Headlines News :
Home » » Ipi Bediona : Kontrol DPRD Bukan Kriminal

Ipi Bediona : Kontrol DPRD Bukan Kriminal

Written By ansel-boto.blogspot.com on Sunday, May 18, 2014 | 7:33 PM

Penyidik Polres Lembata sudah melayangkan surat panggilan kepada Ketua DPRD Lembata Yohanes Derosari dan Ketua Pansus I Simon Geletan Krova untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemalsuan dokumen hasil keputusan Paripurna tentang usulan pemberhentian Bupati Lembata ke Mahkama Agung (MA) RI.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Aba Meang kepada wartawan di ruang kerjanya Jumat (16/5). Dia mengatakan, laporan Bupati Lembata itu sedang ditindaklanjuti, salah satunya dengan mengirim 2 orang penyidik ke MA untuk memeriksa dokumen.

“Soal dugaan itu saya belum bisa jelaskan, prinsipnya laporan bupati itu sedang kita tindaklanjuti. Kita juga sudah surati ketua DPRD dan Ketua Pansus I untuk datang memberikan keterangan pada hari Selasa 20 Mei mendatang,” kata Aba Meang.

Sementara Ketua DPRD Lembata Yohanes Derosari mengaku tak gentar menghadapi gugatan orang nomor 1 di Lembata. Dirinya akan kooperatif dan siap memberikan keterangan jika di panggil pihak Penyidik Polres Lembata.

“Kita kooperatif dan siap memberikan keterangan di depan penyidik. Tetapi sampai sekarang kami belum mendapat panggilan dari Polisi,” kata Ketua DPRD Lembata Yohanes Derosari.

Ditanya mengenai dokumen yang diduga dipalsukan, Derosari yang dikonfirmasi di ruang kerjanya Jumat (16/5) mempertanyakan dokumen apa yang menurut bupati dipalsukan. Dia mengatakan, jika dokumen yang dimaksudkan Bupati adalah dokumen usulan pembehentian, maka Ketua DPRD yang biasa disapa Hoat itu mengatakan dokumen itu milik DPRD Lembata yang diputuskan melalui paripurna.

Kotrol DPRD Bukan Kriminal

Bupati Lembata dinilai tidak mampu dalam mengelola hubungan antar institusi terutama institusi pemerintah dan DPRD. Anehnya ketika DPRD melakukan kontrol selalu dipandang sebagai bentuk pencemaran nama baik dan penghinaan, padahal kontrol DPRD itu dilakukan atas kekuasaan yang diberikan kepadanya

Hal ini disampaikan Bediona Philipus melalui kontak telepon kepada floresbangkit beberapa waktu lalu. Bediona ketika itu dikonfrimasi untuk dimintai tanggapannya terkait gugatan Bupati Lembata kepada dirinya juga kepada institusi DPRD.

“Pernyataan-pernyataan yang saya sampaikan melalaui media massa itu sebagai bentuk kontrol saya sebagai anggota DPRD. Melapor itu haknya, tetapi dia harus sadar bahwa dia Bupati dan Bupati itu seseorang yang disamping diberi kekuasaan sekaligus didudukan di bawah kontrol atas kekuasaan diberikan kepadanya dan kontrol itu bukan kriminal. Kontrol itu sesuatu yang melekat dengan kekuasaan yang diberikan dalam konteks demokrasi,” kata Bediona Philipus.

Ipi demikian Bediona dikenal merasa aneh, karena Bupati Lembata selalu melihat kontrol DPRD itu sebagai bentuk penghinaan dan pencemaran nama baik. Padangan Bupati itu dinilai Ipi sebagai bentuk pendangkalan terhadap fungsi kontrol yang dilakukan olehnya dalam jabatan selaku anggota DPRD Lembata.

Lebih jauh terkait fungsi kontrol DPRD, Bediona menjelaskan bahwa di Indonesia di berlakukan juga hukum khusus untuk menggantikan pasal-pasal KUHP terutama tentang pasal penhinaan dan pencemaran nama baik, yakni Undang-Undang tentang MPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten yang mengatur tentang fungsi kontrol DPRD, juga pasal 1 poin 11 dan 12 Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang mengatur tentang hak jawab dan hak koreksi.

“Saya tidak bicara tentang Yance kalau Yance bukan Bupati, tetapi karena saya DPRD dan Bupatinya adalah Yance maka saya berhak menyampaikan kontrol melalui forum paripurna dan diluar forum paripurna. Dan Bupati tidak bisa menggunakan pasal KUHP untuk menjerat saya karena pernyataan saya dan saya percaya polisi mengerti kostelasi hukum itu,” lanjut Bediona.

Perubahan Dokumen Bukan Pemalsuan 

Sementara terkait laporan Bupati terhadap DPRD tentang dugaan pemalsuan dokumen, Bediona menilai dokumen itu dibuat DPRD dan diserahkan kepada institusi berbeda untuk satu tujuan tertentu. Laporan sebagaimana termuat dalam dokumen dimaksud diserahkan oleh publik lembata melalui forum paripurna.

Isi laporan yang diberikan publik itu merupakan laporan sederhana yang pada intinya dimengerti oleh publik. Karena itu DPRD merasa perlu untuk mempertajam pada bagian tertentu sebelum diserahkan agar dapat dimengerti oleh MA. Menurut Bediona, polisi mesti memahami konteks pelaksanaan tugas DPRD.

“Sah-sah saja Bupati menggunakan isu pemalsuan untuk pembelaan diri, tinggal MA yang menilai. Harus dipahami bahwa, sebuah perubahan dokumen yang disesuaikan dengan konteks laporan bukanlan sebuah pemalsuan,” kata Bediona.

Terkait gugatan Bupati terhadap institusi DPRD itu, Bediona mengaku yakin bila polisi bisa membedakan pembelaan diri yang dilakukan oleh Bupati dengan konteks kerja DPRD.
Sumber: floresbangkit.com, 18 Mei 2014
Ket foto: Bediona Philipus
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger