SIDANG kasus Pencemaran nama baik Bupati Lembata yang diduga dilakukan oleh
koordinator Forum Penyelamat Lewotanah (FP2L), Alex Murin masih disidangkan di
Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Ketika hadir sebagai saksi korban dalam persidangan
beberapa waktu lalu, Bupati Lembata, Eliazer Yentji menegaskan, dia sama sekali
tidak terlibat dalam kasus pembunuhan mantan Kepala Dinas Perhubungan Lembara,
Aloysius Lorens Wadu.
Dihadapan Majelis Hakim yang menyidangkan kasus itu
yakni Ida Bagus Dwiantara selaku ketua majelis Hakim dengan dua anggotanya
Jamser Simanjuntak dan Ida Ayu Dewi serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wisnu
Wardhana, Bupati Lembata itu menerangkan, dia tidak berada di lokasi saat FP2L
melakukan demonstrasi di halaman Kantor DPRD Lembata, tanggal 13 November 2013
lalu. Karena itu dia sendiri tidak melihat terdakwa selaku koordinator secara
langsung saat berorasi.
Kepada Hakim, Yentji Sunur menjelaskan, kata-kata
bernada penghinaan atasnya yang diucapkan terdakwa, baru diketahuinya saat
melihat video yang kebetulan direkam oleh staf Humas Setda Lembata. Dia merasa
tersinggung dengan kalimat yang dilontarkan terdakwa tersebut.
Ketersinggungan Bupati itu karena dia sama sekali
tidak pernah terlibat dalam kasus pembunuhan almarhum Lorens Wadu, selaku
mantan Kepala Dinas Perhubungan Lembata.
Ketika ditanya Achmad Bumi selaku penasehat Hukum
Alex Murin terkait pertemuan di rumah jabatan dengan sejumlah pejabat terkait
rencana pembebasan lahan di seputaran Hutan Keam, Eliyaser membenarkan hal itu.
Dijelaskannya, ia mengadakan pertemuan tersebut
dalam kapasitas sebagai bupati. Pertemuan itu dlakukan sehubungan dengan
rencana pembebasan lahan untuk mendukung kegiatan pemerintah.
Dia juga tahu tentang pengeluaran sejumlah uang
untuk pembebasan lahan milik almarhum Lorens Wadu, namun mengenai waktu dan
nilai uang yang ditransfer ke rekening milik Lorens Wadu, Bupati mengaku dia ia
tidak tahu persis.
Terkait Sopir pribadinya yang pernah ditetapkan
sebagai tersangka dan sempat ditahan di Polres Lembata, Bupati juga mengatakan
dia sama sekali tidak mengetahuinya.
Kemudian Achmad Bumi meminta Bupati Lembata untuk
menganalisa kembali kalimat yang disampaikan tersangka Alex Makin ketika
beroperasi yakni: “Saya tidak sedang menuduh bupati terlibat dalam pembunuhan
almarhum Lorens Wadu, tetapi ada fakta yang mengarah ke situ”.
Terkait itu, Bupati menyatakan, untuk menganalisa
kalimat tersebut bukan tugasnya, melainkan tugas ahli yang akan menganalisanya.
Ket foto: Alm. Lorens Wadu dan Bupati Eliaser Yentji Sunur
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!