Setelah
tampil dalam acara Mata Najwa yang ditayangkan di Metro TV, Brigadir Polisi
Rudy Soik langsung ditahan oleh penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur
(NTT) dengan tuduhan menganiaya Ismail Paty Sanga (30), warga Adonara, Kabupaten
Flores Timur, NTT, pada Rabu, 29 Oktober 2014 lalu.
Brigpol Rudy yang
dihubungi Kompas.com, Rabu (19/11/2014) malam, mengatakan, dia tampil secara
taping di acara Mata Najwa pada pekan lalu dan baru disiarkan pada Rabu
(19/11/2014) malam ini. Setelah taping selesai, ia langsung menjalani penahanan
di Polda NTT.
"Saya baru
saja ditahan dengan kasus penganiayaan terhadap Ismail dan baru saja tayang
acara Mata Najwa di Metro TV. Mereka langsung tahan saya. Saya minta tolong
dimuat di media supaya semua orang tahu kalau memang perjuangan saya harus
berhenti di sini, ya mau bilang apa, tetapi kalau mau lanjut, ya maka saya akan
maju terus," kata Brigpol Rudy melalui sambungan telepon.
Rudy yang mengaku
bisa menelepon dari ruang tahanan menyatakan dirinya akan dijerat Pasal 351
ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Namun, Rudy membantahnya. Ia mengaku hanya
menggeledah badan Ismail Paty. Dia pun akan membuktikannya di pengadilan.
Rudy pun berharap
proses penyelidikan kasus penganiayaan ini terus berjalan baik. Sebab, menurut
dia, ia terlalu cepat ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan
seolah-olah dia akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
"Coba kalau
masyarakat yang lapor kasus lain, itu pasti bertahun-tahun prosesnya dan tidak
secepat kasus yang menimpa saya, yang semuanya serbacepat. Sekarang posisi saya
sebagai penyidik kasus perdagangan orang, tapi kok saya ditahan? Alasan apa
saya ditahan, apakah saya mau melarikan diri? Ataukah mau menghilangkan barang
bukti? Bagi saya, ada satu kejanggalan dalam kasus ini," kata Rudy.
Untuk diketahui,
dalam tayangan Mata Najwa Rabu malam, Brigpol Rudy menjadi salah satu tamu yang
diundang sebagai pembicara dalam kasus perdagangan orang di NTT. Rudy
membeberkan semua sindikat mafia perdagangan manusia yang ada di NTT.
Hal tersebut yang
diduga kuat menjadi pemicu Brigpol Rudy Soik ditahan berdasarkan laporan Ismail
Paty Sanga dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Bimoku, Rabu (29/10/2014)
dini hari lalu.
Untuk diketahui,
penganiayaan yang menimpa Ismail itu berawal saat Ismail, perekrut tenaga kerja
Indonesia (TKI), dijemput Brigpol Rudy dan beberapa rekannya di Kelapa Lima,
Kota Kupang. Ismail dijemput lantaran diminta Rudy untuk memberitahukan dan
menunjukkan keberadaan Tony Seran, perekrut TKI lainnya.
Namun, saat
ditanya, Ismail mengaku tidak mengetahuinya. Akibatnya, Ismail dipukul dan
ditendang di bagian dada. Karena tak puas, Ismail lantas melaporkan kasus
penganiayaan itu pada Jumat (7/11/2014) lalu.
Brigpol Rudy Soik
yang menjadi penyidik pada Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT
mengadukan atasannya, Direktur Krimsus Polda NTT Kombes Pol Mochammad Slamet,
ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Selasa
(19/8/2014) lalu. Slamet dituding menghentikan secara sepihak penyidikan kasus
calon TKI ilegal yang sedang ia tangani.
Kasus itu, kata
Brigpol Rudy, terjadi pada akhir Januari 2014 lalu. Ketika itu, ia bersama enam
rekannya di Ditreskrimsus Polda NTT menyidik 26 dari 52 calon TKI yang
diamankan karena tak memiliki dokumen.
Sumber: Kompas.com, 19 November 2014
Ket
foto : Brigadir Rudy Soik

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!