada
kompleksnya korupsi politik, strukturalisme kemiskinan, minoritas yang
terancam, kecurangan elektoral, baik dalam pemilihan lokal maupun nasional,
termasuk kekerasan politik seperti yang dialami partai tertentu belum lama ini
di Aceh.
Orang lalu percaya pada tesis
tua sejarawan Katolik Inggris, Lord Acton (1834-1902), dalam cuplikan suratnya
untuk Uskup Mandell Creighton (5 April 1887) bahwa kekuasaan
cenderung korup dan orang besar hampir selalu orang yang buruk. Laswell (1936)
membetulkan Acton dengan pendekatan pragmatisnya tentang politik sebagai
"siapa mendapatkan apa, kapan, dan bagaimana".
Politik yang diperlihatkan kaum elite tidak lebih dari pesimisme itu. Tetapi,
rakyat dituntut optimistis, bahkan golput (golongan putih) sebagai bentuk
perlawanan eksistensial rakyat terhadap "elite gagal" pun terancam
dipidana. Kalau memilih adalah hak politik, maka tidak memilih (baca: golput)
seharusnya pun dihargai sebagai "pilihan" dalam terang hak tadi.
Dalam situasi kinerja sistem politik yang
baik, tidak berpartisipasi dalam pemilu sah bisa dikecam sebagai
ketidakpedulian moral terhadap negara. Tetapi, dalam politik yang rendah mutu, sementara skala
persoalan sosial tinggi, kita sulit
menemukan justifikasi moral untuk membenarkan pidana terhadap golput.
Tren menguatnya dukungan
komunitas golput kepada Jokowi (calon presiden dari PDI Perjuangan) seperti
terbaca di media sosial merupakan preseden yang menjelaskan bahwa golput bukan ketidakpedulian, melainkan
radikalisasi dari harapan yang tak terpenuhi. Tidak ada golput kalau politik
mempunyai kepedulian terhadap rakyat. Refleksi tertinggi kita adalah
apa casus belli, alasan pokok persoalan
politik yang rumit sehingga lahir
golput, marak korupsi, daftar pemilih tetap (DPT) tidak pernah beres
tiap pemilu, ancaman kekerasan politik
menjelang pemilu, termasuk soal pemilih siluman.
Politik sebagai manuver kepentingan memang cenderung amorfis,
nirbangun. Majemuknya kelompok dan kepentingan selain melahirkan kompleksitas
masalah juga menjadikan politik tak punya bentuk yang terukur. Padahal, sebagai
prinsip kebaikan umum, ada konstruksi sederhana yang linear, yaitu sebuah garis
lurus tanggung jawab antara negara dan warganya yang dibangun di atas horizon
bonum commune communitatis, kebaikan umum untuk semua.
Politik tidak untuk diri,
tetapi untuk semua. Thomas Aquinas menulis dengan baik dalam Summa Theologica (1265/66-1273) bahwa bonum
commune est melius quam bonum unius, kebaikan umum lebih baik daripada
kepentingan pribadi.
Berkaca pada teologi dasar itu, kita menemukan
akar masalahnya. Korupsi politik meluas karena elite tidak mampu menatap
horizon kebaikan umum yang menjadi fondasi
tanggung jawab politik. DPT tak kunjung beres karena pendataan penduduk
potensial pemilih tidak dilakukan dengan dasar liabilitas, sementara alasan
teknis krisis anggaran di pihak KPU melengkapi ketidakberesan di Kementerian
Dalam Negeri.
Politik tak berbentuk
Kampanye politik diwarnai aksi
saling hujat dan cenderung menjadi pesta gambar dan wajah salon karena partai
politik masih menjauhkan diri dari prinsip "kebaikan umum" tadi.
Risikonya, rakyat tidak tahu memilih partai apa dan calon anggota legislatif
yang mana. Politik bukan perang gagasan, tetapi perang benaran. Metode politik
uang, pemilih siluman, dan pencurian suara pun menjadi virus yang membunuh demokrasi
pemilu. Pada sentrum ini mestinya tema golput harus ditemukan alasannya supaya
kita menemukan pencerahan yang sama bahwa pidana golput adalah wacana teror
yang merusak demokrasi an sich.
Masalah selalu tampak rumit. Tetapi, kesadaran
terhadap tanggung jawab adalah energi utama yang memampukan kita menemukan
lilin di ujung terowongan. Kembali pada ketentuan konstitusi dan menegakkan
aturan yang ada adalah solusi.
Bentuk-bentuk sentimen
kelompok, ikatan kinship, jejaring patronase, dan bosisme harus dikesampingkan
ketika berhadapan dengan tanggung jawab publik.
Presiden SBY sudah memberi
teladan sebenarnya, dulu ketika Aulia Pohan, besannya, diperiksa KPK. Mestinya
teladan itu dilanjutkan dalam kasus-kasus lain seperti Hambalang. Ini preseden
yang baik dalam penegakan hukum bahwa ikatan kekeluargaan (istri, anak,
saudara) bukan hambatan berdemokrasi.
Mereka adalah warga negara
yang juga dituntut tunduk pada hukum negara. Dalam penempatan posisi politik
pun ikatan primordial tak boleh dijadikan determinasi karena demokrasi hanya
bisa hidup dalam meritokrasi, sistem berbasis kompetensi. Saat demokrasi
dileburkan dengan keluarga, seluruh prinsip kebaikan umum musnah pada dirinya.
Politik pun menjadi kerumunan kepentingan yang amorfis, tak berbentuk.
Sumber: Kompas, 7 April 2014
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!